Avesiar – Jakarta
Profesi hakim adalah profesi yang disebut dalam Al Qur’an dengan konsekuensi yang berat. Bersikap dan memutuskan secara adil adalah suatu kewajiban bagi hakim. Sebelum ulasan ini masuk pada kisah seorang hakim yang tidak berpihak kepada penguasa demi keadilan, ayat Al Qur’an dan Hadist berikut menyebut tentang berlaku adil untuk para hakim dan pemberi keputusan.
Hal ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala tegaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 58,
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda untuk memperingatkan agar tidak berbuat curang.
“Siapa saja menipu (berbuat curang) maka dia bukan dari golonganku.” (HR Muslim)
Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam juga bersabda agar tidak melakukan suap.
“Allah melaknat penyuap dan penerima suap.” (HR Ibnu Majah)
Dilansir laman MUI Sulsel, sekitar 4 bulan lalu, dikisahkan bahwa Khalifah Ali bin Abi Thalib suatu ketika berjalan di pasar dan matanya kebetulan melihat baju besi yang terpajang di toko seorang Yahudi. Khalifah yakin kalau baju besi itu miliknya yang hilang beberapa waktu lalu.
Dia berhenti untuk mengamati lebih dekat lagi dan semakin yakin kalau itu benar-benar miliknya. Dia bertanya dan mendapat jawaban kalau baju besi itu kepunyaan pemilik toko.
Menghindari pertengkaran yang lebih jauh dan untuk kepastian hukum, Khalifah Ali bin Abi Thalib dan pemilik toko sepakat membawa masalah ini ke ranah hukum. Hakim yang mengadili perkara ini adalah hakim tunggal Syuraih bin Al-Harits. Di persidangan Khalifah tetap mempertahankan haknya.
“Baju besi ini milik saya yang hilang. Barang tersebut terjatuh dari unta yang saya naiki,” jelas Khalifah.
“Tidak, ini adalah baju besi saya dan sekarang berada di tangan saya,” jawab si Yahudi.
Khalifah yang mempertahankan haknya harus membuktikan dalil gugatannya.
Khalifah mengajukan bukti berupa dua orang saksi, Qabarah sebagai pembantunya, dan Hasan sebagai putranya yang tidak lain cucu kesayangan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.
Kedua orang saksi di bawah sumpahnya menerangkan bahwa baju besi itu benar-benar milik Khalifah Ali. Dalam persidangan Khalifah tidak mempunyai bukti lain kecuali dua orang saksi tersebut.
Hakim Syuraih bin Al-Harits menyatakah bahwa bukti saksi Khalifah tidak memenuhi syarat pembuktian. Kedua saksi adalah orang dekat sebagai bawahan dan anak kandung. Kesaksian mereka tidak menutup kemungkinan untuk berpihak kepada Khalifah.
Tidak ada bukti lain, sehingga Khalifah tidak bisa membuktikan gugatannya. Hakim menyatakan menolak gugatan Khalifah serta menetapkan pemilik baju besi adalah si Yahudi.
“Ambillah baju besimu ini,” kata Syuraih kepada si Yahudi.
Orang Yahudi itu pun kemudian mengambil dan membawa serta baju besinya. Sebelum pulang, si Yahudi sempat menyaksikan kalau Khalifah telah menyanjung integritas hakim pengadil saat itu.
Khalifah Ali berkata, “Ini adalah putusan yang adil dan haq (benar). Putusan hakim yang berpihak kepada aturan dan tidak berpihak kepada kekuasaan.”
Melihat perlakuan dua orang mukmin tersebut, si Yahudi berpikir kembali sejujurnya. Dia menyaksikan pemandangan yang luar biasa hebatnya.
Seorang Khalifah, Penguasa Negara, bersedia mengalah di peradilan untuk urusan yang sebenarnya. Yahudi sangat terkesan dengan akhlak agung sang Khalifah.
Demikian pula, seorang hakim begitu berani menjatuhkan putusan yang tidak berpihak kepada penguasa. Keduanya memiliki keluhuran budi yang sempurna. Mereka menjunjung tinggi tegaknya nilai-nilai keadilan tanpa pengaruh apapun.
Ketika Khalifah Ali keluar dari ruang persidangan, si Yahudi mengikuti dari belakang.
“Ya Amirul Mukminin, baju besi ini memang benar milik Anda. Barang ini terjatuh dari untamu dan aku mengambilnya. Sekarang saksikanlah kalimat syahadat saya. Asyhadu al laa ilaaha illallaah, wa asyshadu anna Muhammadar Rasulullah.”
Si Yahudi mengucapkan dua kalimah syahadat pertanda masuk Islam.
Khalifah Ali bin Abi Thalib kemudian mengatakan, “Karena engkau telah masuk Islam, maka baju besi ini aku hadiahkan kepadamu dan aku tambah lagi dengan kuda kesayanganku.”
Berikut beberapa ayat dalam Al Qur’an yang menegaskan tentang berlaku adil bagi hakim, pemberi keputusan, dan penguasa.
Surat An-Nisa ayat 135 yang artinya,
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu para penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap kedua orang tua dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (untuk kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan untuk menjadi saksi, maka ketahuilah bahwa Allah Maha teliti terhadap segala sesuatu yang kamu kerjakan.” (Q.S An-Nisa: 135)
Surat Al-Maidah ayat 8 yang artinya,
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu para penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (Q.S Al-Maidah: 8)
Surat Shad ayat 26 disebutkan yang artinya,
“Wahai Dawud, Sesungguhnya engkau Kami jadikan sebagai khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia secara adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu sehingga akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapatkan azab yang berat disebabkan karena mereka melupakan hari perhitungan.” (Q.S Shad: 26)
Wallahua’lam. (adm)












Discussion about this post