Avesiar – Jakarta
Teror terhadap kebebasan pers yang dilakukan kepada majalah Tempo oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dalam bentuk pengiriman bangkai-bangkai binatang, telah menciderai karya jurnalistik yang independen dan mencerahkan masyarakat.
Intimidasi itu turut mengetuk nurani Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dengan mengecam keras tindakan yang tidak mendukung kebebasan pers dalam bentuk apapun, yang dinyatakan dalam siaran pers, Ahad (23/3/2025).
Pernyataan tersebut tidak terbatas pada pengiriman kepala babi dan bangkai tikus yang dilakukan terhadap majalah berita mingguan Tempo.
Menurut pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum Dadang Rahmat Hidayat dan Sekretaris Jenderal Rajab Ritonga, pengiriman pesan berupa bangkai-bangkai binatang ke kantor redaksi Tempo merupakan tindakan intimidatif dan teror yang nyata-nyata merendahkan nilai-nilai kebebasan berpendapat.
Hal itu sebagaimana dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945. Tindakan tersebut bertentangan dengan kebebasan pers yang diamanatkan oleh Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Pers dalam menjalankan fungsinya sebagai alat kontrol sosial dijamin oleh undang undang, sehingga pengiriman pesan berupa kekerasan simbolik yang dilakukan secara anomin ke kantor Tempo dapat dimaknai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Pers yang bebas merupakan hasil perjuangan Reformasi 1998, dan oleh karena itu harus tetap dipelihara. Pers tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pihak-pihak tertentu untuk alasan apapun juga,” kata pernyataan yang diterima redaksi Avesiar.com tersebut.
Pengurus Pusat ISKI berpendapat, lanjut pernyataan itu, bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, maka penyelesaikan secara bermartabat merupakan langkah elegan yang dapat ditempuh melalui Dewan Pers, dan atau langkah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah dilakukan oleh sejumlah tokoh nasional.
“Untuk itu, ISKI mendukung pihak Tempo yang telah melaporkan masalah tersebut ke Kepolisian RI dan berharap pelaku kekerasan simbolik tersebut dapat ditemukan untuk dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukannya,” sambung siaran pers ISKI.
Kepada seluruh komponen Pers Nasional, tegas pernyataan itu, Pengurus Pusat ISKI menyampaikan dukungan sepenuhnya untuk tetap tegar dalam perjuangan membela dan menegakkan kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi. (Ave Rosa/Irwan Setyawan)













Discussion about this post