Avesiar – Jakarta
Sejumlah kasus yang menyalahgunakan literasi tentang makna khilafah menjadi sorotan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Buya Amirsyah Tambunan.
Buya Amirsyah saat Halal bi Halal dan FGD yang diselenggarakan Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman (LPBKI) MUI, dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia, Ahad (4/6/2022), menjelaskan bahwa literasi soal khilafah seringkali disalahgunakan yaitu dalam konteks bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dijelaskannya, istilah khilafatul Muslimin dalam fikih Islam sudah dikenal. Khilafah menurut fikih Islam memang merupakan sesuatu yang sudah dikenal dan bukan berarti khilafah itu bertentangan dengan syariah, tetapi implementasinya itu bersifat dinamis.
Contoh literasi khilafah yang disalahgunakan dalam konteks bermasyarakat, menurut Buya Amirsyah, salah satunya dengan melakukan konvoi di jalan raya yang mengganggu lalu lintas.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 2021 lalu, lanjutnya, menyatakan khilafah bukan satu-satunya model/sistem kepemimpinan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam. Dalam dunia Islam terdapat beberapa model/sistem pemerintahan seperti: monarki, keemiran, kesultanan, dan republik.
Ijtima juga menyimpulkan bangsa Indonesia sepakat membentuk Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagai ikhtiar maksimal untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. ‘’Begitu ada masyarakat yang menggunakan kata-kata dalam bentuk bahasa agama, maka literasi kita seperti (disampaikan) Said Agil Munawar harus diperjelas,’’ kata dia.
Buya Amirsyah menjelaskan, kata-kata khilafah apalagi Muslimin ini mengandung konsekuensi yang sangat luas. Menurutnya, apabila bermain dengan kata-kata apalagi dalam berbahasa Islam dan Alquran bisa berimplikasi luas.
‘’Kita sepakat tidak ingin bermain kata-kata, karena kata-kata dipermainkan, apalagi dalam bahasa Islam dan bahasa Al Qur’an, itu akan sangat berimplikasi luas,’’ kata dia. (dwi)













Discussion about this post