• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Masjid & Activity

Bagi yang Suka Memvonis Bid’ah, Berikut Jawaban Secara Metodologis

by Avesiar
21 Oktober 2025 | 23:30 WIB
in Masjid & Activity
Reading Time: 9 mins read
A A
Bagi yang Suka Memvonis Bid’ah, Berikut Jawaban Secara Metodologis

Ilustraso. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Kata bid’ah sering terucap dengan gampangnya dari  orang-orang atau kelompok yang beraliran Wahabi Salafi atau Salafi Wahabi, yang berkaitan dengan suatu amalan, Pernyataan populer yang sering diucapkan adalah,

“Itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, dan para sahabat tidak pernah melakukannya. Seandainya itu perkara baik, niscaya mereka telah mendahului kita dalam melakukannya.”  

Lalu bagaimana salah satu cara untuk memberikan jawaban kepada orang atau kelompok yang gemar mengucapkan kata dan pernyataan tersebut?

Salah satu jawaban yang menarik secara metodologis, dilansir dari laman Islam – Nahdlatul Ulama, kanal Syariah, Ahad (1/10/2017), adalah yang ditulis oleh Dewan Pakar Aswaja NU Center PCNU Kabupaten Mojokerto, Ustadz Nur Rohmad, pada saat itu, dalam tulisan berjudul “Jawaban Metodologis untuk Orang yang Gemar Memvonis Bid’ah.

Mari kita simak secara seksama salah satu jawaban ini.

Tark Tak Selalu Bermakna Tahrim

Ketika Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak melakukan suatu hal–dalam istilah ilmu Ushul Fiqh disebut “at-tark”— mengandung beberapa kemungkinan selain tahrim (pengharaman). Mungkin saja Nabi tidak melakukan suatu hal hanya karena tidak terbiasa, atau karena lupa atau karena memang tidak terpikirkan sama sekali oleh beliau (sebab sebagai manusia, Nabi yang suci dari dosa [ma’shum] diliputi pula oleh keterbatasan fisik dan lingkungan kultural—red), atau karena takut hal tersebut difardlukan atas umatnya sehingga memberatkan atau karena hal tersebut sudah masuk dalam keumuman sebuah ayat atau hadits atau kemungkinan-kemungkinan yang lain.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Jelas bahwa tidak mungkin Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bisa melakukan semua hal yang dianjurkan, karena begitu sibuknya beliau dengan tugas-tugas dakwah, kemasyarakatan atau kenegaraan. Jadi, hanya karena Nabi tidak melakukan sesuatu lalu sesuatu itu diharamkan, ini adalah istinbath yang keliru.  

Demikian juga ketika para ulama salaf tidak melakukan suatu hal itu mengandung beberapa kemungkinan. Mungkin saja mereka tidak melakukannya karena kebetulan saja, atau karena menganggapnya tidak boleh atau menganggapnya boleh tetapi ada yang lebih afdlal sehingga mereka melakukan yang lebih afdlal, dan beberapa kemungkinan lain.

Jika demikian halnya at-tark (tidak melakukan) saja tidak bisa dijadikan dalil, karena kaidah mengatakan:

“Dalil yang mengandung beberapa kemungkinan tidak bisa lagi dijadikan dalil (untuk salah satu kemungkinan saja tanpa ada dalil lain).”  

Oleh karena itu al Imam asy-Syafi’i mengatakan:

“Setiap perkara yang memiliki sandaran dari syara’ bukanlah bid’ah meskipun tidak pernah dilakukan oleh ulama salaf.”  

Jadi, perlu diketahui bahwa ada sebuah kaidah ushul fiqh:

“Tidak melakukan sesuatu tidak menunjukkan bahwa sesuatu tersebut terlarang.”   

At-tark yang dimaksud adalah ketika Nabi tidak melakukan sesuatu atau salaf tidak melakukan sesuatu, tanpa ada hadits atau atsar lain yang melarang (untuk melakukan) sesuatu (yang ditinggalkan) tersebut yang menunjukkan keharaman atau kemakruhannya.

