Avesiar – Jakarta
Hari raya Idul Adha atau hari raya Kurban yang dirayakan setiap 10 Dzulhijjah merupakan saat di mana umat Islam di dunia melakukan pemotongan hewan kurban sebagai bukti ketaatan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Daging-daging kurban tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat yang merupakan perwujudan nilai sosial dan kepedulian dalam Islam.
Demi menggapai nilai ketaatan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Muslim berupaya sebisa mungkin dapat berkurban sesuai kemampuan dan keikhlasan dalam beramal ibadah. Namun, apakah seseorang bisa mengetahui amal ibadahnya tersebut diterima oleh Allah atau tidak.
Menjawab pertanyaan tersebut, dilansir dari laman RCTI Plus, Jum’at (17/6/2022), menurut pimpinan majelis ta’lim Dzikrul Muhajirin Depok Ustadz Amar Maruf atau akrab disapa Gus Ma’ruf Halim bahwa amal ibadah diterima atau tidak oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala memang sulit diukur. Siapapun, tidak boleh mengklaim atau meyakini diri bahwa ibadah yang dilakukan telah diterima oleh Allah.
Para ulama sangat hati-hati dalam membahas masalah ini. Ulama hanya bisa memberikan ciri-ciri, atau tanda-tanda bahwa amal ibadah diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Ciri-ciri Kurban Diterima Allah Subhanahu Wa Ta’ala
Salah satu ulama yang memberikan ciri atau tanda bahwa amal ibadah diterima oleh Allah adalah Syekh Ibnu Athoillah as Sakandari al Misry.
Dalam kitabnya yang bernama Kitab Al Hikam, ia berkata :
“Siapa yang memetik buah dari amalnya seketika di dunia, maka itu menunjukkan Allah menerima amalnya.”
Syekh Ahmad Zarruq dalam mensyarahi Kitab al Hikam memberikan penjelaskan bahwa buah dari amal itu berbentuk kemaslahatan keagamaan dan kemaslahatan duniawi. Dia lantas menyebut secara konkret bahwa buah dari amal ibadah adalah :
1. Kebahagiaan hidup yang diukur dengan perasaan bebas dari kekhawatiran dan kesedihan
“Menurut saya, buah amal itu adalah faidah keagamaan dan keduniaan apapun yang muncul dari amal tersebut. Buah dari amal itu hanya terdiri atas tiga bentuk: pertama, munculnya kebahagiaan karena sirnanya kekhawatiran dan kesedihan.” (Lihat Syekh Ahmad Zarruq, Syarhul Hikam, As-Syirkatul Qaumiyyah, 2010 M/1431 H, halaman 80).
2. Ketenangan hidup yang ditandai dengan keridhaan batin dan sifat qanaah atas segala pemberian Allah.
Artinya, kehidupan yang baik karena hati penuh ridha dan qonaah.
3. Keterbukaan rahasia atas penguasaan alam semesta.
Artinya, Penampakan rahasia kuasa atas penundukan dan pengaruh terhadap alam semesta lahir dan batin.
Sedangkan Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa kenikmatan dalam menjalankan ibadah itu sendiri sudah merupakan buah dari amal.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“Dalam hadits shahih seorang sahabat Rasul berkata, Sebagian kami ada yang memiliki buah matang, lalu Allah menghadiahkan untuknya. Tetapi sebagian kami ada yang wafat dan belum sempat mencicipi buah dari amalnya, salah satu dari mereka adalah Mushab bin Umair RA. Salah satu bentuk ketenangan hidup adalah merasakan kelezatan aktivitas ibadah. Dari sini kemudian dapat dipahami bahwa kelezatan aktivitas ibadah itu sendiri bisa disebut sebagai bentuk dari buah amal, bukan sekadar aktivitasnya itu sendiri,” (Lihat Syekh Ahmad Zarruq, Syarhul Hikam, As-Syirkatul Qaumiyyah, 2010 M/1431 H, halaman 80-81).
Terdapat pula ulama yang mengatakan, bahwa ukuran diterima tidaknya sebuah amal ibadah termasuk berkurban pada hari raya Idulkurban adalah setelah seseorang melalukan kurban, dia akan semakin bertambah ketakwaannya. Di antaranya semakin rajin beribadah menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Ia menyebut, jika habis melakukan suatu ibadah dan di kemudian hari tidak berdampak positif kepada dirinya, maka patut intropeksi diri. Bisa jadi amal ibadah yang pernah dilakukan, belum diterima oleh Allah.
Setidaknya setelah seseorang melakukan ibadah kurban diharapkan mendapatkan keberkahan yaitu tambahnya kebaikan kepada diri orang yang telah berkurban tersebut, ujarnya.
