• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nusantara Guru Kita

Penjelasan Soal Boleh-Tidaknya Santri Menunduk Tanda Hormat Kepada Kiai dari Komisi Fatwa MUI Jatim

by Avesiar
25 Oktober 2025 | 22:36 WIB
in Guru Kita
Reading Time: 3 mins read
A A
Penjelasan Soal Boleh-Tidaknya Santri Menunduk Tanda Hormat Kepada Kiai dari Komisi Fatwa MUI Jatim

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Tradisi ta’dzimatau atau penghormatan santri kepada kiai, seperti menundukkan kepala ketika berjumpa, menjadi isu yang merebak di dunia maya dan menjadi perdebatan.

Ada pihak yang menganggap tradisi ini sebagai bentuk penghormatan yang berlebihan dan bahkan dianggap menyerupai perbuatan syirik atau menyekutukan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dari sudut pandang fiqih Ahlussunnah wal Jamaah, pendapat tersebut tidak benar.

Dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, Kamis (23/10/2025), menanggapi hal itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, memberikan penjelasan bahwa menundukkan kepala di hadapan ulama atau kiai bukanlah perbuatan yang dilarang secara mutlak, melainkan masih dalam batas adab dan penghormatan selama tidak menyerupai rukuk atau sujud.

Sebagian kalangan yang melarang tradisi tersebut, menurutnya, sering menggunakan hadis riwayat Ibnu Majah dan Tirmidzi sebagai dasar pelarangan. Dalam hadis tersebut disebutkan:

“Anas bin Malik berkata bahwa ada seorang sahabat bertanya, “Jika di antara kami berjumpa, apakah menunduk kepadanya?” Nabi menjawab, “Jangan.” Ia bertanya, “Apakah merangkulnya dan menciumnya?” Nabi menjawab, “Jangan.” Ia bertanya, “Apakah bersalaman dengannya?” Nabi menjawab, “Ya, jika ia berkenan.” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Kiai Ma’ruf Khozin menyebut, bahwa, hadis tersebut tidak berstatus kuat berdasarkan pernyataan Syekh Syu’aib Arnauth ketika men-takhrij Musnad Ahmad menilai hadis ini daif (lemah) karena perawi bernama Handzalah bin Abdillah as-Sadusi dinilai lemah oleh Imam Ahmad. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Jarh wa at-Ta’dil (3/241):

“Hadis ini daif, sebab perawi yang bernama Handzalah adalah daif. Imam Ahmad menilai hadis ini munkar.” (Jarh wa Ta’dil, 3/241)

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Dalam pandangan Ulama Syafi’iyah, lanjut Kiai Ma’ruf Khazin, menundukkan kepala kepada orang yang dihormati tidak dihukumi haram.

Demikian juga dijelaskan Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib (4/186) sebagai berikut:

“Menundukkan punggung adalah makruh. Syekh Izzuddin bin Abdissalam berkata, “Menundukkan kepala jika sampai pada batas rukuk, maka jangan lakukan, seperti sujud. Boleh menundukkan kepala jika tidak sampai pada batas rukuk untuk orang yang dimuliakan dari umat Islam.” (Asna Al-Mathalib, 4/186).

Redaksi “Jangan” atau larangan, tidak selalu menunjukkan makna Haram. Ini memerlukan penjelasan panjang, percuma dijelaskan sebab Salafi tidak banyak yang belajar Ushul Fikih. Mengapa jalan menunduk tidak diharamkan? Sebab ada riwayat hadis:

Ada seorang bertanya: “Siapa di antara kalian cucunya Abdul Muthalib?” Nabi menjawab: “Saya cucu Abdul Muthalib”. Ia berjalan menuju Nabi dengan menunduk.” (HR Baihaqi dalam Dalail Nubuwah)

Menundukkan kepala yang dilakukan para santri di depan kiainya juga sudah menjadi etika para Sahabat ketika bersama Nabi.

Tradisi santri yang menundukkan kepala di hadapan kiai, kata Kiai Ma’ruf Khozin, adalah bagian dari ta’dzim (penghormatan) kepada ulama, bukan bentuk ibadah atau penyembahan.

