Avesiar – Jakarta
Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan beberapa kemudahan serta keringanan bagi hamba-Nya dalam melakukan ibadah kepada-Nya.
Hal ini agar hamba-hamba-Nya tidak kesulitan dalam beribadah meskipun saat dalam perjalanan atau safar.
Seperti firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 185:
Allah menghendaki kemudahan untuk kalian. Dan Allah tidak mengendaki kesulitan untuk kalian.
Syariat memberi kemudahan dan keringanan dalam waktu-waktu tertentu. Di antaranya: ketika melakukan perjalanan (safar), seorang muslim diberi dua kemudahan dalam pelaksanaan shalat, yaitu jamak dan qashar.
Sebagai pembawa syariat, tentunya Rasulullah pernah melakukan. Sebagaimana hadist riwayat Ibnu Umar
Dari Anas ra, ia berkata, “Apabila Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan shalat zhuhur ke waktu ‘ashar. Kemudian beliau berhenti untuk menjamak shalat keduanya. Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau shalat Zhuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan. (HR. Bukhari)
- Menjamak dan mengqoshor shalat
Syarat dibolehkannya menjamak shalat:
Safar/perjalanan (Boleh jamak taqdim atau jamak ta’khir)Kejebak hujan (jamak taqdim)Sakit (jamak taqdim atau jamak ta’khir)
Selain dengan dijamak, rukhsah (keringanan) pelaksanaan shalat bagi musafir juga bisa diqoshor atau diringkas. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an.
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisa:101)
- Tidak berpuasa pada siang hari di bulan Ramadhan.
Hal ini dilakukan jika melalui safar penuh kesulitan. Namun jika safarnya tidak ada kesulitan apa-apa, puasa bisa jadi tetap wajib.
- Bertayamum
Hal ini karena ketika safar mungkin tidak ditemukan air atau sulit menggunakan air.
- Meninggalkan shalat sunnah rawatib ketika safar.
Orang melakukan safar atau perjalanan mendapatkan keringanan seperti di atas, namun ia akan dicatat mendapatkan pahala seperti dia bermukim. Jika saat safar dia menggabungkan 2 shalat seperti Dzuhur dan Ashar dengan jamak dan sekaligus qoshor sehingga masing-masing hanya 2 rakaat, maka tetap dicatat seperti mengerjakannya sempurna 4 raka’at.
Demikianlah kemudahan yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala berikan bagi hamba-Nya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda,
“Jika seseorang sakit atau bersafar, maka dicatat baginya pahala sebagaimana ia mukim atau ketika ia sehat.”(HR. Bukhari no. 2996)
Kemudahan serta keringanan safar dengan ketentuan berikut:
- Kepergiannya bukan dalam rangka kemaksiatan.
- Jarak perjalanannya minal 16 farsakh (82 km).
- Shalat yang diringkas adalah shalat yang empat raka’at
- Tidak bermakmum dengan orang yang mukim (bukan musafir).
- Niat shalat mengqashar shalat bersamaan dengan takbiratul ihram.
- Telah melebihi batas desa.
Demikian ulasan tentang kemudahan serta keringanan bagi seorang Muslim saat dalam perjalanan atau safar. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam. (dwi/dari berbagai sumber)











Discussion about this post