• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi Common

Sembako Akan Dikenakan Pajak Oleh Pemerintah

by Ave Rosa
9 Juni 2021 | 22:30 WIB
in Common, Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
Sembako Akan Dikenakan Pajak Oleh Pemerintah

Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok, selain itu juga pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Foto/Dok sindonews

Avesiar – Jakarta

Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan bahan pokok, selain itu juga pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Hal ini akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, yakni beras dan gabah,jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.

Saat ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).

Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Selain memperluas objek PPN, revisi UU KUP tersebut juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN. Beberapa di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.

Bacaan Terkait :

Diwawancara Piers Morgan, PM Qatar Sebut Netanyahu Penjahat Perang

Alhamdulillah, Antrean Haji Jadi Cuma 14 Tahun Usai Terungkap 400 Ribu Data Ternyata Invalid

Menlu Araqchi Tegaskan Posisi Iran Tidak Berubah, Selat Hormuz Dibuka Jika Syarat-syarat Dipenuhi

Mengenali Playing Victim, Penyebab, Ciri-ciri Umum, Cara Bijak Menghadapi Agar Tidak Ikut-ikutan

Antrean BPJS Dipangkas dan Pasien Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Tambahan Anggaran Rp20 triliun Segera Dicairkan

Perangnya Melawan Iran Belum Berakhir, Trump Mengakui Belum Memenangkannya

Cara Menguatkan Mental untuk Menjalani Hari-harimu

Load More

Ada pula jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Kendati demikian, dalam draf belum ada rincian spesifik soal jenis jasa yang termasuk dalam objek barang kena pajak baru tersebut.

Dalam ayat (3) Pasal 4A, hanya ada tambahan penjelasan soal jasa kena pajak baru yang tidak dikenakan PPN yakni jasa keagamaan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering.

“Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan tarifnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah,” tulis ayat (3) Pasal 7A draf tersebut. (ave/sindonews)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Mendadak Hobi Ngoding, Pernah Hasilkan Uang 600 Juta dalam Setahun

Next Post

Tecno Spark 7 Pro Berkamera 48 MP Dibanderol Rp 1,899 Juta

Mungkin Anda Juga Suka :

Guru Besar USU Mendorong Model Korporasi Petani Sawit untuk Memperkuat Posisi Tawar Petani

Guru Besar USU Mendorong Model Korporasi Petani Sawit untuk Memperkuat Posisi Tawar Petani

15 September 2026

...

Restoran Diminta Transparan Soal Status Halal Tiap Outlet ke Konsumen, Terutama yang Sertifikasi per Lokasi

Restoran Diminta Transparan Soal Status Halal Tiap Outlet ke Konsumen, Terutama yang Sertifikasi per Lokasi

2 September 2026

...

JNE dan Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

JNE dan Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

21 Agustus 2026

...

AI Factory Indonesia Terbesar di ASEAN Akan Dibangun Empat Perusahaan, Namanya Zankore

AI Factory Indonesia Terbesar di ASEAN Akan Dibangun Empat Perusahaan, Namanya Zankore

7 Agustus 2026

...

Jagonya COD, SAPX Express Hadir Sebagai Solusi Pengiriman Barang ke Seluruh Indonesia

Jagonya COD, SAPX Express Hadir Sebagai Solusi Pengiriman Barang ke Seluruh Indonesia

14 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Tecno Spark 7 Pro Berkamera 48 MP Dibanderol Rp 1,899 Juta

Tecno Spark 7 Pro Berkamera 48 MP Dibanderol Rp 1,899 Juta

Madu, Minuman Sehat dan Aneka Manfaatnya

Madu, Minuman Sehat dan Aneka Manfaatnya

Discussion about this post

TERKINI

Diwawancara Piers Morgan, PM Qatar Sebut Netanyahu Penjahat Perang

30 September 2026

Alhamdulillah, Antrean Haji Jadi Cuma 14 Tahun Usai Terungkap 400 Ribu Data Ternyata Invalid

30 September 2026

Menlu Araqchi Tegaskan Posisi Iran Tidak Berubah, Selat Hormuz Dibuka Jika Syarat-syarat Dipenuhi

29 September 2026

Mengenali Playing Victim, Penyebab, Ciri-ciri Umum, Cara Bijak Menghadapi Agar Tidak Ikut-ikutan

29 September 2026

Antrean BPJS Dipangkas dan Pasien Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Tambahan Anggaran Rp20 triliun Segera Dicairkan

28 September 2026

Perangnya Melawan Iran Belum Berakhir, Trump Mengakui Belum Memenangkannya

28 September 2026

Cara Menguatkan Mental untuk Menjalani Hari-harimu

27 September 2026

Diwarnai Walk-out 77 Perwakilan Negara, Kedatangan dan Pidato Netanyahu di PBB Diprotes Ratusan Termasuk Aktor dan Politisi

26 September 2026

Gelar Konsinyasi Hasil Muktamar Agar Bisa Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU

25 September 2026

Israel dengan Brutal Mencegah Masuknya Lebih dari 900 Kursi Roda untuk Anak-anak Luka dan Teramputasi

24 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video