Avesiar – Jakarta
Rusia kembali menegaskan sikap terhadap gerakan LGBT di negaranya. Dikutip dari The Guardian, Kamis (30/11/2023), Mahkamah Agung Rusia telah melarang apa yang mereka sebut sebagai “gerakan publik LGBT internasional” karena dianggap ekstremis.
Keputusan penting tersebut memperingatkan perwakilan kaum gay dan transgender bahwa hal itu akan berujung pada penangkapan dan penuntutan terhadap komunitas LGBTQ+.
Dengan label “ekstremis” itu dapat berarti bahwa kaum gay, lesbian, transgender atau queer yang tinggal di Rusia dapat menerima hukuman penjara yang lama jika dianggap oleh pihak berwenang sebagai bagian dari apa yang disebut “gerakan publik LGBT internasional”.
Kementerian Kehakiman awal bulan ini mengajukan permintaan agar “gerakan LGBT internasional” diberi label ekstremis.
Sedangkan aktivis hak asasi manusia pro-LGBT mengatakan bahwa kata-kata yang tidak jelas dalam keputusan yang menargetkan “gerakan publik LGBT internasional” memungkinkan pihak berwenang Rusia untuk menganiaya individu atau organisasi mana pun yang dianggap sebagai bagian dari “gerakan tersebut”.
Seorang aktivis politik Rusia dan anggota kolektif seni Pussy Riot Lucy Shtein mengatakan bahwa “setiap orang yang mengidentifikasi dirinya sebagai bagian dari gerakan LGBTQ+ kini dapat menjadi target”.
Sidang hari Kamis berlangsung secara tertutup dan tanpa terdakwa.
Putin di tahun ini telah menandatangani undang-undang yang melarang “propaganda LGBT” di kalangan orang dewasa. RUU tersebut mengkriminalisasi tindakan apa pun yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan apa yang disebut Rusia sebagai “hubungan seksual non-tradisional” – dalam film, online, iklan, atau di depan umum. (ard)













Discussion about this post