• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Harmoni Keluarga

Rujuk yang Sah Antara Suami dan Istri, Baca Ketentuan Berikut

by Avesiar
6 Februari 2023 | 23:56 WIB
in Harmoni Keluarga
Reading Time: 4 mins read
A A
Rujuk yang Sah Antara Suami dan Istri, Baca Ketentuan Berikut

Ilustrasi. Foto: Pexels/Fadhil wy

Avesiar – Jakarta

Rujuk antara suami dan istri yang telah ditalak tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan secara sah agama.

Dilansir laman Nahdlatul Ulama, Ahad (5/2/2023), di antara ketentuan rujuk adalah istri yang dirujuk masih berada dalam masa iddah talak raj‘i—yakni talak satu atau talak dua—bukan dari talak ba’in, baik bain sugra maupun bain kubra.

Karena itu, tidak sah rujuk setelah habis masa iddah sebab sudah bain sugra. Jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya, maka ia harus melakukan akad baru, sebagaimana akad perkawinan pada umumnya.

“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tt., hal. 33).

Begitu pula jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in kubra. Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan.

“Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: (1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya, (2) sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, (4) si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, (5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis,” (Lihat: Abu Syuja: 33).

Bacaan Terkait :

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

Sahkah Mentalak Istri Melalui Tulisan Whatsapp?

Load More

Seperti halnya istri yang ditalak ba’in, istri yang ditalak dengan talak fasakh dan istri yang ditalak khulu‘ pun tidak bisa dirujuk. Sehingga sang suami yang ingin kembali kepadanya harus melakukan akad baru. Begitu pula yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri, juga tidak bisa rujuk sebab ia tidak memiliki masa iddah.

Ketentuan lainnya, ungkapan yang dipergunakan untuk rujuk bisa ungkapan sharih (jelas dan tegas) atau ungkapan kinayah (sindiran) disertai dengan niat. Contoh ungkapan sharih, “Aku rujuk kepadamu,” atau “Engkau sudah dirujuk,” atau “Aku mengembalikanmu kepada pernikahanku.” Sedangkan ungkapan kinayah contohnya “Aku kawin lagi denganmu,” atau “Aku menikahimu lagi.” 

Lebih lanjut, Syekh Ibrahim mempersyaratkan agar ungkapan rujuk di atas tidak diikuti dengan ta’liq atau batas waktu tertentu. Seperti ungkapan, “Aku rujuk kepadamu jika engkau mau,” meskipun istrinya menjawab, “Aku mau.” Atau ungkapan, “Aku rujuk kepadamu selama satu bulan.”

Kemudian, rujuk tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diucapkan. Pun tidak cukup hanya dilakukan dengan tindakan semata, seperti dengan hubungan badan suami-istri. Tetaplah harus diucapkan, bahkan sunnahnya, di hadapan dua saksi.

Tujuannya agar terhindar dari fitnah dan keluar dari wilayah perdebatan orang yang mewajibkannya. Kemudian, rujuk juga boleh dilakukan tanpa kerelaan istri. Namun demikian, perlu dipertimbangkan, mengingat salah satu tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan bersama. Jika kerelaan istri diabaikan, bukan mustahil tujuan itu tidak akan tercapai walaupun sudah rujuk.

Dari ulasan di atas, kiranya dapat ditarik poin-poin penting mengenai rujuk sebagai berikut:

1. Istri yang dirujuk masih dalam masa iddah talak raj’i, yakni setelah ditalak satu atau dua.

2. Istri yang sudah habis iddah dari talak raj’i alias sudah talak bain sugra tidak bisa dirujuk. Rujuknya harus dengan akad dan mahar baru. 

3. Istri yang sudah talak talak tiga atau bain kubra, maka tidak bisa dirujuk kecuali istrinya sudah dinikahi laki-laki lain, kemudian berpisah dan habis masa iddahnya. 

4. Istri yang ditalak fasakh dan ditalak khulu‘ juga tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad baru dan mahar baru.

5. Pun tidak bisa dirujuk istri yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri. Alasannya, ia tidak memiliki masa iddah. 

