Avesiar – Jakarta
Pengadilan di Filipina menjatuhkan vonis penjara selama 129 tahun terhadap seorang pria Australia atas kasus pelecehan seksual anak. Dikutip dari The Guardian, Rabu (9/11/2022), bahkan seorang jaksa menyebut korbannya ada yang berusia 18 bulan.
Jaksa wilayah di kota selatan Cagayan de Oro di Filipina Merlynn Barola-Uy mengatakan dia berharap vonis tersebut menjadi pesan yang sangat kuat kepada semua pelaku, semua pedagang manusia, bahwa kejahatan benar-benar tidak membayar.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada seorang pria bernama Peter Gerard Scully sedang menjalani hukuman seumur hidup karena pemerkosaan dan perdagangan anak perempuan. Dan itu adalah vonis kedua akibat kejahatannya.
Para ahli mengingatkan bahwa Filipina telah menjadi hotspot global untuk eksploitasi seks anak, dibantu oleh kemiskinan, kefasihan berbahasa Inggris, dan konektivitas internet yang tinggi di negara itu.
Hukuman dijatuhkan oleh pengadilan di negara tersebut pada 3 November ke pada Scully dan tiga terdakwa lainnya setelah mereka menandatangani kesepakatan pembelaan.
Para pelaku kejahatan itu didakwa dengan 60 pelanggaran, termasuk perdagangan manusia, materi pelecehan seksual anak, pelecehan anak dan pemerkosaan. Selain Scully, sang pacar, Lovely Margallo, mendapatkan vonis 126 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis hukuman lebih dari 9 tahun penjara. (ard)
Discussion about this post