Jadi at-tark saja tidak menunjukkan keharaman sesuatu. At-tark saja jika tidak disertai nash lain yang menunjukkan bahwa al-matruk dilarang bukanlah dalil bahwa sesuatu itu haram, paling jauh itu menunjukkan bahwa meninggalkan sesuatu itu boleh. Sedangkan bahwa sesuatu itu dilarang tidak bisa dipahami dari at-tark saja, tetapi harus diambil dari dalil lain yang menunjukkan pelarangan, jika tidak ada berarti tidak terlarang dengan dalil at-tark saja.  

Perlu diketahui bahwa pengharaman sesuatu hanya bisa diambil dari salah satu di antara tiga hal: ada (1) nahy (larangan), atau (2) lafazh tahrim atau (3) dicela dan diancam pelaku suatu perbuatan dengan dosa atau siksa. Karena at-tark tidak termasuk dalam tiga hal ini berarti at-tark bukan dalil pengharaman. Karena itulah Allah berfirman:

“..Apa yang diberikan Rasulullah kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah…” (Q.S. al Hasyr: 7)  

Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak menyatakan:

“Apa yang diberikan Rasulullah kepadamu maka terimalah dia dan apa yang ditinggalkannya maka tinggalkanlah.”  

Al Imam Abu Sa’id ibn Lubb mengatakan:

“Jadi at-tark tidak memiliki akibat hukum apa pun terhadap al Matruk kecuali hanya kebolehan meninggalkan al Matruk dan ketiadaan cela dalam meninggalkan hal tersebut. Sedangkan pengharaman atau pengenaan kemakruhan terhadap al Matruk itu tidak ada padanya, apalagi dalam hal yang tentangnya terdapat dalil umum dan global dari syara’ seperti doa misalnya”.  

Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Syarh al Bukhari:

“Ibnu Baththal mengatakan, ‘Perbuatan Rasulullah jika tidak ada qarinah (konteks, red) lain –demikian pula tark-nya—tidak menunjukkan kewajiban dan keharaman’.” (Kitab Fathul Bari, 9/14)  

Jadi perkataan al Hafizh Ibnu Hajar “وَكَذَا تَرْكُهُ” menunjukkan bahwa at-tark saja (mujarrad at-tark) tidak menunjukkan pengharaman.  

Perihal Tuntutan “Mana Dalilnya?”

Sebagian kalangan sering mengatakan ketika melihat orang melakukan suatu amalan, “Ini tidak ada dalilnya!”, dengan maksud tidak ada ayat atau hadits khusus yang berbicara tentang masalah tersebut.  

Pertama, dalam ushul fiqh dijelaskan bahwa jika sebuah ayat atau hadits dengan keumumannya mencakup suatu perkara, itu menunjukkan bahwa perkara tersebut masyru’. Jadi keumuman ayat atau hadits adalah dalil syar’i. Dalil-dalil umum tersebut adalah seperti:

“Dan lakukan kebaikan supaya kalian beruntung.” (Q.S. al Hajj: 77)  

Jadi dalil yang umum diberlakukan untuk semua cakupannya. Kaidah mengatakan:

“Dalil yang umum diterapkan (digunakan) dalam semua bagian-bagian (cakupannya).”  

Ini sangat bertentangan dengan kebiasaan sebagian orang. Sebagian orang tidak menganggap cukup sebagai dalil dalam suatu masalah tertentu bahwa hal tersebut dicakup oleh keumuman sebuah dalil. Mereka selalu menuntut dalil khusus tentang masalah tersebut.  

Sikap seperti ini sangat berbahaya dan bahkan bisa mengantarkan kepada kekufuran tanpa mereka sadari. Karena jika setiap peristiwa atau masalah disyaratkan untuk dikatakan masyru’ dan tidak disebut sebagai bid’ah bahwa ada dalil khusus tentangnya, niscaya akan tidak berfungsi keumuman Al-Qur’an dan Sunnah dan tidak sah lagi berdalil dengan keumuman tersebut.  

