Avesiar – Jakarta
Sembako atau kebutuhan tertentu yang langka pada musim-musim tertentu sering dialami masyarakat luas. Di saat-saat tertentu seperti bulan puasa atau Ramadan, menjelang dan beberapa waktu sesudah Idul Fitri, hari besar lainnya, harga-harga kebutuhan tertentu tiba-tiba naik tidak sewajarnya atau ada yang beberapa kali lipat.
Sering hal ini bukan disebabkan panen gagal atau stok habis, namun akibat kegiatan orang-orang tertentu di usaha tersebut yang menahan barang supaya bisa mendapatkan keuntungan besar. Kondisi tersebut adalah contoh monopoli pangan yang masih menjadi masalah di pasar sampai sekarang.
Dikutip dari tulisan Pengkaji keislaman Zainuddin Lubis, di kanal Syariah, laman resmi Nahdlatul Ulama, yang ditayangkan Senin (6/10/2025), praktik menimbun barang agar langka dan kemudian dijual dengan harga tinggi disebut monopoli pangan, atau dalam bahasa Arab dinamakan ihtikar.
Ia menulis bahwa menurut Dr Wahbah Zuhaili, ihtikar artinya menyimpan barang untuk dijual kembali dengan tujuan mencari keuntungan dari perubahan harga di pasar.
“Ihtikar (monopoli): maknanya adalah menyimpan barang untuk dijual kembali dan mencari keuntungan melalui perubahan harga pasar.” (Syekh Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, (Damaskus: Darul Fikr, tt), Jilid IV, hlm, 2691)
Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib menuliskan, praktik monopoli pangan hukumnya haram. Sebab, monopoli menyulitkan banyak orang dan menimbulkan penderitaan bagi masyarakat luas.
Monopoli pangan terjadi ketika hanya satu orang atau kelompok yang menguasai produksi, distribusi, atau penjualan makanan tertentu. Akibatnya, orang lain tidak punya pilihan untuk mendapatkan makanan tersebut. Harga bisa naik, persediaan terbatas, dan konsumen kehilangan kebebasan untuk memilih.
Berikut penjelasan Syekh Zakariya Al-Anshari:
“Haram hukumnya melakukan penimbunan (ihtikār), karena menyulitkan orang banyak. Sebagaimana ditegaskan dalam hadits riwayat Muslim: “Tidak ada yang menimbun kecuali orang yang bersalah (berdosa).” Maksudnya, orang yang berdosa adalah yang menahan barang yang dibelinya, untuk dijual kembali pada saat harga sedang naik.” (Syekh Zakaria Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2001 M], Jilid IV, hlm, 93).
Dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim, Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam melarang praktik monopoli tersebut. Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda;
“Tidak ada yang menimbun kecuali orang yang bersalah (berdosa).” (HR Imam Muslim)
Mengomentari hadits ini, Imam Muhammad Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar mengatakan hadits Imam Muslim itu, sudah sangat cukup alasan untuk menyimpulkan hukum haramnya tindakan praktik penimbunan/monopoli. Menariknya, katanya, keharaman itu bersifat umum.
Pasalnya zahir hadits tidak membedakan apakah barang yang ditimbun itu berupa makanan pokok manusia, pakan hewan, atau bahkan selain keduanya. Dengan kata lain, selama praktik itu menahan akses publik demi keuntungan pribadi, maka ia termasuk perbuatan yang terlarang. (Imam Syaukani, Nailul Authar, [Mesir: Darul Hadits, 1993], juz V, hlm, 261).
Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla pun sepakat menyebut praktik monopoli hukumnya haram. Baginya, setiap bentuk penimbunan yang merugikan masyarakat adalah haram, baik dengan cara membeli lalu menahan, maupun hanya sekadar menunda distribusi barang yang telah dimiliki.
Bahkan, kata Ibnu Hazm, pelakunya harus dicegah agar tidak melanjutkan tindakannya. Dalam bahasa hari ini, monopoli bukan saja pelanggaran moral, tapi juga bentuk kejahatan sosial yang harus dihentikan.
Ibnu Hazm berkata;
“Masalah: Penimbunan yang merugikan masyarakat adalah haram — baik dalam bentuk membeli untuk menimbun maupun menahan barang yang telah dibeli — dan pelakunya harus dicegah dari melakukan hal tersebut.” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, [Beirut: Darul Fikr Li Nasyar wat Tauzi’, tt], Jilid VII, hlm, 573).

Pertanyaan lainnya, apakah yang haram dimonopoli hanya makanan pokok saja? Bagaimana dengan komoditas lain yang juga penting bagi kehidupan masyarakat, seperti bahan bakar, tiket, gas, dan sejenisnya, jika di konteks Indonesia?
Menjawab pertanyaan ini, Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin menjelaskan bahwa yang haram dimonopoli bukan hanya makanan pokok seperti gandum dan beras. Semua barang yang membantu pemenuhan kebutuhan hidup, seperti daging dan buah-buahan, juga termasuk kategori yang tidak boleh ditimbun.
Bahkan barang yang dapat menggantikan makanan dalam kondisi tertentu, meskipun tidak bisa menjadi kebutuhan utama secara terus-menerus, tetap menjadi bahan pertimbangan, misalnya ubi, jagung, atau roti.
Simak penjelasan Imam Ghazali berikut
“Adapun barang yang membantu pemenuhan kebutuhan, seperti daging dan buah-buahan, atau yang dapat menggantikan makanan dalam beberapa keadaan meskipun tidak bisa dijadikan kebutuhan utama secara terus-menerus, hal ini masih menjadi bahan pertimbangan. Beberapa ulama bahkan menghapus larangan untuk barang seperti mentega, madu, susu cair, keju, minyak, dan sejenisnya.” (Imam Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma’rifah, tt], Jilid II, hlm, 73)
Praktik monopoli ini di Indonesia jelas dilarang menurut hukum. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 17, yang menyatakan:
“Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.”
Sehingga dalam konteks modern, prinsip pengharaman monopoli ini sangat relevan. Pasalnya, monopoli pangan menimbulkan kerugian ekonomi, sekaligus memperlebar kesenjangan sosial. Islam mengingatkan menahan dan menimbun pangan demi keuntungan pribadi, sekecil apa pun, adalah dosa yang merugikan banyak orang. (adm)













Discussion about this post