Avesiar – Jakarta
Imam Masjid Al-Aqsa Syekh Ekrema Sabri, dikutip dari The New Arab, Kamis (8/8/2024), dilarang oleh polisi Israel memasuki kompleks masjid dan halaman sekitar dari situs tersuci ketiga umat Islam di Yerusalem yang diduduki, selama 6 bulan.
Pengacara Sheikh Sabri, Khaled Zabarqa, memberikan konfirmasi dalam pernyataan pers atas keputusan yang diumumkan Kamis pagi tersebut. Larangan tersebut menyusul penangkapan Syekh Sabri Jumat lalu setelah menyampaikan khotbah di Masjid Al-Aqsa, di mana ia berduka atas kematian kepala biro politik Hamas Ismail Haniyeh.
Larangan tersebut secara resmi diberlakukan hari Kamis, sebelumnya ia telah dibebaskan.
Larangan itu mendapat kecaman dari Dewan Wakaf Islam dan Tempat Suci di Yerusalem. Dalam siaran persnya, dewan tersebut mengkritik pemerintah Israel karena menerapkan larangan terhadap Dr. Ekrema Sabri, anggota dewan dan tokoh, masuk masjid selama enam bulan.
Dewan menegaskan kembali posisinya bahwa umat Islam memegang hak eksklusif atas Masjid Al-Aqsa, termasuk seluruh area seluas 144 dunam, semua tempat ibadah, bangunan, halaman, tembok, dan jalur aksesnya. Ditegaskan bahwa tidak ada otoritas yang berhak mencegah Muslim mana pun mengakses masjid untuk salat dan menunaikan kewajiban agama mereka.
Dewan Wakaf Islam menggarisbawahi bahwa tindakan terhadap anggotanya tidak akan menghalangi mereka dari tugas membela dan melindungi Masjid Al-Aqsa.
Dewan menegaskan kembali bahwa masjid tersebut adalah situs suci Islam khusus bagi umat Islam, di bawah perwalian Raja Abdullah II bin Al-Hussein, yang mengawasi situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.
Israel telah menduduki Tepi Barat Palestina, termasuk Yerusalem Timur, sejak tahun 1967.
Ancaman terhadap kesucian Al-Aqsa adalah masalah besar bagi banyak warga Palestina dan Muslim di seluruh dunia. (ard)













Discussion about this post