Avesiar – Jakarta
Regulasi halal di Indonesia dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal KH Sholahuddin Al Aiyub diatur dalam peraturan perundang-undangan baru yang memungkinkan adanya kolaborasi antar pihak. Aturan baru ini sekaligus menepis anggapan sebagian pihak yang mengatakan sertifikasi halal dimonopoli MUI.
“Ada BPJH (Badan Penyelenggara Jaminan Prodak Halal) sebagai penanggung jawab, ada lembaga pemeriksa halal LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang dulu hanya LPPOM punya MUI. Sekarang bisa dibuka untuk yang lain, dan ada komisi fatwa dam hal penerapan fatwanya, ” ujarnya dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia, Sabtu (8/1/2022)
Pria yang akrab disapa Kiai Aiyub itu menuturkan, para pihak ini kemudian melakukan kerja sama dalam hal skema sertifikasi halal menurut perundang-undangan yang baru.
Dalam perundangan yang baru ini, lanjut Kiai Aiyub, MUI tidak bisa melakukan monopoli sertifikasi halal, karena kewenangan itu sudah dibagi pada pihak-pihak yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Pada BPJH, lembaga pemeriksa halal bisa LPPOM, bisa di luar ada komisi fatwa dan yang lain sebagainya, ” tambahnya.
Sebelum ada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) maupun aturan selanjutnya seperti UU Omnibuslaw Ciptaker dan turunanya, sebenarnya MUI juga tidak melakukan monopoli sertifikasi halal.
Kiai Aiyub menyebut, muncul kesan monopoli dari MUI karena tidak ada lembaga lain yang saat itu bersedia melakukan. Padahal kedudukan sertifikasi halal ketika itu masih sukarela, belum wajib seperti aturan sekarang.
Diungkapkanya, bahwa hal tersebut merupakan inisiatif MUI untuk melindungi keyakinan umat Islam. Selain itu, lanjutnya, belum banyak pihak yang mempunyai konsen terhadap hal itu.
“Waktu itu hanya ada MUI. Tapi sekarang setelah ada UU JPH dan Ciptaker, tidak bisa dikatakan MUI yang monopoli. Karena di dalam Undang-Undang itu sudah diatur bahwa ada BPJH, LPH, dan Komisi Fatwa MUI, ” tegasnya. (dwi)













Discussion about this post