• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i True Story

Kisah Hakim yang Tidak Memihak kepada Penguasa dan Menghasilkan Pengakuan

by Avesiar
21 Agustus 2024 | 22:38 WIB
in True Story
Reading Time: 5 mins read
A A
Inginkan Keadilan, Keluarga Shireen Abu Akleh Bawa ke Pengadilan PBB

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Profesi hakim adalah profesi yang disebut dalam Al Qur’an dengan konsekuensi yang berat. Bersikap dan memutuskan secara adil adalah suatu kewajiban bagi hakim. Sebelum ulasan ini masuk pada kisah seorang hakim yang tidak berpihak kepada penguasa demi keadilan, ayat Al Qur’an dan Hadist berikut menyebut tentang berlaku adil untuk para hakim dan pemberi keputusan.

Hal ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala tegaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 58,

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda untuk memperingatkan agar tidak berbuat curang.

“Siapa saja menipu (berbuat curang) maka dia bukan dari golonganku.” (HR Muslim)

Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam juga bersabda agar tidak melakukan suap.

“Allah melaknat penyuap dan penerima suap.” (HR Ibnu Majah)

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Dilansir laman MUI Sulsel, sekitar 4 bulan lalu, dikisahkan bahwa Khalifah Ali bin Abi Thalib suatu ketika berjalan di pasar dan matanya kebetulan melihat baju besi yang terpajang di toko seorang Yahudi. Khalifah yakin kalau baju besi itu miliknya yang hilang beberapa waktu lalu.

Dia berhenti untuk mengamati lebih dekat lagi dan semakin yakin kalau itu benar-benar miliknya. Dia bertanya dan mendapat jawaban kalau baju besi itu kepunyaan pemilik toko.

Menghindari pertengkaran yang lebih jauh dan untuk kepastian hukum, Khalifah Ali bin Abi Thalib dan pemilik toko sepakat membawa masalah ini ke ranah hukum. Hakim yang mengadili perkara ini adalah hakim tunggal Syuraih bin Al-Harits. Di persidangan Khalifah tetap mempertahankan haknya.

“Baju besi ini milik saya yang hilang. Barang tersebut terjatuh dari unta yang saya naiki,” jelas Khalifah.

“Tidak, ini adalah baju besi saya dan sekarang berada di tangan saya,” jawab si Yahudi.

Khalifah yang mempertahankan haknya harus membuktikan dalil gugatannya.

Khalifah mengajukan bukti berupa dua orang saksi, Qabarah sebagai pembantunya, dan Hasan sebagai putranya yang tidak lain cucu kesayangan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.

Kedua orang saksi di bawah sumpahnya menerangkan bahwa baju besi itu benar-benar milik Khalifah Ali. Dalam persidangan Khalifah tidak mempunyai bukti lain kecuali dua orang saksi tersebut.

Hakim Syuraih bin Al-Harits menyatakah bahwa bukti saksi Khalifah tidak memenuhi syarat pembuktian. Kedua saksi adalah orang dekat sebagai bawahan dan anak kandung. Kesaksian mereka tidak menutup kemungkinan untuk berpihak kepada Khalifah.

Tidak ada bukti lain, sehingga Khalifah tidak bisa membuktikan gugatannya. Hakim menyatakan menolak gugatan Khalifah serta menetapkan pemilik baju besi adalah si Yahudi.

“Ambillah baju besimu ini,” kata Syuraih kepada si Yahudi.

Orang Yahudi itu pun kemudian mengambil dan membawa serta baju besinya. Sebelum pulang, si Yahudi sempat menyaksikan kalau Khalifah telah menyanjung integritas hakim pengadil saat itu.

Khalifah Ali berkata, “Ini adalah putusan yang adil dan haq (benar). Putusan hakim yang berpihak kepada aturan dan tidak berpihak kepada kekuasaan.”

Melihat perlakuan dua orang mukmin tersebut, si Yahudi berpikir kembali sejujurnya. Dia menyaksikan pemandangan yang luar biasa hebatnya.

Seorang Khalifah, Penguasa Negara, bersedia mengalah di peradilan untuk urusan yang sebenarnya. Yahudi sangat terkesan dengan akhlak agung sang Khalifah.

Demikian pula, seorang hakim begitu berani menjatuhkan putusan yang tidak berpihak kepada penguasa. Keduanya memiliki keluhuran budi yang sempurna. Mereka menjunjung tinggi tegaknya nilai-nilai keadilan tanpa pengaruh apapun.

Ketika Khalifah Ali keluar dari ruang persidangan, si Yahudi mengikuti dari belakang.

“Ya Amirul Mukminin, baju besi ini memang benar milik Anda. Barang ini terjatuh dari untamu dan aku mengambilnya. Sekarang saksikanlah kalimat syahadat saya. Asyhadu al laa ilaaha illallaah, wa asyshadu anna Muhammadar Rasulullah.”

Si Yahudi mengucapkan dua kalimah syahadat pertanda masuk Islam.