Ditambahkannya, bahwa dalam Dalā’il an-Nubuwwah karya Imam al-Baihaqi disebutkan, seseorang pernah berjalan menuju Rasulullah ﷺ dengan menundukkan kepala. Bahkan dalam al-Mustadrak karya al-Hakim disebutkan:

Buraidah berkata, “Jika kami duduk di samping Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kami tidak mengangkat kepala kami karena mengagungkan Nabi.” (HR Al-Hakim, ia menilai sahih dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)

Riwayat-riwayat tersebut menunjukkan bahwa menundukkan kepala di hadapan orang yang dimuliakan bukanlah perbuatan tercela, melainkan bentuk penghormatan yang lahir dari adab dan rasa cinta kepada ulama sebagai pewaris para nabi.

Sikap ta’dzim seperti ini dalam tradisi pesantren, telah menjadi bagian dari etika dan budaya yang diwariskan turun-temurun. (adm)

Tags: Adab SantriHormat Kepada KiaiKomisi Fatwa MUI JatimSantri Menunduk
ShareTweetSendShare
Previous Post

Laporan Aktivis, Konglomerat Tata India Diduga Terlibat Genosida di Gaza dan Pendudukan Palestina

Next Post

Pedoman Baru, Buah Kiwi untuk Mengatasi Sembelit atau Susah Buang Air Besar Kronis

Mungkin Anda Juga Suka :

Jangan Ketawa, Ini Singkatan-singkatan Pembelajaran Kelas Daring

Jangan Ketawa, Ini Singkatan-singkatan Pembelajaran Kelas Daring

14 Mei 2026

...

Ulama Masyhur Syaikhona Moh Cholil Madura yang Keturunan Sunan Gunung Jati

Ulama Masyhur Syaikhona Moh Cholil Madura yang Keturunan Sunan Gunung Jati

13 November 2025

...

Alhamdulillah, Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu Tunjangannya dan Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Alhamdulillah, Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu Tunjangannya dan Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

10 Juli 2025

...

Kiai Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU Ingatkan Tanda Kiamat yaitu Ruwaibidhah, Biasnya Hak dan Batil

Kiai Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU Ingatkan Tanda Kiamat yaitu Ruwaibidhah, Biasnya Hak dan Batil

8 Juli 2025

...

PKM Fikom Mercu Buana Tingkatkan Kompetensi Siswa SMA dan SMK di Tangerang Selatan

PKM Fikom Mercu Buana Tingkatkan Kompetensi Siswa SMA dan SMK di Tangerang Selatan

25 Februari 2025

...

Load More
Next Post
Pedoman Baru, Buah Kiwi untuk Mengatasi Sembelit atau Susah Buang Air Besar Kronis

Pedoman Baru, Buah Kiwi untuk Mengatasi Sembelit atau Susah Buang Air Besar Kronis

Jenis-jenis Perkawinan yang Bejat di Masa Jahiliyah dan Diganti dengan Pernikahan Suci Islami

Jenis-jenis Perkawinan yang Bejat di Masa Jahiliyah dan Diganti dengan Pernikahan Suci Islami

Discussion about this post

TERKINI

Resign Berikutnya, PM Inggris Keir Starmer Umumkan Mundur Karena Tekanan Politik

22 Juni 2026

Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI Jatim Soroti Tingginya Perceraian dan Krisis Mental Remaja

21 Juni 2026

Sudah Kembali ke Tanah Air 62 Persen, Sebagian Jemaah Masih Bergerak dari Makkah menuju Madinah

20 Juni 2026

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Israel Mempertaruhkan Kesepakatan Iran – AS dengan Menyerang Lebanon

20 Juni 2026

Kelelahan Akibat Pembatasan Perjalanan untuk Bertanding di Piala Dunia, Iran Akan Sampaikan Aduan ke FIFA  

19 Juni 2026

Biaya Maritim Rencananya Akan Berlaku di Selat Hormuz, Iran Mengklaim Kemenangan Bersejarah Atas AS

18 Juni 2026

Daftar Investasi dan Usaha yang Masuk Akal untuk Budget yang Terbatas

17 Juni 2026

Adab-adab dan Sunnah Minum yang Baik Bagi Kesehatan Menurut Islam

16 Juni 2026

Wawasan Tentang Bulan Muharram, Peristiwa-peristiwa Penting, dan Puasa Penebus Dosa

15 Juni 2026

Iran Tetap Tekankan Jaminan Keamanan dan Kemerdekaan Teritorial Lebanon Atas Kesepakatan Iran – AS

15 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video