• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i

DSN-MUI Keluarkan Fatwa 6 Cara Jual Beli Online Sesuai Prinsip Syariah

by Ave Rosa
10 November 2022 | 22:23 WIB
in Syar'i
Reading Time: 2 mins read
A A
DSN-MUI Keluarkan Fatwa 6 Cara Jual Beli Online Sesuai Prinsip Syariah

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar.com

Fatwa No. 146 Tahun 2021 tentang Online Shop berdasarkan prinsip syariah telah dikeluarkan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Kamis (10/11/2022), fatwa itu dikeluarkan DSN-MUI sebab ketentuan dan batasan jual beli online berbasis syariah dinilai belum ada pedomannya.

Semakin majunya teknologi, cara hidup manusia pun mengubah cara hidup mereka. Tidak ketinggalan,  cara jual beli. Bila dahulu transaksi dilakukan tatap muka secara langsung, sekarang orang lebih menyenangi jual beli secara online.

Kemudahan itu, tidak jarang membuat penjual online menawarkan harga yang sangat bersaing. Aplikasi penyedia lapak jualan telah dirancang sedemikian rupa agar tidak terjadi kerugian baik di pihak konsumen maupun penjual.

Bagi masyarakat yang bertanya-tanya, bagaimana tata cara jual beli online sesuai panduan syariah?

Yuk simak tata cara jual beli online menurut fatwa DSN-MUI,

Pertama, format akad jual beli harus dinyatakan secara tegas dan jelas serta dipahami oleh para pihak terkait;

Kedua, ijab (tanda penyerahan barang) terjadi pada saat pedagang menawarkan dan memasarkan barang dan/atau jasa;

Bacaan Terkait :

Rawan Tergoda Berbuat Curang dan Tidak Jujur, Pedagang Online yang Amanah Akan Mendapat Ganjaran Khusus

Jika Remaja dan Anak Muda Belanja Online, Kayak Apa Sih?

Hindari Tertipu Saat Belanja di Toko Online dengan Tips Ini

Load More

Ketiga, qabul (tanda penerimaan barang) terjadi pada saat pelanggan menyatakan pembelian barang dan/atau jasa yang ditawarkan (check out);

Keempat, ijab qabul (serah terima barang) dilakukan dalam satu Majelis Akad melalui sarana yang tersedia dalam Platform Online Shop. Misalnya dengan menekan fitur “pesanan telah diterima” dalam aplikasi, itu sudah menunjukkan bahwa penjual dan pembeli telah ijab qabul (serah terima barang).

Kelima, pedagang dalam menawarkan barang kepada pelanggan tidak boleh melakukan tindakan yang menyalahi syariah, di antaranya dilarang melakukan tadlis (deskripsi barang tidak sesuai), tanajusy/najsy (berlebihan dalam mendeskripsikan keunggulan barang) dan ghisysy (testimoni palsu);

Keenam, dalam menawarkan barang, pedagang harus menjelaskan kriteria barang dagangannya dengan jelas, harga (tsaman) dengan jelas, biaya pengiriman (jika ada) dan estimasi waktu penyerahan barang.

Itulah tata cara jual beli online menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 146/DSN-MUI/XII/2021, tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah.

Fatwa yang ditandatangani pada tanggal 17 Jumadil Awwal 1443 H atau 22 Desember 2021 tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat supaya kehidupannya sesuai tuntunan syariah Islam. (adm)

Tags: Belanja OnlineHukum Belanja OnlineToko Online
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kremlin: Delegasi Rusia di KTT G20 di Bali Akan Dipimpin Menlu Sergey Lavrov

Next Post

Berusia 35 Tahun, Rully dari UAD Pecahkan Rekor MURI Guru Besar Termuda

Mungkin Anda Juga Suka :

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

29 Mei 2026

...

Kurban Diterima Allah atau Tidak Dapat Diketahui dari Tanda Tertentu Termasuk Deretan Larangannya

Kurban Diterima Allah atau Tidak Dapat Diketahui dari Tanda Tertentu Termasuk Deretan Larangannya

26 Mei 2026

...

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

23 Mei 2026

...

Hukum Berkurban dengan Kambing yang Kerdil

Hukum Berkurban dengan Kambing yang Kerdil

9 Mei 2026

...

Balasan dari Allah Bagi yang Membantu dan Meringankan Kesulitan Orang Lain

Balasan dari Allah Bagi yang Membantu dan Meringankan Kesulitan Orang Lain

8 Mei 2026

...

Load More
Next Post
Berusia 35 Tahun, Rully dari UAD Pecahkan Rekor MURI Guru Besar Termuda

Berusia 35 Tahun, Rully dari UAD Pecahkan Rekor MURI Guru Besar Termuda

Hindari Tertipu Saat Belanja di Toko Online dengan Tips Ini

Hindari Tertipu Saat Belanja di Toko Online dengan Tips Ini

Discussion about this post

TERKINI

Budiyanto Darmastono “The Pioneer Minded”, Bos Kurir SAP Ekspres yang Terapkan IT Terdepan untuk COD

3 Juni 2026

Membuminya Endang Rosawati, Eks Corsec BNI Syariah Kini CEO Taha Institute, Edukasi Keuangan Syariah

2 Juni 2026

Kolumbia Gelar Pilpres yang Diikuti 10 Kandidat dan Lebih Dari 40 Juta Warga di Tengah Polarisasi

1 Juni 2026

Laporan Tes Kognitif Trump Dibahas Analis Medis CNN

31 Mei 2026

Jemaah Haji per 1 Juni Bertahap Kembali ke Indonesia Usai Ditutup Rangkaian Ibadah di Armuzna

31 Mei 2026

Minuman-minuman Favorit yang Menurut Studi Membuat Risiko Demensia Lebih Rendah

30 Mei 2026

Konsep Pria Alfa atau Alpha Male, Memahami serta Kontroversi dan Alternatif Maskulin Sehat

30 Mei 2026

Risiko Pertumpahan Darah Besar Jika AS Lakukan Agresi Militer Terhadap Kuba Demi Kedaulatannya

29 Mei 2026

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

29 Mei 2026

Uranium yang Diperkaya Iran Bukan Bagian dari Negosiasi, Sebut AS-Israel Tetap Niat Menggulingkan Negaranya

28 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video