• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i

Sahkah Mentalak Istri Melalui Tulisan Whatsapp?

by Avesiar
25 Juni 2025 | 23:32 WIB
in Syar'i
Reading Time: 4 mins read
A A
Sahkah Mentalak Istri Melalui Tulisan Whatsapp?

Ilustrasi. Gambar; Freepik

Avesiar – Jakarta

Dinamika rumah tangga yang dialami suami dan istri menjadi tantangan karena membutuhkan kesabaran dalam menjalaninya. Namun, Islam juga mengajarkan syariat jika perpisahan menjadi jalan terakhir. Dalam situasi seperti tersebut, tidak jarang suami menjatuhkan talak kepada istrinya melalui chat di aplikasi komunikasi seperti Whatsapp.

Lalu, bagaimana hukumnya?

Talak di dalam fiqih, dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, Rabu (25/6/2026), dibagi menjadi dua kategori: sharih (tegas) dan kinayah (samar). Untuk talak kategori kinayah, keabsahan talak bergantung pada niat dari suami. Jika suami bermaksud untuk menjatuhkan talak saat mengucapkan atau menuliskan kata-kata kinayah, maka talak dianggap sah. Sebaliknya, jika tidak ada niat talak, maka tidak terjadi talak.

Imam Al-Malibari menjelaskan:

“Talak dapat terjadi dengan kinayah, yaitu lafaz yang mengandung kemungkinan talak atau makna lain, jika disertai niat untuk menjatuhkan talak.” (Zainuddin al-Malibari, Fathul Muʿin bi Syarh Qurratil ʿAin bi Muhimmatid Din, [Beirut, Dar Ibn Hazm: cet. pertama, tt], hal. 511).

Talak yang dilakukan melalui tulisan, termasuk media elektronik seperti Whatsapp, termasuk dalam kategori talak kinayah. Artinya, sebagaimana, dijelaskan di awal, keputusan apakah talak tersebut sah atau tidak, sepenuhnya bergantung pada niat suami ketika menuliskan pesan tersebut. Jika ia menulis dengan maksud untuk menjatuhkan talak, maka talak dianggap sah. Sebaliknya, jika tidak, maka tidak terjadi talak.

Imam As-Suyuthi menjelaskan:

Bacaan Terkait :

Jangan Disalahgunakan, Fitur Privasi Baru dari WhatsApp “Chat Lock”

Rujuk yang Sah Antara Suami dan Istri, Baca Ketentuan Berikut

Wuih, Update Status Whattsapp Bakal Bisa Pakai Suara

Load More

“Jika seseorang menulis lafaz talak, itu dianggap kinayah. Jika ia menulis salah satu kinayah talak, maka itu seperti menulis lafaz talak secara sharih (jelas). Oleh karena itu, hal tersebut adalah kinayah dari kinayah.” (Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Asybah wan Nazhair fi Qawaid wa Furuʿ Fiqh asy-Syafiʿiyah, [Beirut, Dar al-Kutub al-ʿIlmiyyah: cet. pertama, 1403 H/1983 M], hal. 295).

Status kinayah pada tulisan didasarkan pada sudut pandang bahwa tulisan tidak selalu mencerminkan niat untuk mewujudkan apa yang ditulis. Dalam konteks tertentu, sangat mungkin seorang suami dapat menulis kata-kata talak dengan maksud yang sama sekali tidak terkait dengan pernikahan. Sebagai contoh, dalam konteks masa lalu, seseorang mungkin menulis kata-kata talak hanya untuk menguji pena yang ia gunakan.

Imam Asy-Syairazi menjelaskan:

“Jika seseorang menulis lafaz talak istrinya secara sharih (jelas) tanpa disertai niat, maka talak tidak jatuh. Sebab, tulisan itu mengandung kemungkinan menjatuhkan talak atau hanya sekadar menguji tulisan, sehingga talak tidak terjadi hanya karena tulisan itu.” (Abu Ishaq asy-Syairazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam asy-Syafiʿi, [Beirut, Darul Kutub al-ʿIlmiyyah: tt] juz III, hal. 13).

Perspektif Hukum Positif jika merujuk pada hukum positif di Indonesia, talak melalui Whatsapp belum bisa dinyatakan sah. Karena, menurut peraturan yang berlaku, talak hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan.

Undang-Undang Perkawinan (UUP) Pasal 39 ayat (1) menyatakan: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.” Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyebutkan: “Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, 130, dan 131.” Selain itu, disebutkan pula bahwa pengadilan memiliki wewenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan talak, dan terhadap keputusan tersebut dapat dimintai upaya hukum banding maupun kasasi.

Terdapat perbedaan antara hukum positif dengan prinsip talak dalam mazhab empat (mazahib arba’ah), yang menetapkan bahwa talak cukup dengan ucapan suami tanpa memerlukan persetujuan pengadilan.

