• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Tanggapan LPPOM-MUI: Heboh Ramen Vegan Rasa Kaldu Tulang Babi Berlogo Halal Jepang

by Ave Rosa
5 Maret 2023 | 22:11 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
Tanggapan LPPOM-MUI: Heboh Ramen Vegan Rasa Kaldu Tulang Babi Berlogo Halal Jepang

LPPOM-MUI memberikan tanggapan mengenai sertifikasi halal yang sesuai syariat. Foto via mui.or.id

Avesiar – Jakarta

Beredarnya foto produk ramen instan dengan kemasan bertuliskan “pork bone broth flavor” atau rasa kaldu tulang babi baru-baru ini di media sosial sempat membuat heboh masyarakat.

Anehnya, produk yang diklaim vegan oleh produsen ramen instan tersebut terlihat mencantumkan logo halal salah satu Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) dari Jepang. Meskipun, logo halal yang terlihat pada gambar belum dapat diketahui kebenarannya dan membutuhkan penelusuran lebih lanjut.

Hal ini tentu bisa membuat masyarakat yang tidak mengerti mengenai sifat dan hukum kehalalan makanan dan minuman secara detil menjadi bingung.

Dan apakah meskipun dari unsur vegan yang diserupakan rasanya dengan rasa kaldu tulang babi, produk ini bisa disertifikasi halal?

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), melalui Corporate Secretary Manager Raafqi Ranasasmita, menjelaskan bahwa seluruh produk makanan dan minuman kemasan yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di mana BPOM hanya mengakui pencantuman logo halal MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Penggunaan perisa vegan dengan profil sensori seperti babi tidak bisa disertifikasi, sehingga produk tonkotsu instant rice noodle (vegan) dengan pork bone broth flavor sudah pasti tidak dapat beredar resmi di Indonesia dengan mencantumkan logo halal di kemasan,” tegas Raafqi, dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Ahad (5/3/2023).

Keputusan tersebuti sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal. Salah satunya menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan, yang terdiri dari empat poin.

Bacaan Terkait :

LPPOM MUI Beri Kemudahan Pengurusan Sertifikasi Halal Jasa Logistik

Festival Syawal Segera Digelar, Ada Sertifikasi dan Edukasi Halal RPH

Layanan Sertifikasi Halal Sudah Buka Kamis Usai Lebaran

Disepakati 31 LPH, Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) Diresmikan

Mulai Besok, Sertifikasi Halal Gratis Dibuka untuk 1 Juta Pelaku Usaha

MUI Tidak Memonopoli Sertifikasi Halal, Tegas Ketua MUI

Load More

Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

Ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, rasa bacon (daging babi yang diawetkan dengan penggaraman dan pengasapan/pengeringan), dll.

Keempat, produk tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.

Raafqi mengatakan bahwa alasan pencantuman logo halal perlu diklarifikasi ke produsen bersangkutan maupun lembaga yang menangani proses sertifikasi halal produk ini.

“Bisa saja terjadi perbedaan standar antara Indonesia dan lembaga sertifikasi negara lain. Kami menghimbau masyarakat untuk terus mengonsumsi produk bersertifikat halal yang memiliki izin edar dari BPOM sehingga terjamin dari aspek kehalalan dan keamanan pangan,” jelasnya.

Sebagai salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia, LPPOM MUI memiliki standar dan skema sertifikasi halal HAS23000, termasuk di dalamnya terkait standar penamaan produk. Standar ini telah menjadi rujukan banyak Lembaga Sertifikasi Halal di dunia.

Dalam melakukan proses sertifikasi halal, LPPOM MUI selalu konsisten menerapkan 11 Kriteria Sistem Jaminan Halal, yang saat ini dikenal dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Standar ini digunakan sebagai standar pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia.

Di Indonesia, saat ini sudah banyak beredar produk makanan dan minuman kemasan yang memiliki sertifikat halal. LPPOM MUI menyediakan platform Cek Produk Halal untuk memudahkan konsumen muslim dalam mencari alternatif berbagai produk halal. Masyarakat dapat mengakses Cek Produk Halal di website www.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI yang dapat diunduh di Playstore. (adm)

Tags: Halal IndonesiaHeboh Ramen Vegan Rasa BabiHukum KehalalanKehalalan Makanan MinumanSertifikasi HalalTanggapan LPPOM-MUI
ShareTweetSendShare
Previous Post

Jelang Pemilihan Presiden, Inflasi Turki Melambat dan Kerugian Gempa 34 Miliar Dolar

Next Post

Selamat dari Gempa Suriah, Bocah 10 Tahun Senang Bertemu Ronaldo

Mungkin Anda Juga Suka :

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

26 Juli 2026

...

Ijtima Ulama Indonesia Tegaskan Dukungan Mengawal Pembangunan Nasional di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

Ijtima Ulama Indonesia Tegaskan Dukungan Mengawal Pembangunan Nasional di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

25 Juli 2026

...

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

23 Juli 2026

...

Indonesian Education Digitalization Accelerated, President Prabowo Reaffirms Government Commitment

Indonesian Education Digitalization Accelerated, President Prabowo Reaffirms Government Commitment

21 Juli 2026

...

Digitalisasi Pendidikan Indonesia Dipercepat, Presiden Prabowo Kembali Tegaskan Komitmen Pemerintah

Digitalisasi Pendidikan Indonesia Dipercepat, Presiden Prabowo Kembali Tegaskan Komitmen Pemerintah

21 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Selamat dari Gempa Suriah, Bocah 10 Tahun Senang Bertemu Ronaldo

Selamat dari Gempa Suriah, Bocah 10 Tahun Senang Bertemu Ronaldo

Rusia Prioritaskan Kebijakan Luar Negerinya Dekat dengan Negara-negara Islam

Rusia Prioritaskan Kebijakan Luar Negerinya Dekat dengan Negara-negara Islam

Discussion about this post

TERKINI

Kejamnya Fitnah, Hukumnya Menurut Islam, dan Mengetahui Karakter Pembuat Fitnah

27 Juli 2026

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

26 Juli 2026

Ijtima Ulama Indonesia Tegaskan Dukungan Mengawal Pembangunan Nasional di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

25 Juli 2026

Mencengangkan, Taipan SK Hynix Korea Selatan Harus Membayar Uang Cerai ke Mantan Istri Sebesar 644 Juta Dolar

24 Juli 2026

Hana Nabila Bustami, Kejar Cita-cita ke Inggris di Jurusan Mechanical Engineering with Aeronautics

24 Juli 2026

Agusnadi “The Social Trainer”, Eks Supir Angkot yang Kini Chief Learning & Communications Strategist

24 Juli 2026

Ingin Dongkrak Wisatawan Usai Dihantam Iran, Dubai  Tawarkan Hadiah Bagi Warganya yang Membantu

23 Juli 2026

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

23 Juli 2026

Dua Pangkalan AS di Yordania Rusak Dihantam Rudal dan Drone Iran, Tentara AS Tewas dan Luka-luka

22 Juli 2026

Indonesian Education Digitalization Accelerated, President Prabowo Reaffirms Government Commitment

21 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video