Ini artinya merobohkan sebagian besar dalil-dalil syar’i dan mempersempit wilayah hukum dan itu artinya bahwa syari’at ini tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan tentang hukum peristiwa-peristiwa yang terus berkembang dengan berkembangnya zaman. Ini semua adalah akibat-akibat yang bisa mengantarkan kepada penghinaan dan pelecehan terhadap syari’at, padahal jelas penghinaan terhadap syari’at merupakan kekufuran yang sangat nyata.  

Kedua, dalam menetapkan hukum suatu permasalahan tidak diharuskan ada banyak dalil; berupa beberapa ayat atau beberapa hadits misalnya. Jika memang sudah ada satu hadits saja, misalnya, dan para mujtahid menetapkan hukum berdasarkan hadits tersebut maka hal itu sudah cukup.  

Ketiga, dalam beristidlal sering dijumpai adanya hadits yang diperselisihkan status dan kehujjahannya di kalangan para ulama hadits sendiri. Perbedaan penilaian terhadap suatu hadits inilah salah satu faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat di kalangan para ulama mujtahid. Seandainya bukan karena hal ini, niscaya para ulama tidak akan berbeda pendapat dalam sekian banyak masalah furu’ dalam bab ibadah dan mu’amalah.  

Oleh karenanya, jika ada hadits yang statusnya masih diperselisihkan di kalangan para ahli maka sah-sah saja jika kita mengikuti salah seorang ulama hadits, apalagi jika yang kita ikuti betul-betul ahli di bidangnya seperti Ibnu Hibban, Abu Dawud, at-Tirmidzi, al Hakim, al Bayhaqi, an-Nawawi, al Hafizh Ibnu Hajar, as-Sakhawi, as-Suyuthi dan semacamnya.

Karena memang menurut para ulama hadits sendiri, hadits itu ada yang muttafaq ‘ala shihhatihi dan ada yang mukhtalaf fi shihhatihi (Lihat as-Suyuthi, al-Hawi lil Fataawi (2/210), Risalah Bulugh al Ma’mul fi Khidmah ar-Rasul).  

Dari penjelasan ini diketahui bahwa jika ada sebagian kalangan yang mengira bahwa hanya mereka yang mengetahui hadits yang sahih dan hanya mereka yang memiliki hadits yang sahih, hadits yang ada pada mereka saja yang sahih dan semua hadits yang ada pada selain mereka tidak sahih, maka orang seperti ini betul-betul tidak mengerti tentang apa yang dia katakan. Orang seperti ini tidak tahu menahu tentang ilmu hadits dan para ahli hadits yang sebenarnya.  

Hati-hati Terperosok!

Ada sebuah kaidah yang sangat penting dalam beristidlal—orang yang tidak mengetahuinya bisa terperosok dalam kesesatan mengharamkan perkara yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala atau sebaliknya. Al Hafizh al Faqih al Khathib al Baghdadi menyebutkan kaidah tersebut dalam kitab al-Faqih wal Mutafaqqih (h. 132):

“Jika seorang perawi yang tsiqah ma’mun (terpercaya) meriwayatkan hadits yang bersambung sanadnya, hadits itu bisa tertolak karena beberapa hal. Kemudian beliau mengatakan: ‘Kedua: hadits tersebut menyalahi nash Al-Qur’an, hadits mutawatir, sehingga dari sini diketahui bahwa hadits tersebut sebenarnya tidak memiliki asal atau mansukh (telah dihapus dan tidak berlaku lagi). Ketiga: hadits tersebut menyalahi ijma’, sehingga itu menjadi petunjuk bahwa hadits tersebut sebenarnya mansukh atau tidak memiliki asal, karena tidak mungkin hadits tersebut sahih dan tidak mansukh lalu umat sepakat untuk menyalahinya.”  

