Avesiar – Jakarta
Hukum mengenai membaca surat Al Fatihah dalam shalat menjadi pembahasan yang menarik di lingkungan jemaah shalat, baik di Masjid maupun di Musholla sekitar masyarakat akhir-akhir ini. Namun, tidak jarang hal tersebut bisa menjadi pemicu konflik yang merusak ukhuwah sesama Muslim.
Sebagaimana diketahui, membaca Surat Al Fatihah termasuk salah satu rukun shalat. Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Selasa (10/12/2024), dijelaskan bahwa penulis kitab Lanatuth Thalibin menyebutkan jumlah huruf di dalam surat Al Fatihah adalah 141 huruf. Setiap huruf yang tertulis di dalam surat ini wajib dibaca sesuai dengan makhraj dan tajwidnya.
Mengenai bagaimana jika ada kesalahan membacanya ketika shalat, anggota Komisi Fatwa MUI KH Muhammad Alvi Firdausi menjelaskan, kesalahan secara sengaja di dalam membaca huruf yang tidak sesuai dengan makhrajnya dapat berpotensi menjadi penyebab batalnya bacaan surat Al Fatihah.
‘’Maka bacaan tersebut harus segera diperbaiki sebelum berpindah ke rukun berikutnya, yaitu ruku. Apabila perbaikan bacaan tidak dilakukan maka shalatnya terancam batal dan wajib mengulang,’’ terang Kiai Alvi dalam ulasan di laman Majelis Ulama Indonesia.
Sedangkan kesalahan yang tidak disengaja dalam membaca Al Fatihah ketika sholat, lanjut Kiai Alvi, telah dijelaskan oleh Imam Nawawi Al Bantani di dalam kitab Nihayatuz Zain. Menurut kitab tersebut bahwa kesalahan bacaan yang disebabkan faktor lupa, tidak sengaja, tidak tahu atau kesalahan ringan yang tidak merubah makna, maka shalatnya dianggap sah.
ketidaksengajaan, lupa, ketidaktahuan dianggap terbebas dari mukallaf atau pembebanan syariat. Disebutkan dalam Al Qur’an, surat Al Baqarah, ayat 286:
“Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. Baginya ada sesuatu (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan terhadapnya ada (pula) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa,) “Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah.”
Nabi Shallallahu Aalaihi Wasallam bersabda di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.”
Sedangkan dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, dalam kitab Safinatun Naja disebutkan:
“Syarat membaca Al-Fatihah dalam shalat ada 10:
•Berurutan
•Berkesinambungan.
•Menjaga huruf-hurufnya
•Menjaga tasydidnya
•Tidak dipisah oleh diam yang lama atau diam sebentar namun dengan tujuan memutus bacaan Fatihah.
•Membaca keseluruhan ayat termasuk basmalah.
•Tidak ada salah baca yang mempengaruhi makna.
•Dilakukan ketika berdiri.
•Bisa didengar oleh diri sendiri.
•Tidak disela-selai dzikir lain (bacaan yang tidak terkait shalat).”
(Salim bin Sumair Al Hadlrami, Safinatun Naja, [Kairo, Maktabah wa Mathba’ah Musthafa Al-Babil Halabi:1943], halaman 9).
Wallahua’lam. (adm)













Discussion about this post