Avesiar – Jeddah
Dalam rangka meningkatan pengalaman haji dan tugas stafnya, Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi memperkenalkan beberapa layanan elektronik.
Dilansir Arab News, Senin (19/6/2023), layanan tersebut termasuk aplikasi kesadaran syariah yang mendidik jemaah Haji tentang ritual Haji, dan menawarkan penerjemah jika jemaah membutuhkan bahasa selain bahasa Arab.
Mereka memperkenalkan aplikasi “Rushd”, dirancang untuk mendistribusikan e-book yang andal dan terintegrasi dengan e-library.
Layanan tersebut mencakup platform transaksi elektronik baru, pengelolaan laporan, dan “ruang kerja virtual” untuk digunakan oleh staf kementerian.
Menteri Urusan Islam Sheikh Abdullatif bin Abdulaziz Al-Asheikh mengatakan: “Kementerian bertujuan untuk menerapkan semua standar transformasi digital sesuai dengan Visi Kerajaan 2030.”
Komite Haji dan Kunjungan mengatakan total 744.862 orang telah tiba di Madinah sejauh ini untuk menunaikan ibadah Haji tahun ini. Dikatakan 587.845 dari mereka sekarang bepergian ke atau telah tiba di Makkah.
Sementara itu, Badan Urusan Wanita di Kepresidenan Umum Urusan Masjid Nabawi di Madinah memberikan pelayanan kepada jemaah Haji wanita yang berkunjung.
Serangkaian sesi pelatihan telah membantu staf mengelola arus keramaian, mengklarifikasi peraturan, dan mempelajari keterampilan bahasa dasar untuk membantu pengunjung.
Kepresidenan di Madinah juga telah meluncurkan program berjudul “Kenyamanan dan Spiritualitas di Masjid Nabawi,” yang menyambut jamaah ke situs tersebut.
Sementara itu, 14.000 jemaah Irak di perlintasan darat Jdeidet Arar di wilayah Perbatasan Utara ditawari layanan oleh Departemen Kesehatan.
Departemen Kesehatan Arab Saudi juga mengatakan bahwa Rumah Sakit Pusat Jdeidet Arar telah ditingkatkan untuk menampung 50 tempat tidur, termasuk enam tempat tidur perawatan intensif yang sangat lengkap.
Selain itu, ruang operasi dan unit gawat darurat telah disiapkan. Rumah sakit ini juga menampung sepuluh klinik rawat jalan. (ard)













Discussion about this post