Avesiar – Jakarta
Duo pembakar Al Qur’an Salwan Momika dan Salwan Najem yang melakukan penghinaan pada kitab suci tersebut tahun lalu dan memicu kemarahan di dunia Islam akan diadili oleh Swedia. Demikian dikatakan jaksa Swedia, dikutip dari TRT World, Rabu (28/8/2024).
“Kedua orang tersebut melakukan tindak pidana agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional pada empat kesempatan terpisah saat membakar kitab suci Islam di luar Masjid dan di tempat umum lainnya,” kata Otoritas Kejaksaan Swedia dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.
Akibat dari pembakaran tersebut, badan keamanan dalam negeri Swedia menaikkan tingkat kewaspadaan terorisme. Sementara negara tetangga Denmark, yang juga menyaksikan serangkaian pembakaran Al Quran, memperketat undang-undangnya untuk melarang praktik tersebut.
“Kedua orang tersebut dituntut karena pada empat kesempatan tersebut telah membuat pernyataan dan memperlakukan Al Quran dengan cara yang dimaksudkan untuk mengekspresikan penghinaan terhadap umat Islam karena keyakinan mereka,” kata Jaksa Senior Anna Hankkio dalam sebuah pernyataan.
Ditegaskan Hankkio, bukti terhadap kedua orang tersebut, bernama Salwan Momika dan Salwan Najem, sebagian besar terdiri dari rekaman video. Meskipun demikian, menurut pengacaranya Mark Safaryan pada Rabu, Najem membantah melakukan kesalahan, pada hari Rabu. (ard)













Discussion about this post