Avesiar – Jakarta
Fenomena pengelabuan oleh transgender yang berubah dari pria ke wanita dan melaksanakan ibadah Umroh menggunakan hijab layaknya wanita normal, menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia. Dikutip dari laman resmi MUI, Senin (25/11/2024), dinyatakan bahwa hal itu melanggar hukum Islam.
Sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Buya Anwar Abbas, operasi kelamin tidak mengubah status gender seseorang dalam hukum agama.
Hal itu disampaikan Buya Anwar Abbas merespons aksi seorang transgender bernama Isa Zega alias pemilik nama asli Sahrul melaksanakan ibadah umrah dengan mengenakan hijab yang viral baru-baru ini dan banyak menuai kecaman.
Ditegaskannya, dalam pandangan Islam, status kelamin seseorang adalah sesuai dengan pemberian dan takdir yang telah ditentukan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karenanya, perubahan kelamin melalui operasi tidak mengubah status gender seseorang yang sebenarnya.
“Jika ada seseorang yang mengubah kelaminnya lewat operasi maka hal tersebut tidak akan mengubah statusnya sebagai seorang laki-laki atau perempuan,” kata Buya Anwar Abbas.
Ia menjelaskan, haram menurut ajaran Islam jika seseorang dengan kelamin sempurna melakukan operasi untuk mengubah kelamin. Sehingga meskipun seseorang telah mengganti alat kelaminnya, hukum yang berlaku untuk mereka tetap berdasarkan jenis kelamin asalnya.
“Jika seseorang yang dilahirkan laki-laki kemudiaan melakukan operasi kelamin, maka ia tetap akan dikenakan ketentuan hukum sebagai laki-laki. Misalnya, dalam pembagian warisan, anak laki-laki akan mendapatkan dua kali bagian dibandingkan anak perempuan,” kata Buya Anwar.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan hal senada. Dikatakannya, tindakan yang dilakukan oleh Isa Zega tersebut melanggar aturan agama dan membuat Isa Zega berdosa.
Prof Ni’am itu menjelaskan, aspek ibadah umrah antara laki-laki dan perempuan jelas berbeda. Untuk laki-laki, pakaian ihram yang dikenakannya tidak dijahit.
“Jika dia mengenakan pakaian berjahit, maka dia melanggar aturan ihram yang memiliki konsekuensi hukum. Sementara perempuan tidak dilarang mengenakan pakaian berjahit. Ini adalah aturan yang bersifat prinsip,” katanya pada, Senin (14/11/2024).
Meskipun Isa Zega telah mengubah status gender, tegasnya, Isa Zega tetap harus mengikuti ketentuan yang dikhususkan untuk laki-laki saat melaksanakan ibadah umrah, yakni sesuai dengan hukum Islam.
Prof Ni’am menjelaskan, dalam syariat Islam, laki-laki dilarang menyerupai perempuan, apalagi mengubah alat kelaminnya. Hal ini hukumnya haram dan dapat mendatangkan dosa.
“Islam mengakui perbedaan antara laki-laki dan perempuan, yang berpengaruh pada hukum yang berlaku. Jika seseorang laki-laki berprilaku seperti perempuan atau mengganti kelamin, itu tidak dibenarkan dan dianggap dosa,” ungkapnya.
Hukum yang berlaku bagi yang mengubah alat kelaminnya, lanjutnya, tetap berdasarkan jenis kelamin asalnya. Apabila dia laki-laki, maka kewajibannya tetap sesuai dengan ketentuan laki-laki, termasuk dalam shalat dan aurat.
Ia mengimbau agar semua pihak mematuhi aturan agama yang membedakan kewajiban laki-laki dan perempuan dalam ibadah umrah atau haji.
“Pelaksanaan umrah adalah bagian dari ibadah yang memiliki syarat dan rukunnya. Aturan untuk laki-laki dan perempuan berbeda. Oleh karena itu, apa yang dilakukan Isa Zega dengan mengikuti aturan perempuan dalam umrah adalah salah dan berdosa,” tuturnya.
Perbuatan yang dilakukan oleh Isa Zega alias pemilik nama asli Sahrul itu juga dikecam Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muiz Ali. Dia menyebut bahwa yang dilakukan oleh selebgram transgender tersebut adalah perbuatan menyimpang yang melanggar syariat islam.
“Dalam istilah fikih, laki-laki yang berperilaku menyerupai perempuan disebut mukhannats, sedangkan perempuan yang menyerupai laki-laki disebut mutarajjilat,” paparnya. (adm)













Discussion about this post