Avesiar – Jakarta
Pendudukan Israel atas tanah Palestina diputuskan tidak sah atau illegal serta kebijakan pemukiman Israel melanggar Konvensi Jenewa ke-4. Demikian bunyi dari putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Jumat (19/7/2024), bahwa wilayah Palestina yang diduduki merupakan “kesatuan wilayah tunggal,” yang akan dilindungi dan dihormati, dikutip dari TRT World.
Mahkamah telah menekankan bahwa peraturan Den Haag telah menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional, dan dengan demikian mengikat Israel, pengadilan tersebut mengatakan bahwa perlindungan yang diberikan oleh Konvensi Hak Asasi Manusia tidak berhenti jika terjadi konflik bersenjata atau pendudukan.
Pengadilan mencatat bahwa “eksploitasi sumber daya alam” yang dilakukan Israel di wilayah pendudukan Palestina “tidak konsisten dengan kewajibannya” untuk menghormati hak kedaulatan rakyat Palestina.
Terutama soal penggusuran paksa di Yerusalem Timur dan Tepi Barat, pengadilan menekankan bahwa kebijakan dan praktik Israel melanggar larangan Konvensi Jenewa ke-4 mengenai pemindahan paksa penduduk yang dilindungi.
“Kebijakan pemukiman Israel melanggar Konvensi Jenewa ke-4,” katanya.
Kebijakan dan praktik Israel, kata pengadilan, sama dengan aneksasi sebagian besar wilayah Palestina yang diduduki, dan bahwa mereka “tidak yakin” bahwa penerapan hukum Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dapat dibenarkan.
‘Israel harus mengakhiri pendudukannya’
“Pendudukan Israel yang telah berlangsung selama puluhan tahun di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin,” kata pengadilan tinggi PBB pada hari Jum’at.
“Pengadilan telah memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal,” kata hakim ketua ICJ Nawaf Salam pada hari Jumat, sambil menambahkan: “Israel harus mengakhiri pendudukan secepat mungkin.”
“Pengadilan telah memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal,” kata Salam.
ICJ memerintahkan Israel untuk membayar “reparasi penuh”, restitusi dan kompensasi kepada seluruh warga Palestina atas semua “tindakan salah” di bawah pendudukan sejak tahun 1967.
Menteri Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina Varsen Aghabekian Shahin memuji “hari yang menyenangkan bagi Palestina” setelah pengadilan tinggi PBB memutuskan pendudukan Israel yang telah berlangsung selama puluhan tahun adalah tindakan ilegal.
“Ini adalah hari yang luar biasa bagi Palestina, secara historis dan hukum,” katanya kepada AFP dikutip melalui TRT World, berbicara atas nama Kementerian Luar Negeri Palestina. (ard)













Discussion about this post