Avesiar – Jakarta
Shalat Subuh berjamaah memiliki banyak keutamaan, di antaranya, mendapatkan cahaya yang sempurna pada hari Kiamat. Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama Jatim, Sabtu (6/5/2023), dalam salah satu hadits disebutkan:
“Dari Buraidah al-Aslami dari Nabi Muhammad, sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang berjalan pada saat gelap menuju masjid, dengan cahaya yang sempurna pada hari Kiamat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Dalam hadits lain diriwayatkan dari Utsman bin Affan, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“Barang siapa yang melakukan shalat isya berjamaah, maka dia sama seperti manusia yang melakukan shalat setengah malam. Barang siapa yang melakukan shalat Subuh berjamaah, maka dia sama seperti manusia yang melakukan shalat malam sepanjang waktu.” (HR. Muslim)
Hadits-hadits di atas menegaskan bahwa shalat subuh berjamaah lebih unggul dibandingkan shalat subuh sendirian, apalagi shalatnya dikerjakan secara berjamaah akan mendapatkan pahala 27 derajat. Anas bin Malik meriwayatkan dari Rasulullah:
“Barang siapa yang shalat subuh berjamaah kemudian dia duduk berzikir kepada Allah hingga matahari terbit, lantas shalat dua rakaat, maka baginya seperti pahala haji dan umrah, Rasulullah bersabda, yang sempurna, sempurna, sempurna.“ (HR. Tirmidzi).
Terdapat juga keutamaan yang mengiringi shalat subuh yaitu shalat sunnah qabliyah subuh (shalat sunnah dua rakaat sebelum subuh). Hal ini disampaikan oleh Ummul Mukminin Aisyah, bahwa Rasulullah bersabda:
“Dua rakaat (shalat sunnah qabliyah) subuh lebih baik daripada dunia dan segala isinya.” (HR. Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah)
Melaksanakan shalat subuh berjamaah akan menghindarkan seseorang dari penyakit kemunafikan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:
“Tidak ada shalat yang lebih berat dilaksanakan bagi orang munafik daripada shalat subuh dan isya. Seandainya mereka tahu keutamaan yang terdapat di dalamnya (subuh dan isya), niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk memerintahkan muadzin agar didirikan (iqamah) shalat, lalu aku perintahkan seseorang untuk memimpin shalat (berjamaah), kemudian aku mengambil bara api dan membakar (rumah) orang yang tidak keluar melaksanakan shalat berjamaah di masjid (tanpa alasan yang benar).” (HR. Bukhari-Muslim).
(adm)
Discussion about this post