• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Info & Tips

Aplikasi PeduliLindungi Wajib Dipakai Untuk Aktivitas Berikut

by Avesiar
9 September 2021 | 08:48 WIB
in Info & Tips
Reading Time: 3 mins read
A A
Aplikasi PeduliLindungi Wajib Dipakai Untuk Aktivitas Berikut

Alikasi PeduliLIndungi. pedulilindungi.id

Avesiar – Jakarta

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi semakin dimasifkan oleh pemerintah. Aktivitas apa saja yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi? Dilansir dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021, berikut adalah aktivitas yang wajib memakai aplikasi PeduliLindungi.

1. Skrining Masuk dan Keluar Karyawan 

Pada wilayah PPKM level 3 dan 4, perusahaan yang bergerak dalam sektor esensial sudah diizinkan beroperasi. Tetapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah karyawannya wajib mengenakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ataupun pulang.

Selain itu, perusahaan di sektor kritikal seperti: sektor energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; konstruksi (infrastruktur publik); dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) di wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 juga wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi pada siapa saja yang masuk-keluar perusahaan mereka.

Tetapi, perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor tersebut wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum memperoleh akses untuk menggunakan  aplikasi PeduliLindungi.

Sementara pada wilayah PPKM level 2, pelaksanaan kegiatan kerja pada sektor non esensial dan esensial wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses pintu masuk dan keluar tempat kerja.

2. Skrining Masuk Keluar Supermarket dan Hipermarket

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Mulai 14 September 2021, pengunjung supermarket dan hipermarket wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.

3. Skrining Masuk Keluar Mall

Untuk Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan

pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan beberapa ketentuan. Salah satunya, seluruh pengunjung dan karyawan mall, pusat perbelanjaan, atau pusat perdagangan wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi untuk diskrining.

4. Skrining di Restoran, Rumah Makan, atau Kafe

Restoran, rumah makan, atau kafe di wilayah PPKM level 3 dengan area terbuka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap karyawan dan pengunjungnya. Sedangkan, restoran, rumah makan, atau kafe di area Jakarta, Bandung, dan Surabaya dengan lokasi sendiri dan tertutup juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

5. Skrining Masuk Tempat Wisata

Pada wilayah PPKM level 3, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan salah satu ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

6. Skrining Masuk Fasilitas Olahraga

Pada wilayah PPKM level 3, aplikasi PeduliLindungi juga digunakan sebagai skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga.

7. Digunakan di Fasilitas Umum

Aplikasi PeduliLindungi pada wilayah PPKM level 2 digunakan pada fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, dan wisata umum.

8. Skrining pada Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial Kemasyarakatan

Kegiatan olahraga dan kegiatan sosial lainnya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (ard/tempo.co)

Tags: daftar aktivitaskegiatan yang wajib pakai aplikasi Pedulilindungi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sahabat Rasulullah, Said bin Amir yang Gajinya untuk Rakyat Miskin

Next Post

Potong Tumpeng dan Baksos untuk Warga serta Disabilitas

Mungkin Anda Juga Suka :

Minuman-minuman Favorit yang Menurut Studi Membuat Risiko Demensia Lebih Rendah

Minuman-minuman Favorit yang Menurut Studi Membuat Risiko Demensia Lebih Rendah

30 Mei 2026

...

Lakukan Hal-hal Berikut Agar Tubuh Lebih Bugar dan Mood Membaik Usai Perjalanan Mudik

Lakukan Hal-hal Berikut Agar Tubuh Lebih Bugar dan Mood Membaik Usai Perjalanan Mudik

24 Maret 2026

...

Gurun-gurun Terbesar di Dunia, Ternyata Sahara yang Ketiga

Gurun-gurun Terbesar di Dunia, Ternyata Sahara yang Ketiga

20 Desember 2025

...

Santai Atasi Stress Kerja, Berikut 24 Cara untuk Mengatasinya

Santai Atasi Stress Kerja, Berikut 24 Cara untuk Mengatasinya

16 Desember 2025

...

Sungai-sungai Terpanjang di Dunia, Pertama Sungai Nil dan Kesembilan Kongo

Sungai-sungai Terpanjang di Dunia, Pertama Sungai Nil dan Kesembilan Kongo

10 Desember 2025

...

Load More
Next Post
Potong Tumpeng dan Baksos untuk Warga serta Disabilitas

Potong Tumpeng dan Baksos untuk Warga serta Disabilitas

Tanpa Riba, Denda, dan Sita di Permata Mulia Residence

Tanpa Riba, Denda, dan Sita di Permata Mulia Residence

Discussion about this post

TERKINI

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

6 Juli 2026

Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei Dihadiri Jutaan Orang dan Teriakan “Matilah Amerika dan Israel”

5 Juli 2026

Daftar Kebiasaan Kecil yang Membantu Jalani Hidup Lebih Bahagia dan Sehat, Nomor 8 Cukup Menantang

4 Juli 2026

Warga Nahdliyin Diminta Gelar Munajat dan Riyadhoh Jelang Muktamar Ke-35 NU

4 Juli 2026

Aplikasikan 11 Tips Keuangan di Masa yang Tidak Menentu

3 Juli 2026

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

2 Juli 2026

Kembali Rampas Tanah Palestina, Pemukim Israel Ilegal Bangun Pos Pemukiman Ilegal di Khan al-Ahmar

2 Juli 2026

Tiga Tanda Kucing Sedang Mengalami Tekanan Emosional yang Parah, Menurut Para Ahli

1 Juli 2026

Para Jemaah Haji Asal Aceh yang Terlilit Utang Akibat Banjir Menerima Bantuan Saat Kepulangan

1 Juli 2026

Porak-porandanya Venezuela, Lebih dari 58.000 Bangunan Rusak dan Hancur Menurut Penilaian Awal NASA

30 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video