Orang yang tidak mengetahui kaidah ini bisa mengharamkan perkara yang dihalalkan oleh Allah, seperti sebagian orang yang mengaku mujtahid di masa kini yang mengharamkan bagi perempuan untuk memakai perhiasan emas yang berbentuk lingkaran (adz-Dzahab al Muhallaq) seperti cincin, gelang, kalung, anting dan semacamnya. Pengharaman itu dikarenakan ia menemukan beberapa hadits yang sahih menurutnya yang mengharamkan perhiasan emas tersebut. Padahal hadits-hadits tersebut sebenarnya menyalahi nash Al-Qur’an seperti firman Allah:

“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (Q.S. az-Zukhruf: 18)  

Hadits-hadits tersebut juga menyalahi ijma’ sehingga dengan begitu diketahui bahwa hadits tersebut telah dinasakh (telah dihapus dan tidak berlaku lagi). Al Hafizh al Bayhaqi mengatakan:

“Jadi hadits-hadits ini dan semacamnya menunjukkan dibolehkannya berhias dengan emas bagi perempuan, dan kita menjadikan adanya ijma’ atas kebolehan permpuan memakai perhiasan emas sebagai dalil bahwa hadits-hadits yang mengharamkan emas bagi perempuan secara khusus telah dinasakh.” (Lebih lanjut lihat Syekh Abdullah al Harari, Sharih al Bayan, 2/20-22).  

Anehnya, di sisi lain, orang-orang semacam ini ketika bertemu dengan hadits yang bertentangan dengan pendapat mereka, dengan mudah mereka mengklaim bahwa hadits tersebut mansukh atau khusus berlaku bagi Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tanpa ada dalil yang menunjukkan nasakh atau pun khushushiyyah. Tetapi dalam hal yang oleh para ulama ditegaskan ada nasikh mereka tidak mau mengikutinya sambil berlagak menegakkan dan membela sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.  

Teladan Toleransi Ulama Salaf

Dalam bidang furu’ tidak pernah salah seorang dari para ulama mujtahid mengklaim bahwa dirinya saja yang benar dan selainnya sesat. Mereka tidak pernah mengatakan kepada mujtahid lain yang berbeda pendapat dengan mereka bahwa Anda sesat dan haram orang mengikuti Anda.  

Umar bin al Khaththab tidak pernah mengatakan hal itu kepada Ali bin Abi Thalib ketika mereka berbeda pendapat, demikian pula sebaliknya Ali tidak pernah mengatakan hal seperti itu kepada Umar. Demikian pula para ulama ahli ijtihad yang lain seperti Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ibnu al Mundzir, Ibnu Jarir ath-Thabari dan lainnya.  

Mereka juga tidak pernah melarang orang untuk mengikuti mazhab orang lain selama yang diikuti memang seorang ahli ijtihad. Mereka juga tidak pernah berambisi mengajak semua umat Islam untuk mengikuti pendapatnya.

Mereka tahu betul bahwa perbedaan dalam masalah-masalah furu’ telah terjadi sejak awal di masa para sahabat Nabi dan mereka tidak pernah saling menyesatkan atau melarang orang untuk mengikuti salah satu di antara mereka. Dalam berbeda pendapat, mereka berpegang pada sebuah kaidah yang disepakati:

“Tidak diingkari orang yang mengikuti salah satu pendapat para mujtahid dalam masalah yang memang diperselisihkan hukumnya (mukhtalaf fih) di kalangan mereka, melainkan yang diingkari adalah orang yang menyalahi para ulama mujtahid dalam masalah yang mereka sepakati hukumnya (mujma’ ‘alayhi).” (Lihat as-Suyuthi, al-Asybaah wa an-Nazha-ir, h. 107, Syekh Yasin al Fadani, al-Fawa-id al-Janiyyah, h. 579-584)  

Maksud dari kaidah ini bahwa jika para ulama mujtahid berbeda pendapat tentang suatu permasalahan, ada yang mengatakan wajib, sunnah atau makruh, haram, atau boleh dan tidak boleh, maka tidak dilarang seseorang untuk mengikuti salah satu pendapat mereka.

