• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

DPR Cecar Tito Soal Presiden Bisa Pecat Gubernur di Omnibus Law

by Avesiar
22 Januari 2020 | 14:04 WIB
in Nasional & Opini, Politik
Reading Time: 2 mins read
A A
DPR Cecar Tito Soal Presiden Bisa Pecat Gubernur di Omnibus Law

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (foto : tempo.co)

Jakarta

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Sodik Mudjahid mempertanyakan salah satu poin yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sodik bertanya soal ketentuan yang menyebut kepala daerah bisa diberhentikan oleh pejabat eksekutif di atasnya.

“Pertanyaan saya adalah apakah dalam panja tersebut ada pihak Kemendagri atau tidak, sehingga ada frasa seperti itu,” kata Sodik dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2020.

Politikus Partai Gerindra ini pun mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri, gubernur, dan bupati adalah jabatan politik. Gubernur dan bupati tak bisa dengan mudah dipecat oleh atasannya, melainkan harus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Saya katakan Mendagri, gubernur, dan bupati adalah jabatan politik, bukan tenaga kerja biasa, tidak bisa dipecat oleh atasannya, tapi harus oleh DPRD dan lain-lain, tentu nanti akan dibahas di Komisi dua,” kata Sodik seperti dikutip dari tempo.co.

Draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja menyebut bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika tak menjalankan kewajibannya kepada presiden. Ketentuan kepatuhan kepala daerah serta sanksi ini tertuang dalam Pasal 519 dan 520 RUU Cipta Lapangan Kerja yang drafnya beredar.

Dalam Pasal 519, tertulis kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai berikut:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bacaan Terkait :

Iran yang Diundang FIFA ke Markas Besar Diskusi Piala Dunia Terpaksa Absen Akibat Dihina Imigrasi Kanada

Naudzubillah, Nasib Anak yang Dilahirkan dari Hasil Zina Menurut Islam

Mampu Menjangkau 6000 Kilometer, Turki Pamerkan ‘Yildirimhan’ Rudal Balistik Antarbenua

Apa yang Disebut Narcissistic Collapse atau ‘Keruntuhan Narsistik’ dan Cara Melindungi Diri Anda

Kewajiban Bersikap Adil Menurut Islam Merujuk pada Al Qur’an dan Hadits

Kuba Menyebut AS Sedang Cari Alasan untuk Lancarkan Intervensi Militer ke Negara Mereka

Menyayat Hati, 8.000 Jenazah Masih Terperangkap di Puing-puing Reruntuhan di Gaza di Tengah 72.000 Jiwa Korban Genosida Israel

Load More

b. menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
e. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
f. melaksanakan program strategis nasional; dan
g. menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.
Kemudian dalam Pasal 520 tertulis bahwa:

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan
(3) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Tempo sudah menghubungi salah satu perumus Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Elen Setiadi untuk menanyakan kebenaran pasal ini, tetapi belum direspons. (ave/dikutip dari tempo.co)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Perang di Laut, Iran Punya Tentara Lumba-lumba Pembunuh?

Next Post

Mengenal Virus Corona, Mirip SARS & Bikin Geger AS dan China

Mungkin Anda Juga Suka :

Fatayat NU Memperingati Harlah Ke-76 dengan Ziarah dan Aksi Sosial Serentak

Fatayat NU Memperingati Harlah Ke-76 dengan Ziarah dan Aksi Sosial Serentak

25 April 2026

...

Pematangan Giant Sea Wall Pantura Dipercepat, Ratas Dipimpin Presiden Prabowo

Pematangan Giant Sea Wall Pantura Dipercepat, Ratas Dipimpin Presiden Prabowo

21 April 2026

...

Wilayah Udara Spanyol Ditutup untuk Pesawat AS yang Terlibat dalam Serangan di Iran

Iran Memaksa AS Akui Sistem Pertahanannya yang Murah dan Efektif

19 April 2026

...

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

18 April 2026

...

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

14 April 2026

...

Load More
Next Post
Mengenal Virus Corona, Mirip SARS & Bikin Geger AS dan China

Mengenal Virus Corona, Mirip SARS & Bikin Geger AS dan China

Bohong Soal Harun Masiku, Menkum HAM Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK

Bohong Soal Harun Masiku, Menkum HAM Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK

Discussion about this post

TERKINI

Iran yang Diundang FIFA ke Markas Besar Diskusi Piala Dunia Terpaksa Absen Akibat Dihina Imigrasi Kanada

7 Mei 2026

Naudzubillah, Nasib Anak yang Dilahirkan dari Hasil Zina Menurut Islam

6 Mei 2026

Mampu Menjangkau 6000 Kilometer, Turki Pamerkan ‘Yildirimhan’ Rudal Balistik Antarbenua

6 Mei 2026

Apa yang Disebut Narcissistic Collapse atau ‘Keruntuhan Narsistik’ dan Cara Melindungi Diri Anda

5 Mei 2026

Kewajiban Bersikap Adil Menurut Islam Merujuk pada Al Qur’an dan Hadits

5 Mei 2026

Kuba Menyebut AS Sedang Cari Alasan untuk Lancarkan Intervensi Militer ke Negara Mereka

4 Mei 2026

Menyayat Hati, 8.000 Jenazah Masih Terperangkap di Puing-puing Reruntuhan di Gaza di Tengah 72.000 Jiwa Korban Genosida Israel

3 Mei 2026

Mencermati Hukum Shalat Fardhu di Akhir Waktu Beralasan Menjaga Wudhu

3 Mei 2026

Mengklaim Perang Telah Berakhir, Lebih Baik Tidak Membuat Kesepakatan Sama Sekali dengan Iran

2 Mei 2026

Jadwal Rencana Keberangkatan Jemaah Haji 1447 H, Puncak, dan Kepulangan ke Indonesia

2 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video