Avesiar – Jakarta
Penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, menjadi kebijakan resmi. Hal itu direalisasikan melalui Surat Keputusan Rektor No.127/2025, dikutip dari laman kementerian Agama RI, Rabu (4/6/2025).
UIN Jakarta secara resmi meluncurkan kebijakan penggunaan Generative AI dan Large Language Models (LLMs) tersebut untuk kegiatan akademik maupun non-akademik dan dianggap sebagai langkah berani yang menjadi terobosan penting di lingkungan perguruan tinggi Islam di Indonesia.
Disebutkan bahwa sebelum kebijakan ini dirumuskan, UIN Jakarta terlebih dahulu membentuk Artificial Intelligence and Literacy Innovation Institute (ALII). Lembaga ini menjadi pusat riset, inovasi, dan pelatihan literasi AI.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap aspek literasi dan inovasi dalam kecerdasan buatan berjalan sesuai prinsip amanah dan keadilan,” ujar Khodijah Hulliyah, Direktur ALII, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/6/2025).
Sementara itu, Rektor UIN Jakarta, Asep Saepudin Jahar, menyampaikan visi besar kampus dalam menyikapi era digital tersebut. “Kami tidak sekadar ikut arus, tetapi ingin membentuk arah pemanfaatan AI agar memperkuat ruh keilmuan dan keimanan modern,” bebernya.
Meskipun demikian, kebijakan penggunaan teknologi AI tersebut bukan secara serampangan. Salah satu poin utama dalam kebijakan itu menyangkut etika penulisan akademik. Mahasiswa yang memanfaatkan AI diwajibkan mencantumkan atribusi secara jelas, baik dalam tugas harian, skripsi, maupun publikasi ilmiah.
Di sinilah ditetapkan batas tegas antara penggunaan AI sebagai alat bantu dan praktik plagiarisme. “Kami telah menyusun pedoman yang jelas agar AI menjadi pendukung proses belajar, bukan celah untuk kecurangan,” tegas Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ahmad Tholabi.
Dalam ujian, penggunaan AI juga diatur ketat. Hanya diperbolehkan jika fakultas terkait menetapkan protokol khusus, termasuk mekanisme verifikasi untuk memastikan keaslian kompetensi mahasiswa.
Tidak hanya terbatas pada kegiatan akademik mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan juga diberi ruang untuk memanfaatkan AI dalam perancangan kurikulum, penyusunan materi, efisiensi pelaporan, hingga perencanaan kegiatan kampus atas kebijakan yang dikeluarkan.
Pemanfaatan teknologi tersebut, lanjut keterangan yang dikeluarkan, tetap diiringi oleh nilai-nilai dasar Islam, yakni: kejujuran, keadilan, dan integritas intelektual. “AI memang membantu kami menghemat waktu dalam riset dan memperkaya materi ajar, tetapi peran bimbingan humanis dari dosen tetap tak tergantikan,” ungkap seorang dosen yang memilih tidak disebutkan namanya.
UIN Jakarta, dengan landasan etika yang kokoh, membayangkan dampak yang luas. Pelatihan literasi AI akan digelar secara intensif, kerja sama riset dengan pengembang AI terkemuka akan diperluas, serta pengembangan kode etik digital terus disempurnakan.
Kebijakan dan aturan itu diarahkan untuk membentuk ekosistem akademik yang melek teknologi sekaligus berlandaskan nilai-nilai keislaman. “Impian kami, kebijakan ini bisa menjadi inspirasi bagi perguruan tinggi Islam lainnya di seluruh Indonesia,” kata Prof. Asep Saepudin Jahar berharap.
Ditambahkannya, UIN Jakarta di bawah naungan nilai Islam, bukan hanya menjadi pelopor dalam adopsi teknologi AI, tetapi juga penjaga integritas akademik. Di titik inilah, diharapkan kecanggihan teknologi dan keimanan berpadu untuk membentuk masa depan pendidikan tinggi yang inovatif serta bermartabat. (put)











Discussion about this post