Avesiar – Jakarta
Sumber pengadilan Aljazair menyebut bahwa 3 (tiga) mantan calon presiden termasuk di antara puluhan terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan penipuan pemilu di Aljazair, dikutip dari The New Arab, Selasa (27/5/2025).
Pengusaha Saida Neghza, mantan menteri Belkacem Sahli, dan seorang kerabat yang tidak dikenal bernama Abdelhakim Hamadi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara masing-masing atas tuduhan membayar untuk mendapatkan tanda tangan yang diperlukan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden September lalu, kata sumber tersebut.
Jaksa penuntut umum, pada 8 Mei, telah meminta hukuman 10 tahun penjara dan denda satu juta dinar Aljazair atau 7.600 dolar dalam persidangan yang berlangsung hanya selama sembilan hari.
Sementara sekitar 70 orang lainnya, termasuk tiga putra Neghza, juga dijatuhi hukuman antara lima dan delapan tahun penjara. Mayoritas dari mereka adalah anggota dewan lokal dan dituduh memberikan tanda tangan elektoral mereka kepada calon kandidat dengan imbalan pembayaran tunai.
Namun, tak satu pun dari ketiga calon tersebut akhirnya dapat mendaftarkan pencalonan mereka dalam pemilihan yang dimenangkan Abdelmadjid Tebboune dengan telak.
Mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden diharuskan mengumpulkan 600 tanda tangan dari pejabat terpilih di 29 dari 58 provinsi di Aljazair. Atau, mereka dapat mengumpulkan 50.000 tanda tangan dari konstituen tetap yang terdaftar untuk memilih, dengan syarat setidaknya ada 1.200 di setiap provinsi.
Disebutkan juga bahwa jaksa penuntut umum pada awal Agustus mengumumkan bahwa 68 orang telah ditangkap atas tuduhan “membeli tanda tangan” untuk tiga calon presiden. (ard)













Discussion about this post