Salah satu pakar hukum Islam yang mengkritik keras gagasan talak berada di tangan hakim adalah Prof. Dr. Wahbah Zuhaili. Beliau menjelaskan:

“Seruan di masa kini agar menjadikan talak di tangan hakim tidaklah bermanfaat karena bertentangan dengan ketentuan syar’i. Selain itu, para suami telah meyakini secara aturan agama bahwa hak talak ada pada dirinya. Oleh sebab itu, jika ia menjatuhkan talak, keharaman (hubungan) terjadi tanpa menunggu keputusan hakim.” (Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, [Damaskus, Dar al-Fikr: cet. IV, tt], juz IX, hal. 6878)

Kritik Syekh Wahbah di atas mencerminkan kehati-hatian terhadap kewenangan suami dalam menjatuhkan talak, karena dalam syariat, talak yang diucapkan tetap dianggap sah meskipun tanpa melalui pengadilan.

Namun, perlu dipahami bahwa di Indonesia, keputusan hukum mengenai talak sepenuhnya berada dalam wewenang hakim Pengadilan Agama.

Oleh karena itu, talak melalui WhatsApp termasuk dalam kategori talak kinayah, yakni pernyataan cerai yang disampaikan secara tidak langsung. Keabsahannya bergantung sepenuhnya pada niat suami saat menulis pesan tersebut.

Status kinayah ini tidak hanya berlaku bagi suami yang bisu, tetapi juga bagi siapa pun, baik mampu berbicara maupun tidak. Di sisi lain, menurut hukum positif di Indonesia, talak harus diucapkan di hadapan pengadilan, sehingga talak melalui WhatsApp tidak dianggap sah secara hukum.

Demi kehati-hatian, sebaiknya para suami tidak sembarangan menjatuhkan talak. Wallahu a‘lam.

(Ustadz Maimun Nafis, Pengajar di Pondok Pesantren Darul Istiqamah, Batuan, Sumenep)

(adm)

Tags: Hukum TalakTalakWhattsapp
ShareTweetSendShare
Previous Post

Diresmikan Presiden Prabowo, NSWAC Indonesia Siap Menyaingi Layanan Kesehatan Dunia

Next Post

Perang 12 Hari Lawan Iran, Israel Disebut Diperkirakan Rugi 12 Miliar Dolar atau Sekitar 195,7 Triliun

Mungkin Anda Juga Suka :

Tingkatan Rezeki Dalam Islam, Harta Ternyata Ada di Bagian Ini

Tingkatan Rezeki Dalam Islam, Harta Ternyata Ada di Bagian Ini

20 April 2026

...

Polemik Alat Vape Disalahgunakan, Menelusuri Hukum Rokok Elektrik

Polemik Alat Vape Disalahgunakan, Menelusuri Hukum Rokok Elektrik

15 April 2026

...

Sufi Wanita yang Akan Menggenggam Tauhid Demi Menagih Janji Allah

Sufi Wanita yang Akan Menggenggam Tauhid Demi Menagih Janji Allah

13 April 2026

...

Luar Biasanya Manfaat Setiap Gerakan Shalat untuk Fisik dan Psikis Menurut Penelitian Medis

Luar Biasanya Manfaat Setiap Gerakan Shalat untuk Fisik dan Psikis Menurut Penelitian Medis

11 April 2026

...

Bacalah Doa-doa Penyembuh yang diajarkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam

Bacalah Doa-doa Penyembuh yang diajarkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam

9 April 2026

...

Load More
Next Post
Perang 12 Hari Lawan Iran, Israel Disebut Diperkirakan Rugi 12 Miliar Dolar atau Sekitar 195,7 Triliun

Perang 12 Hari Lawan Iran, Israel Disebut Diperkirakan Rugi 12 Miliar Dolar atau Sekitar 195,7 Triliun

Cegah Pengeluaran Devisa ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Resmikan KEK Sanur dan Bali International Hospital

Cegah Pengeluaran Devisa ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Resmikan KEK Sanur dan Bali International Hospital

Discussion about this post

TERKINI

Negosisasi Putaran Dua Akan Kembali Dimediasi Pakistan dalam Beberapa Jam, Iran Belum Konfirmasi dan Trump Kembali Ancam

20 April 2026

Tingkatan Rezeki Dalam Islam, Harta Ternyata Ada di Bagian Ini

20 April 2026

Iran Memaksa AS Akui Sistem Pertahanannya yang Murah dan Efektif

19 April 2026

Hormuz Kembali Ditutup Buntut AS Tidak Buka Blokade, Dua Kapal Kena Tembakan Iran

18 April 2026

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

18 April 2026

Kabar Baik Dibukanya Selat Hormuz, Saham Melonjak dan Harga Minyak Anjlok 10 Persen

17 April 2026

Paus Leo Tidak Takut pada Trump, Menyebut Dunia Sedang Dihancurkan Segelintir Tiran Saat Berseteru dengan Gedung Putih

16 April 2026

Polemik Alat Vape Disalahgunakan, Menelusuri Hukum Rokok Elektrik

15 April 2026

Saksikan Segera, Podcast Khusus Profesional “Ladders to be Leaders” Mengulas Perjalanan Hidup dan Karir

15 April 2026

AS Repot Berkonflik dengan Iran, Zelenskyy Kecewa Dicuekin Karena Suplai Senjata ke Ukraina Terganggu

15 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video