Avesiar – Jakarta
Jusuf Hamka, pimpinan PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) mengatakan tetap akan menyelesaikan kasus yang menimpanya secara hukum.
“Kami tetap akan selesaikan secara hukum, karena ada pendebetan tanpa ijin dan persetujuan kami, serta penyanderaan dana kami oleh oknum agensi,” kata Jusuf saat dihubungi Selasa, 27 Juli 2021.
Dia menuturkan sudah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan ihwal kasus yang menimpanya. Menurutnya, OJK hanya meminta kronologis kejadian mengenai kasus itu.
Sebelumnya, Jusuf menuturkan permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank di mana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan, antara nasabah dengan sindikasi bank syariah yang terdiri dari beberapa bank syariah.
Menurutnya, permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah, di mana terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari pihak nasabah dengan pihak bank sindikasi.
“Sebenarnya pihak kami(nasabah) dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesepakatan dalam beberapa hal, namun masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari kami,” kata Jusuf.
Pembiayaan sindikasi tersebut dikucurkan sindikasi tujuh bank syariah kepada PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) pada tahun 2016. PT CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp. 834 miliar, dengan akad pembiayaan Al Murabahah (akad pembiayaan jual beli) dengan indikasi yield/marjin setara 11 persen, tenor 14 tahun (168 bulan), untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang – Pasirkoja Bandung (Soroja).
Dalam kasus ini, Jusuf bercerita bahwa Ia mulanya memiliki utang di bank Rp 800 milar dengan bunga 11 persen. Ia kemudian melunasinya Rp 795 Miliar. Tapi, bank hanya mengembalikan Rp 690 miliar. Sedangkan, sisa uang senilai Rp Rp 105 miliar dipakai untuk pembayaran bunga dan lain-lain. Merasa janggal dengan sikap bank tersebut, Jusuf Hamka kemudian melakukan somasi tiga kali dan akhirnya melapor ke polisi. (ard/tempo.co)













Discussion about this post