Avesiar – Jakarta
Bersamaan dengan selesainya cuti bersama Idul Fitri, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka layanan sertifikasi halal. Hal tersebut disampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Kamis (27/4/2023).
“Sejak kemarin, layanan sertifikasi halal sudah dibuka kembali. Termasuk layanan konsultasi di Kantor BPJPH yang kemarin sempat ditutup selama cuti bersama Idul Fitri,” kata Aqil, dikutip dari laman Kementerian Agama RI, Jum’at (28/4/2023).
Ia menyampaikan, untuk pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha dapat melakukannya secara online (daring) melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.
“Pendaftaran secara online ini bahkan tetap bisa dilakukan saat libur cuti bersama kemarin. Berdasarkan pantauan kami, minat pelaku usaha untuk mendaftar secara online cukup baik. Saat libur kemarin, bahkan saat idulfitri, ada pelaku usaha yang mendaftar melalui SiHALAL,” kata Aqil.
Pelaku usaha yang belum mendaftarkan sertifikasi halal produknya diimbau untuk segera mendaftarkan. “Kuota sertifikasi halal gratis (SEHATI) saat ini masih terbuka lebar, silakan dimanfaatkan,” ajak Aqil.
Saat ini berdasarkan data SIHALAL baru sekitar 147 ribu pendaftar SEHATI. Sementara, kuota yang tersedia di tahun ini adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal.
“Sertifikasi halal ini penting dimiliki oleh pelaku usaha karena bisa meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan begitu, produk bersertifikat halal itu bisa lebih banyak laku dan lebih luas jangkauan pasarnya,” papar Aqil.
Untuk memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mengetahui informasi terkait sertifikasi halal, BPJPH juga menyediakan berbagai kanal. “Untuk informasi daily, pelaku usaha bisa mengakses akun instagram @halal.indonesia. Berbagai tutorial cara pendaftaran sertifikasi halal dan serba serbinya, bisa mengakses akun Youtube @HalalIndonesia,” bebernya.
BPJPH juga menyediakan layanan Whatsapp center di nomor 081110683146 dan layanan call center di nomor 146. “Silakan berbagai layanan tersebut dimanfaatkan pelaku usaha untuk dapat mengakses informasi terkait sertifikasi halal,” pungkas Aqil. (dwi)
Discussion about this post