Avesiar – Jakarta
Pekerja rumah tangga (PRT), jika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang menjadi RUU inisiatif DPR RI disahkan, akan memiliki perlindungan secara hukum. Mengenai kesiapan atas hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa Pemerintah sudah siap menyambutnya.
Menaker mengatakan, Pemerintah telah beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang RUU PPRT, baik FGD di internal maupun dengan stakeholder.
“Begitu RUU ini selesai menjadi RUU inisiatif DPR, maka pemerintah sudah siap. Posisi pemerintah benar-benar sudah siap karena pemerintah sudah mendiskusikannya,” kata Menaker saat menghadiri Pawai HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT di Jl Jenderal Sudirman Jakarta, Minggu (12/2/2023), dikutip dari situs Kementerian Tenaga Kerja.
Ida Fauziyah menegaskan bahwa keberadaan UU PPRT sangat urgen karena PRT dalam menjalankan pekerjaannya berada dalam ruang privat, sehingga memungkinkan terjadi kerentanan.
“Sehingga mendesak bagi Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, tidak ada lagi ada (huruf) R-nya,” ucap Menaker.
Dia juga mengatakan bahwa Pemerintah juga sangat siap mendiskusikan jika terdapat isu-isu dalam RUU PPRT yang masih menjadi perdebatan di DPR RI.
“Pemerintah sangat siap mendiskusikannya, Pemerintah siap mendengarkan berbagai stakeholder, Pemerintah juga siap mendiskusikannya dengan DPR. Jadi posisi pemerintah adalah siap,” jelasnya. (dwi)













Discussion about this post