Khalifah Ali bin Abi Thalib kemudian mengatakan, “Karena engkau telah masuk Islam, maka baju besi ini aku hadiahkan kepadamu dan aku tambah lagi dengan kuda kesayanganku.”

Berikut beberapa ayat dalam Al Qur’an yang menegaskan tentang berlaku adil bagi hakim, pemberi keputusan, dan penguasa.

Surat An-Nisa ayat 135 yang artinya,

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu para penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap kedua orang tua dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (untuk kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan untuk menjadi saksi, maka ketahuilah bahwa Allah Maha teliti terhadap segala sesuatu yang kamu kerjakan.” (Q.S An-Nisa: 135)

Surat Al-Maidah ayat 8 yang artinya,

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu para penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (Q.S Al-Maidah: 8)

Surat Shad ayat 26 disebutkan yang artinya,

“Wahai Dawud, Sesungguhnya engkau Kami jadikan sebagai khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia secara adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu sehingga akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapatkan azab yang berat disebabkan karena mereka melupakan hari perhitungan.” (Q.S Shad: 26)

Wallahua’lam. (adm)

Tags: Ayat untuk HakimHadits Melarang SuapHadits untuk Tidak CurangHakim yang AdilKisah HakimKisah Hakim Adil
ShareTweetSendShare
Previous Post

Waspada, Ini Tips Lengkap Memilih Rumah di Perumahan Agar Nyaman dan Tidak Tertipu

Next Post

Penjaga Israel Bersenjata Tewas Dipukul Pakai Palu di Pemukiman Tepi Barat yang Dikuasai

Mungkin Anda Juga Suka :

Nikmat Membawa Sengsara, Deretan Hukuman dan Dosa Riba yang Sangat Berat

Nikmat Membawa Sengsara, Deretan Hukuman dan Dosa Riba yang Sangat Berat

13 Juni 2026

...

Sufi Wanita yang Akan Menggenggam Tauhid Demi Menagih Janji Allah

Sufi Wanita yang Akan Menggenggam Tauhid Demi Menagih Janji Allah

13 April 2026

...

Mustajabnya Doa Sahabat Rasulullah SAW Sa’ad bin Abi Waqqash yang Difitnah oleh Usamah bin Qatadah

Mustajabnya Doa Sahabat Rasulullah SAW Sa’ad bin Abi Waqqash yang Difitnah oleh Usamah bin Qatadah

28 Maret 2026

...

Ancaman Bagi yang Berbuat Dzolim Menurut Al Qur’an dan Hadis, Agar Segera Meminta Kehalalan atau Maafnya

Ancaman Bagi yang Berbuat Dzolim Menurut Al Qur’an dan Hadis, Agar Segera Meminta Kehalalan atau Maafnya

23 Maret 2026

...

Sahabat Abu Dzar al-Ghifari, Pria Zuhud Berasal dari Kabilah yang Suka Merampok

Sahabat Abu Dzar al-Ghifari, Pria Zuhud Berasal dari Kabilah yang Suka Merampok

2 Januari 2026

...

Load More
Next Post
Selain Kampanye Penangkapan di Nablus dan Ramallah, Pasukan Israel Juga Dobrak Rumah Warga Palestina

Penjaga Israel Bersenjata Tewas Dipukul Pakai Palu di Pemukiman Tepi Barat yang Dikuasai

MTQ Nasional ke-30 di Kaltim 8 September akan Diikuti 1.998 Peserta dari 35 Provinsi dengan 7 Cabang Lomba

MTQ Nasional ke-30 di Kaltim 8 September akan Diikuti 1.998 Peserta dari 35 Provinsi dengan 7 Cabang Lomba

Discussion about this post

TERKINI

Sampai Kapan Anak Yatim Disebut Yatim, Termasuk Saat Ibunya Menikah Lagi

24 Juni 2026

Suhu Ekstrem di Prancis Lebih dari 40 Derajat Celcius Termasuk Negara Eropa Lainnya, Masyarakat Disarankan WFH

23 Juni 2026

Inilah Nasab atau Silsilah Suci dari Nabi Muhammad SAW yang Mulia dan Terjaga

23 Juni 2026

Resign Berikutnya, PM Inggris Keir Starmer Umumkan Mundur Karena Tekanan Politik

22 Juni 2026

Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI Jatim Soroti Tingginya Perceraian dan Krisis Mental Remaja

21 Juni 2026

Sudah Kembali ke Tanah Air 62 Persen, Sebagian Jemaah Masih Bergerak dari Makkah menuju Madinah

20 Juni 2026

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Israel Mempertaruhkan Kesepakatan Iran – AS dengan Menyerang Lebanon

20 Juni 2026

Kelelahan Akibat Pembatasan Perjalanan untuk Bertanding di Piala Dunia, Iran Akan Sampaikan Aduan ke FIFA  

19 Juni 2026

Biaya Maritim Rencananya Akan Berlaku di Selat Hormuz, Iran Mengklaim Kemenangan Bersejarah Atas AS

18 Juni 2026

Daftar Investasi dan Usaha yang Masuk Akal untuk Budget yang Terbatas

17 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video