• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Edukasi

Halal atau Haram Pewarna Berbahan Karmin, Fatwa LPPOM MUI

by Ave Rosa
4 Oktober 2023 | 22:28 WIB
in Edukasi
Reading Time: 2 mins read
A A
Halal atau Haram Pewarna Berbahan Karmin, Fatwa LPPOM MUI

Ilustrasi. FotoL Pexels/fu zhichao

Avesiar – Jakarta

Polemik mengenai penggunaan pewarna berbahan dasar Karmin yang  berasal serangga Cochineal untuk dijadikan sebagai bahan pewarna makanan, minuman, kosmetika, obat-obatan dan lain-lain, menjadi pembahasan hangat di media massa dan sosial belakangan ini.

Demi memberikan pemahaman pada masyarakat, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) MUI berberikan tanggapan resmi. Dikatakan, bahwa pihak (LPPOM) MUI telah melakukan pemeriksaan laboratorium.

“Bahan ini berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis,” kata Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati, dikutip dari laman Majelis Indonesia, Rabu (4/9/2023).

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan halal tersebut dilakukan untuk memastikan produk telah dibuat dengan bahan halal sesuai kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Muti, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.

Ditambahkannya, fatwa tersebut memutuskan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal. Dengan catatan, hal tersebut bisa bermanfaat dan tidak membahayakan.

“Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal terhadap bahan tersebut, ” terangnya.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Sehingga, imbuh dia, produk-produk pangan yang memakai pewarna alami Karmin termasuk aman dikonsumsi. Ukuran keamanan konsumsi Cochineal ini terlihat dari bahan yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Kehalalan produk ditentukan oleh Komisi Fatwa MUI setelah mencermati kajian Laboratorium LPPOM MUI dan tanggapan ahli. Sedangkan keamanan dan efektivitas produk ditentukan oleh BPOM.

“Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami Karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat,” pungkas Muti Arintawati. (dwi)

Tags: Halal atau HaramKarminPewarna Berbahan KarminPewarna MakananPewarna MinumanPewarna Obat-obatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Rasulullah SAW Pernah Melaknat, Puncak Kemarahan Saat Para Ulamanya Dibunuh dan Dimulainya Qunut Nazilah

Next Post

Mercu Buana Kukuhkan Guru Besar Termuda Teknik Elektro

Mungkin Anda Juga Suka :

Perilaku dan Kampanye LGBT Meresahkan, Komisi VIII Dukung Desakan MUI Agar Pemerintah Merumuskan Regulasi Tegas

Perilaku dan Kampanye LGBT Meresahkan, Komisi VIII Dukung Desakan MUI Agar Pemerintah Merumuskan Regulasi Tegas

14 Juni 2026

...

Pembukaan Seleksi Beasiswa S1 RMI NU ke Al-Azhar Mesir untuk 30 Peserta Dimulai 10 – 17 Juni

Pembukaan Seleksi Beasiswa S1 RMI NU ke Al-Azhar Mesir untuk 30 Peserta Dimulai 10 – 17 Juni

11 Juni 2026

...

Antisipasi Kekerasan di Pesantren, 11 Juni MUI Gelar Halaqah Pesantren Aman dan Ramah Anak

Antisipasi Kekerasan di Pesantren, 11 Juni MUI Gelar Halaqah Pesantren Aman dan Ramah Anak

9 Juni 2026

...

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

14 April 2026

...

Pembatasan Penggunaan Ponsel di Bawah 16 Tahun Dimulai 28 Maret Sebagai Gerakan Nasional Melindungi Anak Indonesia

Pembatasan Penggunaan Ponsel di Bawah 16 Tahun Dimulai 28 Maret Sebagai Gerakan Nasional Melindungi Anak Indonesia

13 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Mercu Buana Kukuhkan Guru Besar Termuda Teknik Elektro

Mercu Buana Kukuhkan Guru Besar Termuda Teknik Elektro

NASA Tingkatkan Mesin Megarocket RS-25  yang Siap Ditembak dalam Uji Kritis

NASA Tingkatkan Mesin Megarocket RS-25  yang Siap Ditembak dalam Uji Kritis

Discussion about this post

TERKINI

Presiden Palestina Umumkan Pemilu 28 November

11 Juli 2026

Penumpang 61 Tahun Nyaris Tersedot Keluar Jendela Pesawat yang Pecah, Beruntung Istrinya Memegang Kakinya

10 Juli 2026

Alasan Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Menurut Al Qur’an dan Hadist

10 Juli 2026

Kematian Capai 5120 Jiwa di Jerman Akibat Gelombang Panas Selama Juni, di Antaranya 2.950 Lansia

9 Juli 2026

Coba 8 Pilihan Ini Ketika Kamu Belum Lulus Seleksi Masuk PTN

8 Juli 2026

Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Resmi Jadi Tempat Muktamar ke-35 NU, Siap Tampung Ribuan Peserta

8 Juli 2026

AS Berencana Menjual F-35 ke Turki, Israel Ketar-ketir

7 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

6 Juli 2026

Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei Dihadiri Jutaan Orang dan Teriakan “Matilah Amerika dan Israel”

5 Juli 2026

Daftar Kebiasaan Kecil yang Membantu Jalani Hidup Lebih Bahagia dan Sehat, Nomor 8 Cukup Menantang

4 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video