• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Mulai Besok, Sertifikasi Halal Gratis Dibuka untuk 1 Juta Pelaku Usaha

by Avesiar
1 Januari 2023 | 23:38 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
Mulai Besok, Sertifikasi Halal Gratis Dibuka untuk 1 Juta Pelaku Usaha

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) di awal tahun 2023. Gambar: Kemenag.go.id

Avesiar – Jakarta

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) di awal tahun 2023.

Dikutip dari laman Kementerian Agama, Ahad (1/1/2023), Kepala BPJPH M. Aqil Irham menyebut bahwa berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun dan mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar.

“Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujarnya. Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. 

“Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” tegas Aqil. 

Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

“Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” ujar Siti Aminah. 

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS. 

Bacaan Terkait :

Sertifikasi Halal Gratis 200 UMK di Bali Kerja Sama Pemda dan LPPOM MUI

LPPOM MUI Beri Kemudahan Pengurusan Sertifikasi Halal Jasa Logistik

Festival Syawal Segera Digelar, Ada Sertifikasi dan Edukasi Halal RPH

Layanan Sertifikasi Halal Sudah Buka Kamis Usai Lebaran

Disepakati 31 LPH, Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) Diresmikan

Tanggapan LPPOM-MUI: Heboh Ramen Vegan Rasa Kaldu Tulang Babi Berlogo Halal Jepang

MUI Tidak Memonopoli Sertifikasi Halal, Tegas Ketua MUI

Load More

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: 

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; 


2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;


3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);


4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; 


5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal; 


6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait; 


7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini; 


8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;


9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;


10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; 


11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal; 


12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); 


13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; 


14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. (adm)

Tags: Badan Penyelenggara Jaminan Produk HalalBPJPHSertifikasi HalalSertifikasi Halal GratisSertifikasi Halal UKMSertifikat Halal UKM
ShareTweetSendShare
Previous Post

Provokasi Awal Tahun, Radikal Israel Menyerbu Masjid Al Aqsa

Next Post

Siswa SMK Broadcasting Ini Sukses Meraih Juara 1 Short Movie Nasional

Mungkin Anda Juga Suka :

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

6 Juli 2026

...

Warga Nahdliyin Diminta Gelar Munajat dan Riyadhoh Jelang Muktamar Ke-35 NU

Warga Nahdliyin Diminta Gelar Munajat dan Riyadhoh Jelang Muktamar Ke-35 NU

4 Juli 2026

...

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

2 Juli 2026

...

Para Jemaah Haji Asal Aceh yang Terlilit Utang Akibat Banjir Menerima Bantuan Saat Kepulangan

Para Jemaah Haji Asal Aceh yang Terlilit Utang Akibat Banjir Menerima Bantuan Saat Kepulangan

1 Juli 2026

...

Pemerintah Didesak Agar Menindak Tegas Fenomena serta Gerakan LGBT Mencontoh Rusia

Pemerintah Didesak Agar Menindak Tegas Fenomena serta Gerakan LGBT Mencontoh Rusia

30 Juni 2026

...

Load More
Next Post
Siswa SMK Broadcasting Ini Sukses Meraih Juara 1 Short Movie Nasional

Siswa SMK Broadcasting Ini Sukses Meraih Juara 1 Short Movie Nasional

Cara Menjeda Kotak Masuk Email Anda dengan Benar di Tempat Kerja

Cara Menjeda Kotak Masuk Email Anda dengan Benar di Tempat Kerja

Discussion about this post

TERKINI

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

6 Juli 2026

Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei Dihadiri Jutaan Orang dan Teriakan “Matilah Amerika dan Israel”

5 Juli 2026

Daftar Kebiasaan Kecil yang Membantu Jalani Hidup Lebih Bahagia dan Sehat, Nomor 8 Cukup Menantang

4 Juli 2026

Warga Nahdliyin Diminta Gelar Munajat dan Riyadhoh Jelang Muktamar Ke-35 NU

4 Juli 2026

Aplikasikan 11 Tips Keuangan di Masa yang Tidak Menentu

3 Juli 2026

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

2 Juli 2026

Kembali Rampas Tanah Palestina, Pemukim Israel Ilegal Bangun Pos Pemukiman Ilegal di Khan al-Ahmar

2 Juli 2026

Tiga Tanda Kucing Sedang Mengalami Tekanan Emosional yang Parah, Menurut Para Ahli

1 Juli 2026

Para Jemaah Haji Asal Aceh yang Terlilit Utang Akibat Banjir Menerima Bantuan Saat Kepulangan

1 Juli 2026

Porak-porandanya Venezuela, Lebih dari 58.000 Bangunan Rusak dan Hancur Menurut Penilaian Awal NASA

30 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video