• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Edukasi

Imbauan Penting untuk Para Dai di Standardisasi Dai MUI Angkatan ke-33

by Avesiar
26 Agustus 2024 | 22:42 WIB
in Edukasi
Reading Time: 2 mins read
A A
Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama, Pemerintah Mendapat Apresiasi

Ilustrasi. Gambar: mui.or.id

Avesiar – Jakarta

Imbauan agar para dai menegakkan amar ma’ruf (menyuruh orang berbuat baik) dan nahi mungkar (melarang berbuat jahat), disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan dalam Standardisasi Dai MUI Angkatan ke-33, di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Menurut Buya Amirsyah, sebagaimana dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, melaksanakan dakwah Islam dan menegakkan amar makruf nahi mungkar merupakan salah satu dari misi MUI. Hal tersebut sekaligus untuk mengembangkan akhlakul karimah agar terwujudnya masyarakat berkualitas dalam berbagai aspek kehidupan.

“Visi dan misi MUI ini penting agar dapat memahami bagaimana seorang dai memberikan kiprahnya kepada masyarakat dan kebangsaan dengan baik,” ujarnya.

Sekjen MUI mengingatkan mengenai peran ulama untuk memberikan kondisi masyarakat yang khairul ummah untuk mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin. “Amar makruf secara normatif apabila benar-benar dilakukan, maka nahi mungkar akan mudah diberantas. Tetapi memberantas yang nahi mungkar, tetapi kita tidak berbuat amar ma’ruf akan sulit,” ungkapnya.

Amar makruf yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya nahi mungkar, lanjutnya, yaitu dengan memperkuat ukhuwah (persaudaraan). Ditegaskannya, apabila bangsa ini tidak memiliki ukhuwah yang kuat, maka akan mengalami kemunduran.

Selain itu, misi MUI lainnya adalah mengembangkan ukhuwah Islamiyah dan kebersamaan dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan umat Islam di seluruh NKRI. MUI juga memiliki misi untuk menggerakkan kepemimpinan dan kelembagaan umat secara efektif dengan menjadi ulama sebagai panutan (qudwah hassanah).

Sedangkan visi dari MUI, bebernya, adalah terciptanya kondisi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang baik. (adm)

Bacaan Terkait :

Imbauan MUI untuk Pelaku, Keluarga, dan Masyarakat Soal Judi Online atau Offline

Load More
Tags: amar ma’rufamar ma’ruf nahi mungkarImbauan MUIImbauan untuk Dainahi mungkarPeran DaiPeran UlamaStandardisasi Dai MUI
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pendiri dan CEO Telegram Pavel Durov  Ditangkap Karena Aplikasinya Kurang Moderator

Next Post

Humor, Dilempar Sepatu dan Menterjemahkan Telegram

Mungkin Anda Juga Suka :

Soal Video Kasus Pejompongan, Tidak Ada Permintaan Takedown dari Kemkomdigi

Soal Video Kasus Pejompongan, Tidak Ada Permintaan Takedown dari Kemkomdigi

2 September 2026

...

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

16 Agustus 2026

...

Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Program Magang Nasional 2026, Tersedia 150 Ribu Kursi

Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Program Magang Nasional 2026, Tersedia 150 Ribu Kursi

13 Agustus 2026

...

Pengukuhan Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) 2026–2030,  Menkomdigi Pesan Soal Deepfake dan Hoaks

Pengukuhan Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) 2026–2030,  Menkomdigi Pesan Soal Deepfake dan Hoaks

3 Agustus 2026

...

Digitalisasi Pendidikan Indonesia Dipercepat, Presiden Prabowo Kembali Tegaskan Komitmen Pemerintah

Digitalisasi Pendidikan Indonesia Dipercepat, Presiden Prabowo Kembali Tegaskan Komitmen Pemerintah

21 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Humor, Dilempar Sepatu dan Menterjemahkan Telegram

Humor, Dilempar Sepatu dan Menterjemahkan Telegram

Masyaa Allah, Berikut Kemuliaan dan Keutamaan Membaca dan Menghafal Al Qur’an

Kejaksaan Swedia Akan Mengadili Duo Pembakar Al Qur’an Salwan Momika dan Salwan Najem

Discussion about this post

TERKINI

Ciri-ciri Tukang Hasud dan Adu Domba yang Harus Diwaspadai dengan Bijak

22 September 2026

AS Ancam Hentikan Seluruh Maskapai Penerbangan Iran Mulai Rabu

22 September 2026

Jiwa dan Hati yang Luka Namun Tidak Berdarah, Dengki atau Hasad Menurut Terminologi dan Syariat

21 September 2026

Akibat Melarang CNN Meliput Berita, Empat Stasiun TV Lainnya Stop Liputan Bersama Terkait  Trump

21 September 2026

Mengenali Abu Vulkanik, Bahayanya, serta Melindungi Diri dan Keluarga

20 September 2026

Memberikan Arahan yang Jujur Berorientasi Kebaikan adalah Hak Seorang Muslim atas Saudaranya

19 September 2026

Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Pelaku Karhutla, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri All Out

18 September 2026

Bangunan di Gaza yang Dihantam Israel Runtuh, 21 Orang Meninggal dan Lainnya dalam Pencarian

17 September 2026

Dzikir “Laqod Jaakum” Beserta Rahasia Dahsyatnya Manfaat di Dunia dan Akhirat

17 September 2026

Temuan Vape Disalahgunakan dengan Campuran  Narkotika, Aturan Zat Adiktif Diuji ke MK

16 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video