Sedangkan di saat Idul Adha terdapat beberapa larangan yang berlaku dalam penyembelihan hewan kurban yang harus diperhatikan pengkurban. Hal-hal itu dikutip dari laman Mega Syariah di antaranya:
1. Potong Kuku dan Rambut
Salah satu pantangan utama bagi orang yang hendak berkurban adalah tidak memotong kuku maupun mencukur rambut sejak memasuki awal Dzulhijjah hingga penyembelihan dilakukan.
Dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa siapa pun yang telah memiliki niat dan hewan kurban, sebaiknya menahan diri dari memotong kuku dan rambut hingga selesai proses penyembelihan sebagai simbol penghormatan terhadap momen suci tersebut.
“Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih,” (HR. Muslim).
2. Larangan Makan untuk Orang yang Berkurban
Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurbannya sendiri. Padahal, anggapan tersebut keliru. Islam justru membolehkan dan bahkan menganjurkan Anda untuk turut menikmati sebagian dari daging hewan yang dikurbankan.
Dalam hadits riwayat Bukhari, dijelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menegaskan bahwa memakan daging kurban adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat. Dalam hadits tersebut ditulis:
“Siapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga,” (HR. Bukhari).
Berdasarkan hadits di atas, maka seorang shohibul qurban boleh memakan daging kurban maksimal tiga hari setelah proses penyembelihan.
3. Jual Bulu, Kulit, dan Daging Hewan Kurban
Mayoritas ulama sepakat bahwa menjual bagian apa pun dari hewan kurban, seperti kulit, bulu, daging, maupun bagian tubuh lainnya, tidak diperbolehkan.
Hewan kurban merupakan bentuk ibadah yang diperuntukkan bagi kaum dhuafa dan masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, Anda yang berkurban tidak boleh mengambil keuntungan materi dari hewan tersebut.
Sebaiknya, setelah hewan disembelih, seluruh bagian yang layak dikonsumsi didistribusikan kepada yang berhak menerimanya, agar nilai sosial dan ibadahnya tetap terjaga.
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim tertulis, “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkanku (Ali bin Abi Thalib RA) untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pernyataan tersebut semakin ditegaskan dalam satu hadits yang diriwayatkan Al Hakim dan Al-Baihaqi, “Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya,” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
4. Penyembelihan Hewan Kurban Sebelum Shalat Idul Adha
Waktu penyembelihan hewan kurban telah ditentukan dalam ajaran Islam, yakni dimulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha dan berlanjut hingga tiga hari setelahnya, yang dikenal sebagai hari tasyrik.
Jika penyembelihan dilakukan sebelum shalat Idul Adha, maka hewan tersebut tidak dianggap sebagai kurban yang sah menurut syariat. Dalam kasus seperti ini, penyembelihan tersebut hanya diperlakukan sebagai pemotongan hewan biasa dan tidak termasuk ibadah kurban yang bernilai pahala.
5. Menghambat Pemotongan Hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban tidak hanya harus menggunakan alat yang tajam, tetapi juga dilakukan secara cepat dan tepat. Tujuannya adalah untuk meminimalkan rasa sakit pada hewan yang disembelih.
Jika proses pemotongan dilakukan dengan lambat, hal ini bisa menyebabkan penderitaan yang tidak perlu pada hewan dan termasuk tindakan yang tercela.
Dalam ajaran Islam, menyakiti hewan secara sengaja, apalagi saat prosesi ibadah kurban, sangat tidak dibenarkan. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menekankan pentingnya menyembelih dengan cara yang baik sebagai bentuk kasih sayang terhadap makhluk hidup.
6. Upah untuk Penyembelih Hewan Menggunakan Daging Kurban
Tidak semua orang mampu menyembelih hewan kurban sendiri karena keterbatasan keahlian atau kondisi tertentu. Oleh karena itu, meminta bantuan kepada penyembelih yang berpengalaman menjadi solusi yang sah dalam Islam.
Tentu saja, jasa ini layak dihargai dengan pemberian upah yang pantas. Namun, penting untuk diperhatikan bahwa daging, kulit, atau bagian tubuh hewan kurban tidak boleh dijadikan sebagai bentuk pembayaran.
Islam mengatur bahwa imbalan untuk tukang sembelih harus berasal dari sumber lain, bukan dari bagian hewan kurban itu sendiri. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menyuruhku (Ali bin Abi Thalib) untuk mengurus hewan kurbannya dan menyuruhku agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya juga jilalnya. Dan menyuruhku agar tidak memberi upah tukang jagal dengan sesuatu dari hewan kurban tersebut. Beliau bersabda, ‘Kami memberi upah tukang jagal dari (uang) kami sendiri’,” (HR. Muslim).
Demikian penjelasan mengenai tanda atau ciri-ciri diterimanya amal ibadah kurban dan juga larangan saat berkurban. Wallahua’alam. (put)













Discussion about this post