Avesiar – Jakarta
Profesi guru ngaji, marbut, dan imam masjid bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai Rp 16.800 per bulan. Kabar tersebut disampaikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nurdianto dalam Muntada Sanawi V Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat (LAZ), di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 16-17 Oktober 2025, dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, Kamis (16/10/2025).
Meski guru ngaji, marbut, dan imam masjid sudah memiliki BPJS Kesehatan, lanjut Eko, tetap bisa mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Banyak masyarakat persepsi BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk kerja kantoran, pabrik, industri, itu dulu. Sekarang ini menjangkau seluruh pekerja di Indonesia,” ucapnya.
Ia menjelaskan, asalkan ada aktivitas pekerjaan, ada upaya atau honor, seseorang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, imbuhnya, termasuk guru ngaji, marbut, dan imam masjid, serta ustadz, di pesantren bisa menjadi peserta.
Hasil pertemuannya dengan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i beberapa waktu lalu, lanjutnya, Wamenag akan mendorong membantu marbut dan imam masjid memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“(Peserta) tidak hanya pekerja kantoran, tapi anak semua anak bangsa yang berkarya ada penghasilannya, upah, usaha misalnya UMKM,” ujar Eko.
Pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan semacam itu, katanya, sangat mudah. Bisa melalui kantor cabang terdekat, kantor BPJS, maupun agen bank himbara di kampung yang bisa mendaftar dan membayar iuran.
“Banyak kanal-kanal kita, istilahnya lembaga-lembaga yang menerima pendaftaran dan pembayaran iuran. Karena iuran sangat terjangkau paling rendah Rp 16.800 bisa dua program kecelakaan kerja dan kematian,” bebernya.
BPJS Ketenagakerjaan, ungkapnya, pernah memberikan santunan terhadap peserta yang meninggal saat menjadi imam masjid. Kemudian diberikan santunan dan beasiswa untuk putra-putrinya sekolah SD hingga kuliah. (put)












Discussion about this post