Tetapi jika hukum suatu permasalahan telah mereka sepakati, mereka memiliki pendapat yang sama dan satu tentang masalah tersebut maka tidak diperbolehkan orang menyalahi kesepakatan mereka tersebut dan mengikuti pendapat lain atau memunculkan pendapat pribadi yang berbeda. Wallahu a’lam. (adm)  

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/jawaban-metodologis-untuk-orang-yang-gemar-menvonis-bidah-H7oE3

Tags: Jawaban MetodologisMemvonis Bid'ahSuka Membid'ahkan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Daftar 15 Tipe Mobil untuk Keperluan dan Kepribadian

Next Post

Kesepakatan Koalisi Baru Jepang Jagokan Sanae Takaichi Sebagai Perdana Menteri

Mungkin Anda Juga Suka :

Dosa Kepada Manusia Tidak Akan Terhapus Sebelum Meminta Maaf

Dosa Kepada Manusia Tidak Akan Terhapus Sebelum Meminta Maaf

19 Februari 2026

...

Doa Kamilin, Doa yang Dibaca Setelah Shalat Tarawih dan Sebelum Witir

Doa Kamilin, Doa yang Dibaca Setelah Shalat Tarawih dan Sebelum Witir

18 Februari 2026

...

Mengejar Keberkahan Ramadhan, Hal-hal yang Perlu Disiapkan dan Diikhtiarkan Sebelum Puasa

Mengejar Keberkahan Ramadhan, Hal-hal yang Perlu Disiapkan dan Diikhtiarkan Sebelum Puasa

7 Februari 2026

...

Kisah Nabi Ayyub AS, Penyabar serta Istiqomah Atas Penyakit yang Doa Kesembuhannya Kita Amalkan

Terhalang dari Ampunan Allah pada Nishfu Sya’ban, Golongan yang Disebutkan dalam Hadis Beserta Penjelasannya

2 Februari 2026

...

Memejamkan Mata Saat Shalat Berdasarkan Hukum-hukumnya

Memejamkan Mata Saat Shalat Berdasarkan Hukum-hukumnya

27 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
Kesepakatan Koalisi Baru Jepang Jagokan Sanae Takaichi Sebagai Perdana Menteri

Kesepakatan Koalisi Baru Jepang Jagokan Sanae Takaichi Sebagai Perdana Menteri

Berpidato Menolak Palestina, Dubes Israel Diusir Parlemen Yordania

Rumahnya Didatangi, Dua Anak Palestina Ditawan Pasukan Israel Saat Menyerang Warga

Discussion about this post

TERKINI

Di Ambang Mahacahaya

9 Maret 2026

Humor Saat Puasa, Nasruddin Hoja Menemani Penguasa dan Kisah Namrudz

9 Maret 2026

Profil Mojtaba Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran Pengganti Ayahnya yang Juga Dibenci AS

9 Maret 2026

Tasbih Sunyi di Relung Nurani

8 Maret 2026

Humor Saat Puasa, Ketika Nasruddin Hoja Menyelamatkan Bulan

8 Maret 2026

Sunyi Sebagai Kitab Terbuka

7 Maret 2026

Prihatin 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual, Komdigi Tunda Akses ke Medsos Sampai Usia 16 Tahun

6 Maret 2026

Pemerintah Berikan 66 Ribu Tiket Gratis dan 841 Kapal untuk Angkut 3,2 Juta Penumpang Lebaran

6 Maret 2026

Jadi Tempat Bukber yang Cozy di Mal, Resto Tekko Kebayoran Park Siapkan Paket 90 Ribuan

6 Maret 2026

Humor Saat Puasa, Mencoba Ganti Rokok dengan Kurma

6 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video