• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Citizen
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • Cit-Jour
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Saran Anies untuk Wapres dan Pemerintah Pusat

by Avesiar
2 April 2020 | 16:47 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
Saran Anies untuk Wapres dan Pemerintah Pusat

JAKARTA

Pemerintah Pusat disarankan membuat kebijakan khusus menangani penyebaran virus Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta saat menyampaikan laporan penanganan pandemi Covid-19 di Jakarta kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin melalui video conference yang disiarkan langsung, Kamis (2/4).

Anies mengatakan, ada beberapa kendala dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, khususnya untuk Jabodetabek.

Bacaan Terkait :

Aplikasi Panggilan Suara dan Video Kerja Sama Huawei dan etisalat by e&

Penggunaan ‘Daftar Pantauan Rahasia’ FBI Digugat Sekelompok Muslim Amerika untuk Dihentikan

Seorang Bayi Meninggal Akibat Overdosis, Pemilik Tempat Penitipan Anak di New York Dipenjara

Wapres RI Apresiasi Dibukanya Kantor LPPOM MUI di China Demi Kemudahan Sertifikasi Halal

Load More

Anies menjelaskan, sebagai episentrum virus Covid-19 tertinggi, wilayah Jabodetabek tidak hanya DKI Jakarta, tetapi juga irisan dari provinsi Jawa Barat dan Banten.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB menetapkan bahwa Gubernur hanya bisa mengatur pergerakan dalam satu provinsi.

“Sementara epicenter tiga rovinsi. Karena Jabodetabek ada Jabar, Banten, Kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek di mana batas-batas administrasi pemerintahan berbeda dengan penyebaran kasus Covid-19 di Jabodetabek,” ujar Anies.

Sebab itu, Anies mengaku sulit, jika kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, tidak diikuti dengan pengaturan pergerakan orang di wilayah dekat Jakarta lainnya.

“Perlu ada terobosan supaya bisa mengelola lebih baik. Kami khawatir mengenai pergerakkan orang dari Jakarta ke luar kawasan Jakarta. Karena itulah kenapa kami Senin kemarin mengeluarkan surat untuk menutup terminal antarkota, kemudian bus antarkota, kendaraan umum antarkota dihentikan karena potensi penyebaran sangat tinggi,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta kepada Wapres agar Pemerintah memberi perhatian khusus terkait hal tersebut. Apalagi, Pemerintah DKI, kata Anies telah mengirimkan surat ke Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti PP Nomor 21/2020 soal PSBB untuk wilayah Jakarta.

“Hari ini kita akan mengirimkan surat pada pak Menkes, untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta,” ujarnya.

Karena itu, Anies juga berharap agar Pemerintah Pusat menyegerakan penetapan status agar pihaknya bisa segera mengeluarkan aturan. Sebab, meski Pemerintah DKI telah memberlakukan sosial distancing dan physical distancing, namun baru sebatas imbauan.

“Kita ke depan akan bisa melakukan pengetatan lagi dan dari sisi penegakkan hukum. Karena selama ini apa yang kita kerjakan itu belum berbentuk peraturan yang mengikat. Sifatnya imbauan,” ujarnya. (ave/republika.co.id)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Kembali Melemah, Berikut Kurs Rupiah terhadap Dollar AS di 5 Bank Besar

Next Post

Jokowi Ungkap 10 Besar Negara Covid-19, Indonesia Tak Masuk

Mungkin Anda Suka Juga :

Wapres RI Apresiasi Dibukanya Kantor LPPOM MUI di China Demi Kemudahan Sertifikasi Halal

Wapres RI Apresiasi Dibukanya Kantor LPPOM MUI di China Demi Kemudahan Sertifikasi Halal

18 September 2023

...

MUI dan Polri Gelar FGD Mencegah Potensi Kegaduhan Sosial Akibat Pemilu

MUI dan Polri Gelar FGD Mencegah Potensi Kegaduhan Sosial Akibat Pemilu

14 September 2023

...

Akad Mudharabah Soal Pembagian Untung-Rugi di Beberapa LKS Belum Sesuai Fatwa DSN MUI

Akad Mudharabah Soal Pembagian Untung-Rugi di Beberapa LKS Belum Sesuai Fatwa DSN MUI

8 September 2023

...

Pembukaan Perkuliahan Maba Mercu Buana Diisi dengan Kuliah Tamu Kepala LLDIKTI 3

Pembukaan Perkuliahan Maba Mercu Buana Diisi dengan Kuliah Tamu Kepala LLDIKTI 3

7 September 2023

...

Nama-nama Perusahaan Pemenang Halal Award 2023 LPPOM MUI Hari Ini

Nama-nama Perusahaan Pemenang Halal Award 2023 LPPOM MUI Hari Ini

4 September 2023

...

Load More
Next Post
Jokowi Ungkap 10 Besar Negara Covid-19, Indonesia Tak Masuk

Jokowi Ungkap 10 Besar Negara Covid-19, Indonesia Tak Masuk

Kisah Jenaka Saat Rasulullah Balas Keisengan Ali bin Abi Thalib

Kisah Jenaka Saat Rasulullah Balas Keisengan Ali bin Abi Thalib

Discussion about this post

TERKINI

Aplikasi Panggilan Suara dan Video Kerja Sama Huawei dan etisalat by e&

21 September 2023

Penggunaan ‘Daftar Pantauan Rahasia’ FBI Digugat Sekelompok Muslim Amerika untuk Dihentikan

20 September 2023

Seorang Bayi Meninggal Akibat Overdosis, Pemilik Tempat Penitipan Anak di New York Dipenjara

19 September 2023

Wapres RI Apresiasi Dibukanya Kantor LPPOM MUI di China Demi Kemudahan Sertifikasi Halal

18 September 2023

Jet Tempur Siluman F-35 Seharga 1,2 Triliun Hilang, Militer AS Minta Warga Setempat Bantu Mencari

18 September 2023

Selamat, Nama-nama 11 Madrasah Aliyah yang Masuk Top 25 Samsung Innovation Campus 2023

18 September 2023

Pemukim Israel Kembali Berusaha Merampas Al Aqsa, Kali Ini Saat Tahun Baru Yahudi

17 September 2023

Versi Terbaru Apple iPhone 15, Lebih Cepat, Kamera Bagus, dan Port Pengisian Daya

16 September 2023

TikTok Kena Denda Sekitar 5,6 Triliun Rupiah Diduga Melanggar UU Data Akun Anak-anak

15 September 2023

MUI dan Polri Gelar FGD Mencegah Potensi Kegaduhan Sosial Akibat Pemilu

14 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Citizen
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • Cit-Jour