6. Rujuk bisa dilakukan dengan redaksi sharih atau juga kinayah yang disertai dengan niat.

7. Contoh redaksi sharih “Aku rujuk kepadamu,” atau “Engkau sudah dirujuk.”

8. Contoh redaksi kinayah, “Aku kawin lagi denganmu,” atau “Aku menikahimu lagi.”

9. Rujuk tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diikrarkan.

10. Rujuk juga tidak cukup dengan tindakan, seperti memeluk istri atau berhubungan badan.

11. Sunnahnya, rujuk dilakukan di hadapan dua saksi. Tujuannya menghindari fitnah dan keluar dari perdebatan ulama yang mewajibkannya.

12. Rujuk sah dilakukan walaupun tanpa kerelaan istri yang dirujuk. Kendati demikian, kerelaannya tidak bisa diabaikan mengingat tujuan rujuk adalah memperbaiki ikatan pernikahan.

13. Di antara manfaat rujuk ialah memberi kesempatan bagi suami-istri untuk memperbaiki biduk rumah tangga yang sudah retak.

14. Manfaat lainnya ialah menghemat biaya akad dan mahar baru, serta biaya sidang ke Pengadilan Agama jika ingin menikah resmi dan mendapat akta dan surat nikah baru.

15. Manfaat berikutnya ialah terselamatkannya hubungan keluarga dan pengasuhan anak.

Itulah hal-hal yang harus diperhatikan saat suami akan rujuk dengan istrinya. Wallahua’lam.

Ustadz M. Tatam Wijaya, Penyuluh dan Petugas KUA Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.

(adm)

Tags: Ketentuan IslamKetentuan SyariatRujukSyarat Sahnya Rujuk Suami-IstriTalak
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gempa Turki-Suriah Duka Dunia, Lebih dari 2.300 Orang Meninggal

Next Post

Merayakan 1 Abad NU? Kenali 10 Tokoh Berpengaruh Berikut Profilnya

Mungkin Anda Juga Suka :

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

29 Mei 2026

...

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

23 Mei 2026

...

Menciptakan Keluarga Samawa atau Harmonis ala Imam Al-Ghazali

Menciptakan Keluarga Samawa atau Harmonis ala Imam Al-Ghazali

31 Maret 2026

...

Tuntunan dan Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

Tuntunan dan Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

12 Februari 2026

...

Jenis-jenis Perkawinan yang Bejat di Masa Jahiliyah dan Diganti dengan Pernikahan Suci Islami

Jenis-jenis Perkawinan yang Bejat di Masa Jahiliyah dan Diganti dengan Pernikahan Suci Islami

27 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
Merayakan 1 Abad NU? Kenali 10 Tokoh Berpengaruh Berikut Profilnya

Merayakan 1 Abad NU? Kenali 10 Tokoh Berpengaruh Berikut Profilnya

Satu Abad Nahdlatul Ulama: Kontribusi dalam Pembangunan Masyarakat Dunia

Satu Abad Nahdlatul Ulama: Kontribusi dalam Pembangunan Masyarakat Dunia

Discussion about this post

TERKINI

Tidak Ada Takutnya, Iran Hantamkan Rudal ke Pangkalan-pangkalan AS di Yordania, Bahrain, dan Kuwait

10 Juni 2026

Asperindo Desak Pembatalan Biaya Tarif Jasper dan SGHA Karena Efeknya Kenaikan Harga ke Konsumen

10 Juni 2026

Indonesia Raih Pengakuan di WSIS Prizes 2026 PBB Melalui 3 Inovasi Digital

10 Juni 2026

Senator AS Menyebut Amerika Seharusnya Tidak Mendanai Militer AS dan Akan Menentangnya di UU NDAA

9 Juni 2026

Antisipasi Kekerasan di Pesantren, 11 Juni MUI Gelar Halaqah Pesantren Aman dan Ramah Anak

9 Juni 2026

Proses Penuaan Mempengaruhi Kerja Pencernaan, Cara Mengimbanginya Agar Tetap Optimal

8 Juni 2026

Total Jemaah Haji Tiba di Tanah Air per 8 Juni 47.012 Orang, Kloter Terakhir Dijadwalkan Tiba 1 Juli

8 Juni 2026

Menua dengan Baik, Ada 7 Tanda Menurut Para Ahli Geriatri

7 Juni 2026

Piala Dunia Dimulai Seminggu Lagi, Timnas Iran Masih Menunggu Visa Masuk ke AS

6 Juni 2026

“Ajegnya” Santo Kadarusman Jadi Humas, Mulai Memimpin Humas Polytron, Sampai VP di Consumer Goods

6 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video