• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Edukasi

Halal atau Haram Pewarna Berbahan Karmin, Fatwa LPPOM MUI

by Ave Rosa
4 Oktober 2023 | 22:28 WIB
in Edukasi
Reading Time: 2 mins read
A A
Halal atau Haram Pewarna Berbahan Karmin, Fatwa LPPOM MUI

Ilustrasi. FotoL Pexels/fu zhichao

Avesiar – Jakarta

Polemik mengenai penggunaan pewarna berbahan dasar Karmin yang  berasal serangga Cochineal untuk dijadikan sebagai bahan pewarna makanan, minuman, kosmetika, obat-obatan dan lain-lain, menjadi pembahasan hangat di media massa dan sosial belakangan ini.

Demi memberikan pemahaman pada masyarakat, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) MUI berberikan tanggapan resmi. Dikatakan, bahwa pihak (LPPOM) MUI telah melakukan pemeriksaan laboratorium.

“Bahan ini berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis,” kata Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati, dikutip dari laman Majelis Indonesia, Rabu (4/9/2023).

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan halal tersebut dilakukan untuk memastikan produk telah dibuat dengan bahan halal sesuai kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Muti, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.

Ditambahkannya, fatwa tersebut memutuskan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal. Dengan catatan, hal tersebut bisa bermanfaat dan tidak membahayakan.

“Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal terhadap bahan tersebut, ” terangnya.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Sehingga, imbuh dia, produk-produk pangan yang memakai pewarna alami Karmin termasuk aman dikonsumsi. Ukuran keamanan konsumsi Cochineal ini terlihat dari bahan yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Kehalalan produk ditentukan oleh Komisi Fatwa MUI setelah mencermati kajian Laboratorium LPPOM MUI dan tanggapan ahli. Sedangkan keamanan dan efektivitas produk ditentukan oleh BPOM.

“Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami Karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat,” pungkas Muti Arintawati. (dwi)

Tags: Halal atau HaramKarminPewarna Berbahan KarminPewarna MakananPewarna MinumanPewarna Obat-obatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Rasulullah SAW Pernah Melaknat, Puncak Kemarahan Saat Para Ulamanya Dibunuh dan Dimulainya Qunut Nazilah

Next Post

Mercu Buana Kukuhkan Guru Besar Termuda Teknik Elektro

Mungkin Anda Juga Suka :

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

14 April 2026

...

Pembatasan Penggunaan Ponsel di Bawah 16 Tahun Dimulai 28 Maret Sebagai Gerakan Nasional Melindungi Anak Indonesia

Pembatasan Penggunaan Ponsel di Bawah 16 Tahun Dimulai 28 Maret Sebagai Gerakan Nasional Melindungi Anak Indonesia

13 Maret 2026

...

Perpres Sekolah Unggul Garuda Baru dan Transformasi Sudah Ditandatangani Presiden, Cek Informasinya

Perpres Sekolah Unggul Garuda Baru dan Transformasi Sudah Ditandatangani Presiden, Cek Informasinya

24 Februari 2026

...

Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) MUI Luncurkan Program Literasi Keuangan Syariah “Si Cantik”

Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) MUI Luncurkan Program Literasi Keuangan Syariah “Si Cantik”

16 Februari 2026

...

Masih Dibuka Hingga 30 Januari, Syarat dan Tahapan Pendaftaran Beasiswa PBNU ke Maroko 2026

Masih Dibuka Hingga 30 Januari, Syarat dan Tahapan Pendaftaran Beasiswa PBNU ke Maroko 2026

27 Januari 2026

...

Load More
Next Post
Mercu Buana Kukuhkan Guru Besar Termuda Teknik Elektro

Mercu Buana Kukuhkan Guru Besar Termuda Teknik Elektro

NASA Tingkatkan Mesin Megarocket RS-25  yang Siap Ditembak dalam Uji Kritis

NASA Tingkatkan Mesin Megarocket RS-25  yang Siap Ditembak dalam Uji Kritis

Discussion about this post

TERKINI

Arafah Akan Dipenuhi Sekitar 1,8 Juta Jemaah Haji

26 Mei 2026

Menuju Arafah, Jemaah Haji Diminta Agar Jaga Kesehatan Selama Armuzna

25 Mei 2026

Ben-Gvir dari Israel Dilarang Masuk ke Prancis Akibat Kebrutalannya Kepada Aktivis Armada Global Sumud

24 Mei 2026

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

23 Mei 2026

Google Diduga Memecat Insinyur AI Karena Memprotes Pekerjaan untuk Pemerintah Israel dalam Kejahatan Perang

22 Mei 2026

Tikus ‘Menyerbu ‘Pangkalan Pelatihan AL Israel di Haifa Hingga Bau Busuk, Dapur Dikuasai dan Masuk ke Panci

21 Mei 2026

Penyakit Hati yang Merusak Diri Menurut Al Qur’an dan Hadits

21 Mei 2026

Direktur Pusat Islam San Diego Mengutuk Serangan Islamophobia di Masjid San Diego

20 Mei 2026

Warga AS Menanggung Biaya Bahan Bakar Tambahan Lebih dari  40 Miliar Dolar Setelah Sejak Ikut Israel Perang Menyerang Iran

19 Mei 2026

Berkontribusi Besar Mencetak SDM Unggul, PTS Harus Setara dengan Kampus Negeri

19 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video