Avesiar – Jakarta
Kenaikan biaya Haji telah disepakati oleh Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama Kementerian Agama di Gedung DPR, Rabu (15/2/2023) malam.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk jemaah Haji reguler Rp 90.050.637,26. Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) senilai Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen dari total BPIH, sisanya biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan Haji sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.
Nilai manfaat, secara keseluruhan, yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67 atau bila dibulatkan sebesar Rp 8,09 triliun. “Dengan ini malam ini saya sahkan BPIH tahun 2023,” ujar Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi di Gedung DPR, saat itu.
Sebanyak 84.609 jemaah yang sudah melunasi biaya Haji pada tahun 2020, tidak perlu membayar tambahan pelunasan. Sebab, itu akan dibebankan pada nilai manfaat dengan kebutuhan anggaran berkisar 845 miliar.
“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya Haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR RI, Rabu (15/2/2023), dikutip dari situs Kementerian Agama, Kamis (16/2/2023).
Hasil kesepakatan tersebut, kata Menag, selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dia bersyukur, setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi yang disepakati. Misalnya, nilai kurs dolar dan riyal disepakati ada penurunan. Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jemaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan, juga disepakati. Dalam rapat Panja juga disepakati besaran living cost di angka 750 riyal.
“Kami sampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR-RI yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah Haji dari tahun ke tahun,” ujarnya. (adm)
Discussion about this post