• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Sosial

Guru Ngaji, Marbut, dan Imam Masjid Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan Iuran Rp 16 Ribuan

by Ave Rosa
17 Oktober 2025 | 23:48 WIB
in Sosial
Reading Time: 2 mins read
A A
Adab Murid Kepada Guru, Imam al-Ghazali Sebut Ada 10 Hal

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Profesi guru ngaji, marbut, dan imam masjid bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai Rp 16.800 per bulan. Kabar tersebut disampaikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nurdianto dalam Muntada Sanawi V Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat (LAZ), di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 16-17 Oktober 2025, dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, Kamis (16/10/2025).

Meski guru ngaji, marbut, dan imam masjid sudah memiliki BPJS Kesehatan, lanjut Eko, tetap bisa mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Banyak masyarakat persepsi BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk kerja kantoran, pabrik, industri, itu dulu. Sekarang ini menjangkau seluruh pekerja di Indonesia,” ucapnya.

Ia menjelaskan, asalkan ada aktivitas pekerjaan, ada upaya atau honor, seseorang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, imbuhnya, termasuk guru ngaji, marbut, dan imam masjid, serta ustadz, di pesantren bisa menjadi peserta.

Hasil pertemuannya dengan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i beberapa waktu lalu, lanjutnya, Wamenag akan mendorong membantu marbut dan imam masjid memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

“(Peserta) tidak hanya pekerja kantoran, tapi anak semua anak bangsa yang berkarya ada penghasilannya, upah, usaha misalnya UMKM,” ujar Eko.

Pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan semacam itu, katanya, sangat mudah. Bisa melalui kantor cabang terdekat, kantor BPJS, maupun agen bank himbara di kampung yang bisa mendaftar dan membayar iuran.

Bacaan Terkait :

Pendaftarannya di Kemenag, Seleksi Calon Imam Masjid Uni Emirat Arab dan Syaratnya

Sedang Memimpin Shalat Subuh, Imam Masjid di New Jersey Ditikam

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP Mulai 11 Februari

Load More

“Banyak kanal-kanal kita, istilahnya lembaga-lembaga yang menerima pendaftaran dan pembayaran iuran. Karena iuran sangat terjangkau paling rendah Rp 16.800 bisa dua program kecelakaan kerja dan kematian,” bebernya.

BPJS Ketenagakerjaan, ungkapnya, pernah memberikan santunan terhadap peserta yang meninggal saat menjadi imam masjid. Kemudian diberikan santunan dan beasiswa untuk putra-putrinya sekolah SD hingga kuliah. (put)

Tags: BPJS KetenagakerjaanGuru NgajiImam MasjidMarbut
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lagi, Suporter Israel Ditolak Datang di Pertandingan Aston Villa di Liga Europa 6 November

Next Post

Kelompok-kelompok Jahil yang Menurut Imam al-Ghazali Tidak Perlu Digubris

Mungkin Anda Juga Suka :

Fatayat NU Memperingati Harlah Ke-76 dengan Ziarah dan Aksi Sosial Serentak

Fatayat NU Memperingati Harlah Ke-76 dengan Ziarah dan Aksi Sosial Serentak

25 April 2026

...

Pedoman WFH, Isi Surat Edaran Bagi BUMN, BUMD, dan Swasta di Seluruh Indonesia Diteken 31 Maret 2026

Pedoman WFH, Isi Surat Edaran Bagi BUMN, BUMD, dan Swasta di Seluruh Indonesia Diteken 31 Maret 2026

1 April 2026

...

Masyarakat Diimbau Manfaatkan WFA Agar Terhindar dari Puncak Arus Mudik 24, 28, 29 Maret

Masyarakat Diimbau Manfaatkan WFA Agar Terhindar dari Puncak Arus Mudik 24, 28, 29 Maret

26 Maret 2026

...

Shalat dan Lebaran di Aceh Tamiang, Presiden Prabowo Sampaikan Pemulihan Pascabanjir di Sana Hampir 100 Persen

Shalat dan Lebaran di Aceh Tamiang, Presiden Prabowo Sampaikan Pemulihan Pascabanjir di Sana Hampir 100 Persen

21 Maret 2026

...

Idul Fitri Jatuh pada Jum’at 20 Maret 2026, Warga Muhammadiyah Bersiap Rayakan Lebaran

Idul Fitri Jatuh pada Jum’at 20 Maret 2026, Warga Muhammadiyah Bersiap Rayakan Lebaran

15 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Kelompok-kelompok Jahil yang Menurut Imam al-Ghazali Tidak Perlu Digubris

Kelompok-kelompok Jahil yang Menurut Imam al-Ghazali Tidak Perlu Digubris

Kerendahan Hati Murid, Imam Al-Ghazali Menyapu Lantai Rumah Gurunya dengan Tangan Kosong

Kerendahan Hati Murid, Imam Al-Ghazali Menyapu Lantai Rumah Gurunya dengan Tangan Kosong

Discussion about this post

TERKINI

Proposal Terbaru AS untuk Mengakhiri Perang Kepada Mediator Pakistan Ditanggapi Iran dengan Tetap Membela Hak-hak Nasionalnya

10 Mei 2026

Hukum Berkurban dengan Kambing yang Kerdil

9 Mei 2026

Stasiun ABC Berpendapat Pemerintahan Trump Diduga Berupaya Membungkam Kebebasan Berbicara Terkait Program TV ‘The View’

9 Mei 2026

Balasan dari Allah Bagi yang Membantu dan Meringankan Kesulitan Orang Lain

8 Mei 2026

Iran yang Diundang FIFA ke Markas Besar Diskusi Piala Dunia Terpaksa Absen Akibat Dihina Imigrasi Kanada

7 Mei 2026

Naudzubillah, Nasib Anak yang Dilahirkan dari Hasil Zina Menurut Islam

6 Mei 2026

Mampu Menjangkau 6000 Kilometer, Turki Pamerkan ‘Yildirimhan’ Rudal Balistik Antarbenua

6 Mei 2026

Apa yang Disebut Narcissistic Collapse atau ‘Keruntuhan Narsistik’ dan Cara Melindungi Diri Anda

5 Mei 2026

Kewajiban Bersikap Adil Menurut Islam Merujuk pada Al Qur’an dan Hadits

5 Mei 2026

Kuba Menyebut AS Sedang Cari Alasan untuk Lancarkan Intervensi Militer ke Negara Mereka

4 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video