Avesiar – Jakarta
Di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebagian warga Jabodetabek tampaknya tetap nekat keluar. Akibatnya hal ini menimbulkan kemacetan pada ruas tol dalam kota (dalam kota) yang menuju arah Semanggi. Kemacetan itu mengular kurang lebih sepanjang 7 kilometer.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Polda Metro Jaya Kompol Sutikno. Kemacetan itu tak dimungkiri memang terjadi karena adanya penyekatan jalan pada pintu keluar tol dalam kota.
“Kemacetan itu disebabkan karena memang, ruas untuk di Tegal Parang termasuk di depan Polda Metro Jaya itu dilakukan penutupan. Jadi untuk lalu lintas dalam tol dari timur, arah barat itu bisa keluar di depan DPR/MPR. Lalu, keluar tol (di depan) DPR MPR juga dilakukan pemeriksaan oleh anggota saya, kira-kira orang yang melintas itu masuk dari sektor esensial atau kritikal ,” kata Sutikno dikonfirmasi, Senin (5/7).
Jika masyarakat yang diperiksa bukan termasuk kategori sektor esensial seperti sektor keuangan, teknologi dan komunikasi, serta sektor kritikal antara lain kesehatan, logistik, keamanan dan transportasi, tidak diizinkan untuk melintas. Hal ini yang memang menyebabkan kemacetan.
“Kalau nggak masuk keduanya otomatis kita luruskan lagi. Pemeriksaan itulah yang membuat antrean cukup panjang, karena pengendara dilakukan pemeriksaan kepolisian satu per satu,” ungkap Sutikno.
Aparat kepolisian tidak bisa melepaskan warga yang bepergian begitu saja, sehingga memang harus terlebih dahulu dilakukan pengecekan. Hal itu dilakukan demi keberhasilan penerapan PPKM Darurat, sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19.
“Nggak mungkin kita lepas semua, nanti PPKM Darurat nggak berhasil. Keberhasilan memang dilakukan pemeriksaan, mana orang yang masuk esensial, mana orang yang masuk kritis,” papar Sutikno.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat tetap melakukan aktivitasnya dari rumah. Hal ini semata untuk menekan peningkatan kasus Covid-19. (ard/jawapos.com)













Discussion about this post