Avesiar – Jakarta
Tradisi ta’dzimatau atau penghormatan santri kepada kiai, seperti menundukkan kepala ketika berjumpa, menjadi isu yang merebak di dunia maya dan menjadi perdebatan.
Ada pihak yang menganggap tradisi ini sebagai bentuk penghormatan yang berlebihan dan bahkan dianggap menyerupai perbuatan syirik atau menyekutukan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dari sudut pandang fiqih Ahlussunnah wal Jamaah, pendapat tersebut tidak benar.
Dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, Kamis (23/10/2025), menanggapi hal itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, memberikan penjelasan bahwa menundukkan kepala di hadapan ulama atau kiai bukanlah perbuatan yang dilarang secara mutlak, melainkan masih dalam batas adab dan penghormatan selama tidak menyerupai rukuk atau sujud.
Sebagian kalangan yang melarang tradisi tersebut, menurutnya, sering menggunakan hadis riwayat Ibnu Majah dan Tirmidzi sebagai dasar pelarangan. Dalam hadis tersebut disebutkan:
“Anas bin Malik berkata bahwa ada seorang sahabat bertanya, “Jika di antara kami berjumpa, apakah menunduk kepadanya?” Nabi menjawab, “Jangan.” Ia bertanya, “Apakah merangkulnya dan menciumnya?” Nabi menjawab, “Jangan.” Ia bertanya, “Apakah bersalaman dengannya?” Nabi menjawab, “Ya, jika ia berkenan.” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Kiai Ma’ruf Khozin menyebut, bahwa, hadis tersebut tidak berstatus kuat berdasarkan pernyataan Syekh Syu’aib Arnauth ketika men-takhrij Musnad Ahmad menilai hadis ini daif (lemah) karena perawi bernama Handzalah bin Abdillah as-Sadusi dinilai lemah oleh Imam Ahmad. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Jarh wa at-Ta’dil (3/241):
“Hadis ini daif, sebab perawi yang bernama Handzalah adalah daif. Imam Ahmad menilai hadis ini munkar.” (Jarh wa Ta’dil, 3/241)
Dalam pandangan Ulama Syafi’iyah, lanjut Kiai Ma’ruf Khazin, menundukkan kepala kepada orang yang dihormati tidak dihukumi haram.
Demikian juga dijelaskan Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib (4/186) sebagai berikut:
“Menundukkan punggung adalah makruh. Syekh Izzuddin bin Abdissalam berkata, “Menundukkan kepala jika sampai pada batas rukuk, maka jangan lakukan, seperti sujud. Boleh menundukkan kepala jika tidak sampai pada batas rukuk untuk orang yang dimuliakan dari umat Islam.” (Asna Al-Mathalib, 4/186).
Redaksi “Jangan” atau larangan, tidak selalu menunjukkan makna Haram. Ini memerlukan penjelasan panjang, percuma dijelaskan sebab Salafi tidak banyak yang belajar Ushul Fikih. Mengapa jalan menunduk tidak diharamkan? Sebab ada riwayat hadis:
Ada seorang bertanya: “Siapa di antara kalian cucunya Abdul Muthalib?” Nabi menjawab: “Saya cucu Abdul Muthalib”. Ia berjalan menuju Nabi dengan menunduk.” (HR Baihaqi dalam Dalail Nubuwah)
Menundukkan kepala yang dilakukan para santri di depan kiainya juga sudah menjadi etika para Sahabat ketika bersama Nabi.
Tradisi santri yang menundukkan kepala di hadapan kiai, kata Kiai Ma’ruf Khozin, adalah bagian dari ta’dzim (penghormatan) kepada ulama, bukan bentuk ibadah atau penyembahan.
Ditambahkannya, bahwa dalam Dalā’il an-Nubuwwah karya Imam al-Baihaqi disebutkan, seseorang pernah berjalan menuju Rasulullah ﷺ dengan menundukkan kepala. Bahkan dalam al-Mustadrak karya al-Hakim disebutkan:
Buraidah berkata, “Jika kami duduk di samping Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kami tidak mengangkat kepala kami karena mengagungkan Nabi.” (HR Al-Hakim, ia menilai sahih dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)
Riwayat-riwayat tersebut menunjukkan bahwa menundukkan kepala di hadapan orang yang dimuliakan bukanlah perbuatan tercela, melainkan bentuk penghormatan yang lahir dari adab dan rasa cinta kepada ulama sebagai pewaris para nabi.
Sikap ta’dzim seperti ini dalam tradisi pesantren, telah menjadi bagian dari etika dan budaya yang diwariskan turun-temurun. (adm)











Discussion about this post