Avesiar – Jakarta
Kebiadaban pasukan Israel tidak hanya kepada rakyat sipil wanita dan anak-anak, namun juga kepada para wartawan yang meliput kekejaman yang dilakukan para penjajah tanah Palestina tersebut.
Dikutip dari The New Arab, Senin (1/9/2025), seorang jurnalis perempuan Palestina bernama Islam Abed yang menjadi koresponden Al-Quds Today TV, syahid dibunuh pasukan Israel pada Ahad (31/8/2025), yang membuat jumlah total pekerja media yang tewas di daerah kantong tersebut menjadi 247 orang.
Islam Abed adalah seorang koresponden siaran langsung yang telah meliput serangan Israel di daerah kantong tersebut dan bencana kemanusiaan yang terjadi setelahnya sejak Oktober 2023.
“Mesin pembunuh Israel tidak akan berhasil membungkam suara kami, suara rakyat Palestina,” demikian pernyataan Al-Quds Today TV mengutuk pembunuhan tersebut.
Laporan di media Arab menyebut bahwa ia tewas bersama suami dan anak-anaknya setelah pasukan Israel menembaki sebuah apartemen di lingkungan Rimal, pusat Kota Gaza.
Kantor media pemerintah Gaza mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa Israel “secara sistematis” menargetkan jurnalis Palestina, dan mendesak masyarakat internasional untuk segera bertindak dan melindungi jurnalis yang tersisa di lapangan.
Pembunuhan Abed dikecam oleh Sindikat Jurnalis Palestina yang menyebut penargetan langsung Israel terhadap wartawan adalah “kejahatan perang yang sesungguhnya, menambah catatan panjang pelanggaran pendudukan terhadap jurnalis”.
Mereka menganggap Israel “bertanggung jawab penuh” atas pembunuhan Abed, serta lebih dari 200 jurnalis lainnya yang meliput kekejaman di daerah kantong yang terkepung tersebut.
Organisasi media global dan outlet berita didesak oleh perkumpulan wartawan tersebut untuk mengambil “tindakan mendesak dan efektif untuk meminta pertanggungjawaban para pemimpin Israel atas kejahatan mereka yang berkelanjutan terhadap jurnalisme Palestina”.
Penghormatan telah mengalir dari para aktivis dan jurnalis lainnya kepada Abed di berbagai platform di dunia maya
“Jurnalis Islam Abed gugur syahid setelah serangan udara Israel meratakan rumahnya di Kota Gaza. Tidak ada medan perang, tidak ada baku tembak, hanya taktik pendudukan yang lazim, yaitu melenyapkan saksi mata beserta keluarga mereka, memastikan tidak ada suara yang tersisa untuk mendokumentasikan kejahatan tersebut,” tulis seseorang di X.
“Dalam waktu kurang dari seminggu, Israel telah mengebom Palestina, Lebanon, Suriah, Yaman. Mereka membunuh Perdana Menteri Yaman beserta anggota kabinet, menjatuhkan granat ke perempuan dan anak-anak yang berlindung di tenda-tenda, mereka membunuh jurnalis Islam Abed, beserta suami dan anak-anaknya. Jika “negara” lain melakukan ini, mereka akan dicap teroris…” komentar yang lain.
Pembunuhan jurnalis tersebut dan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap warga sipil di daerah kantong tersebut, ditambah dengan larangan Israel terhadap jurnalis asing memasuki Jalur Gaza, telah menimbulkan kekhawatiran serius atas Tel Aviv yang menargetkan siapa pun yang dapat menjadi saksi genosida tersebut.
Israel terus mengumpulkan intelijen tentang keberadaan para wartawan, secara langsung menargetkan dan membunuh mereka, meskipun penargetan jurnalis merupakan kejahatan menurut hukum internasional,
Sebuah resolusi yang menyatakan bahwa kriteria hukum telah terpenuhi untuk menetapkan bahwa Israel memang melakukan genosida di Gaza, telah disahkan oleh Asosiasi pakar genosida terkemuka dunia pada hari Senin.
“Kebijakan dan tindakan Israel di Gaza memenuhi definisi hukum genosida dalam Pasal II Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (1948),” demikian 86 persen dari 500 anggota Asosiasi Cendekiawan Genosida Internasional yang memberikan suara mendukung resolusi tersebut.
Direktur Jenderal Reporters Without Borders, Thibaut Bruttin, mengatakan bahwa dengan tingkat pembunuhan jurnalis di Gaza oleh IDF, sebentar lagi tidak akan ada lagi yang tersisa untuk memberi informasi kepada dunia. Menurutnya, itu bukan hanya perang di Gaza, tetapi juga perang terhadap jurnalisme itu sendiri.
“Tanpa mereka, siapa yang akan berbicara tentang kelaparan, siapa yang akan mengungkap kejahatan perang, siapa yang akan mengecam genosida? Sepuluh tahun setelah Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2222 diadopsi secara bulat, kita menyaksikan, di depan mata seluruh dunia, terkikisnya jaminan hukum internasional untuk perlindungan jurnalis,” lanjutnya. (ard)













Discussion about this post