• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Masjid & Activity

Batalkah Wudhu Jika Keluar Angin atau Kentut dari Qubul yang Disebut Queef?

by Avesiar
16 April 2024 | 22:04 WIB
in Masjid & Activity
Reading Time: 3 mins read
A A
Batalkah Wudhu Jika Keluar Angin atau Kentut dari Qubul yang Disebut Queef?

Ilustrasi. Shalat. Foto: Pexels/Thirdman.

Avesiar – Jakarta

Wudhu adalah syarat sahnya shalat. Namun, ada beberapa hal yang bisa membatalkan shalat, yaitu batalnya wudhu karena sebab keluar angin atau secara umum disebut kentut.

Selain keluarnya angin atau kentut secara umum dari bagian dubur, terdapat proses keluarnya angin dari jalan lain yaitu qubul. Pengeluaran udara yang terperangkap di dalam qubul (vagina) ini disebut queef.

Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Selasa (16/4/2024), queef ini seperti kentut, hanya saja berasal dari qubul bukan dubur. Ciri khas queef tidak memiliki bau, beberapa kasus mengeluarkan suara dan kebanyakannya tanpa suara.

Fenomena queef hanya terjadi pada perempuan saja, terutama pada perempuan yang sudah menikah dan atau dengan riwayat melahirkan vaginal, rentan mengalami queef sebagai akibat dari stretching otot-otot vagina.

Pertanyaannya adalah, jika queef terjadi pada saat perempuan melaksanakan salat, apakah salat menjadi tidak sah dan harus berwudhu kembali?.

Queef, menurut Imam Syafi’i, diqiyaskan seperti layaknya kentut, jadi hukumnya membatalkan wudhu dan salat. Karena dalam pandangannya, segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, baik yang lumrah (wajar), maupun tidak wajar.

Hal ini mengacu pada firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

‎”Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air.” (QS. Al-Maidah : 6).

Dalam Kitab Fathul Qarib bab “Yang Membatalkan Wudhu” dijelaskan,

‎“Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 yakni ada sesuatu yang keluar dari dua jalan …..”

Hasyiyah al-Bujairami pun menegaskan:

‎“Jika dipastikan telah keluar angin/gas melalui kemaluannya, maka wudhunya batal. Imam Syafi`i telah menegaskan dalam kitab al-Umm bahwa keluarnya udara dari qubul (kemaluan) dapat membatalkan wudhu dan hal ini disepakati oleh seluruh ashab Syafi`i,”

Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik,

bahwa queef tidak membatalkan wudhu. Imam Abu Hanifah beranggapan bahwa queef bukanlah kentut yang berasal dari dalam perut sehingga tidak bisa dihukumi membatalkan wudhu layaknya kentut. Queef terjadi karena adanya angin yang terperangkap di dalam vagina perempuan, dan bisa keluar sewaktu-waktu. Dalam segi sifat, queef juga tidak bisa dikendalikan dan ini berbeda dengan sifat kentut yang masih bisa ditahan.

Pendapat Imam Abu Hanifah ini sejalan dengan ilmu medis terkini yang menyatakan bahwa queef adalah keluarnya angin yang terperangkap dalam vagina. Intensitas queef juga semakin sering dialami oleh perempuan yang sudah pernah melahirkan karena elastisitas otot area luar vagina yang melemah.

Imam Malik juga berpendapat demikian, bahwa queef tidak membatalkan wudhu sebab angin keluar dari tempat yang tidak selumrahnya (wajarnya keluar dari dubur). Seperti yang termaktub dalam hadis:

‎Dari Abu Hurairah RA, Rasulallah bersabda: “Tidaklah batal wudhu seseorang kecuali keluar suara atau bau (dari aurat belakang).” (HR at-Tirmidzi).

Merujuk dari hadits di atas, menurut Imam Malik, queef bukanlah sesuatu yang membatalkan wudhu karena tidak memiliki suara ataupun bau, dan tidak pula keluar dari jalan semestinya kentut keluar.

Sebagai pelengkap, perdebatan hukum queef juga terangkum dalam kitab “Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah”, sebagai berikut:

‎“Para Fukaha berbeda pendapat dalam masalah angin yang keluar dari zakar atau kemaluan perempuan. Mazhab Al-Hanafiyyah dalam pendapat mereka yang paling Shahih, Mazhab Al-Malikiyyah, dan satu riwayat Mazhab Al-Hanabilah mengatakan, queef tersebut tidak dianggap sebagai hadats dan membatalkan wudhu karena queef adalah sebuah pergerakan/getaran yang pada hakikatnya bukan angin yang timbul dari tempat najis. Pendapat ini (berlaku) pada selain Al- Mufdhat (wanita yang saluran kencing dan saluran tinjanya menyatu atau bercampur menjadi satu). Adapun terkait queef dari Al-Mufdhat, Al-Hanafiyyah menganjuran wudhu bagi yang bersangkutan.”

