• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home World Law

Menipu Demi Tanda Tangan untuk Pilpres, 3 Mantan Capres Aljazair Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun

by Ave Rosa
27 Mei 2025 | 23:50 WIB
in Law
Reading Time: 2 mins read
A A
Menipu Demi Tanda Tangan untuk Pilpres, 3 Mantan Capres Aljazair Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Sumber pengadilan Aljazair menyebut bahwa 3 (tiga) mantan calon presiden termasuk di antara puluhan terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan penipuan pemilu di Aljazair, dikutip dari The New Arab, Selasa (27/5/2025).

Pengusaha Saida Neghza, mantan menteri Belkacem Sahli, dan seorang kerabat yang tidak dikenal bernama Abdelhakim Hamadi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara masing-masing atas tuduhan membayar untuk mendapatkan tanda tangan yang diperlukan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden September lalu, kata sumber tersebut.

Jaksa penuntut umum, pada 8 Mei, telah meminta hukuman 10 tahun penjara dan denda satu juta dinar Aljazair atau 7.600 dolar dalam persidangan yang berlangsung hanya selama sembilan hari.

Sementara sekitar 70 orang lainnya, termasuk tiga putra Neghza, juga dijatuhi hukuman antara lima dan delapan tahun penjara. Mayoritas dari mereka adalah anggota dewan lokal dan dituduh memberikan tanda tangan elektoral mereka kepada calon kandidat dengan imbalan pembayaran tunai.

Namun, tak satu pun dari ketiga calon tersebut akhirnya dapat mendaftarkan pencalonan mereka dalam pemilihan yang dimenangkan Abdelmadjid Tebboune dengan telak.

Mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden diharuskan mengumpulkan 600 tanda tangan dari pejabat terpilih di 29 dari 58 provinsi di Aljazair. Atau, mereka dapat mengumpulkan 50.000 tanda tangan dari konstituen tetap yang terdaftar untuk memilih, dengan syarat setidaknya ada 1.200 di setiap provinsi.

Disebutkan juga bahwa jaksa penuntut umum pada awal Agustus mengumumkan bahwa 68 orang telah ditangkap atas tuduhan “membeli tanda tangan” untuk tiga calon presiden. (ard)

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More
Tags: Capres Aljazair DihukumPenipuan Tanda TanganPilpres Aljazair
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pendidikan SD dan SMP Negeri dan Swasta Diputuskan Gratis, MK Tegaskan Pemerintah Harus Menjamin Penyelenggaraannya

Next Post

Jika Kamu Menggunakan Media Sosial, Apa Batasan dan Menjaga Dirimu dari Kejahatan yang Ada di Platfotm Tersebut?

Mungkin Anda Juga Suka :

Ben-Gvir dari Israel Dilarang Masuk ke Prancis Akibat Kebrutalannya Kepada Aktivis Armada Global Sumud

Ben-Gvir dari Israel Dilarang Masuk ke Prancis Akibat Kebrutalannya Kepada Aktivis Armada Global Sumud

24 Mei 2026

...

Google Diduga Memecat Insinyur AI Karena Memprotes Pekerjaan untuk Pemerintah Israel dalam Kejahatan Perang

Google Diduga Memecat Insinyur AI Karena Memprotes Pekerjaan untuk Pemerintah Israel dalam Kejahatan Perang

22 Mei 2026

...

Direktur Pusat Islam San Diego Mengutuk Serangan Islamophobia di Masjid San Diego

Direktur Pusat Islam San Diego Mengutuk Serangan Islamophobia di Masjid San Diego

20 Mei 2026

...

Stasiun ABC Berpendapat Pemerintahan Trump Diduga Berupaya Membungkam Kebebasan Berbicara Terkait Program TV ‘The View’

Stasiun ABC Berpendapat Pemerintahan Trump Diduga Berupaya Membungkam Kebebasan Berbicara Terkait Program TV ‘The View’

9 Mei 2026

...

Menhan AS Terancam Dimakzulkan, Anggota Parlemen Akan Ajukan Pasal-pasal Terkait Perang Terhadap Iran

Menhan AS Terancam Dimakzulkan, Anggota Parlemen Akan Ajukan Pasal-pasal Terkait Perang Terhadap Iran

8 April 2026

...

Load More
Next Post
Jika Kamu Menggunakan Media Sosial, Apa Batasan dan Menjaga Dirimu dari Kejahatan yang Ada di Platfotm Tersebut?

Jika Kamu Menggunakan Media Sosial, Apa Batasan dan Menjaga Dirimu dari Kejahatan yang Ada di Platfotm Tersebut?

Hak dan Kewajiban Kamu Sebagai Pelajar Apa Saja?

Hak dan Kewajiban Kamu Sebagai Pelajar Apa Saja?

Discussion about this post

TERKINI

Merana Akibat Eskalasi, 6 Negara Arab Kena Hujan Rudal Iran Akibat Jadi Pangkalan Militer AS

18 Juli 2026

Posisi Duduk Memengaruhi Kesehatan, Menurut Ahli Fisioterapi

17 Juli 2026

Penetapan 1 Safar 1448 H Sesuai Rukyatul Hilal Lembaga Falakiyah PBNU

16 Juli 2026

Cinta Ramadhan Baren Mahasiswa TAU, Kecil-kecil Cabe Rawit Juara Taekwondo Nasional & Internasional

15 Juli 2026

“Berintegritasnya” Sagoro Dharmawan, Pengusaha & Ketua Yayasan Undira Memimpin Berbasis Hati & IT

15 Juli 2026

Inggris Pertimbangkan untuk Melarang Import dan Ekspor Empat Bagian Perdagangan dengan Pemukiman Ilegal Israel di Palestina

14 Juli 2026

Jagonya COD, SAPX Express Hadir Sebagai Solusi Pengiriman Barang ke Seluruh Indonesia

14 Juli 2026

Menambah Eskalasi, Trump Lanjut Blokade Laut Terhadap Iran dan Umumkan Kenakan Biaya 20 Persen di Hormuz

13 Juli 2026

Gerak Cepat, PKS Perintahkan Kader di Daerah Membuat Perda Larangan LGBTQ Mendukung Perpres 111/2025

12 Juli 2026

Presiden Palestina Umumkan Pemilu 28 November

11 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video