Sebagian ulama mengatakan kewajiban wudhu.

Ada juga ulama yang mewajibkan wudhu seandainya anginnya berbau busuk karena bau busuk menunjukkan bahwa anginnya keluar dari dubur. Mazhab Al-Syafi’iyyah dan satu riwayat Al-Hanabilah mengatakan, ‘Sungguh segala yang keluar dari zakar atau kemaluan perempuan adalah hadats yang mewajibkan wudhu karena sabda Nabi Muhammad SAW, ‘Tidak wajib berwudhu kecuali jika mendengar suara atau mencium bau.’’” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah : Terbitan Mesir, Darus Shafwah, juz XVII, halaman 112). 

Wallahua’lam. (adm)

Tags: Kentut dari QubulMembatalkan WudhuQueefSyarat Sahnya Shalat
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemangkasan 14.000 Pekerjaan Akan Diterapkan Tesla, Elon Musk Ingin Ramping dan Inovatif

Next Post

Saling Ancam di DK PBB, Iran Akan Merespons Proporsional Jika AS Ikut Campur dan AS Bela Sekutunya

Mungkin Anda Juga Suka :

Selain Utamanya Sebagai Tempat Shalat, Inilah Cara Memakmurkan Masjid

Selain Utamanya Sebagai Tempat Shalat, Inilah Cara Memakmurkan Masjid

5 Juni 2026

...

Memahami Tarekat atau Thoriqoh, Terminologi, Pengertian, dan Para Tokohnya

Memahami Tarekat atau Thoriqoh, Terminologi, Pengertian, dan Para Tokohnya

2 Juni 2026

...

Hukum Berkurban dengan Kambing yang Kerdil

Hukum Berkurban dengan Kambing yang Kerdil

9 Mei 2026

...

Mencermati Hukum Shalat Fardhu di Akhir Waktu Beralasan Menjaga Wudhu

Mencermati Hukum Shalat Fardhu di Akhir Waktu Beralasan Menjaga Wudhu

3 Mei 2026

...

Allah Subhanahu Wa Ta’ala Menyukai 3 Ucapan Bermanfaat Ini dari Hamba-Nya

Allah Subhanahu Wa Ta’ala Menyukai 3 Ucapan Bermanfaat Ini dari Hamba-Nya

4 April 2026

...

Load More
Next Post
Saling Ancam di DK PBB, Iran Akan Merespons Proporsional Jika AS Ikut Campur dan AS Bela Sekutunya

Saling Ancam di DK PBB, Iran Akan Merespons Proporsional Jika AS Ikut Campur dan AS Bela Sekutunya

Banjir di Kota Gurun Dubai, Jalanan Berubah Jadi Sungai dan Diduga Dampak Menyemai Awan dengan Garam

Banjir di Kota Gurun Dubai, Jalanan Berubah Jadi Sungai dan Diduga Dampak Menyemai Awan dengan Garam

Discussion about this post

TERKINI

Senator AS Menyebut Amerika Seharusnya Tidak Mendanai Militer AS dan Akan Menentangnya di UU NDAA

9 Juni 2026

Antisipasi Kekerasan di Pesantren, 11 Juni MUI Gelar Halaqah Pesantren Aman dan Ramah Anak

9 Juni 2026

Proses Penuaan Mempengaruhi Kerja Pencernaan, Cara Mengimbanginya Agar Tetap Optimal

8 Juni 2026

Total Jemaah Haji Tiba di Tanah Air per 8 Juni 47.012 Orang, Kloter Terakhir Dijadwalkan Tiba 1 Juli

8 Juni 2026

Menua dengan Baik, Ada 7 Tanda Menurut Para Ahli Geriatri

7 Juni 2026

Piala Dunia Dimulai Seminggu Lagi, Timnas Iran Masih Menunggu Visa Masuk ke AS

6 Juni 2026

“Ajegnya” Santo Kadarusman Jadi Humas, Mulai Memimpin Humas Polytron, Sampai VP di Consumer Goods

6 Juni 2026

Perang Sudah 4 Tahun Lebih, Zelenskyy Kirim Surat ke Putin Minta Ketemu dan Negosiasi

5 Juni 2026

Selain Utamanya Sebagai Tempat Shalat, Inilah Cara Memakmurkan Masjid

5 Juni 2026

Serunya Hadiansyah Lubis, Antara Memimpin Sebagai VP Public Relations Trans TV & Juragan Sop Kambing

5 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video