Avesiar – Jakarta
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) telah menjadi bagian solusi instan dari kehidupan masyarakat sebagai jawaban permasalahan-permasalahan yang sederhana. Namun, apakah untuk masalah-masalah atau kebutuhan informasi yang lebih kompleks AI bisa menjadi rujukan yang pasti? Terutama jika berkaitan dengan hukum Islam?
Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (19/8/2025), Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa kecerdasan buatan tidak memiliki kesadaran manusia, dan unsur kesadaran harus ada ketika mengeluarkan fatwa.
Dia menjelaskan bahwa fatwa adalah pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan yang mendalam dan keakraban dengan realitas. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam sesi kedua Konferensi Internasional ke-10 Sekretariat Jenderal Lembaga dan Badan Fatwa di Dunia di Kairo, Mesir, dengan materi berjudul “Menciptakan Mufti yang Rasional di Era Kecerdasan Buatan” beberapa waktu lalu.
“Seorang mufti harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang yurisprudensi Islam. Meski kecerdasan buatan adalah karunia dan berkah yang besar dari Allah,” kata Kiai Cholil dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia.
Artificial intelligence, tegasnya, harus digunakan dengan bijaksana dan dapat menjadi alat yang sangat efektif dalam membantu para peniliti dan sarjana untuk melakukan analisis yurisprudensi yang lebih akurat dan komperhensif.
Sehingga, ditegaskannya, AI tidak dapat menjadi mujtahid atau mufti. Dia menyampaikan AI dapat memberikan jawaban atas keputusan masalah yang dihadapi dan memberikan saran untuk pengambilan keputusan.
“Kecerdasan buatan dapat memberikan jawaban atas hukum masalah yang dihadapi dan memberikan saran untuk pengambilan keputusan. Namun tidak memiliki kesadaran manusia, dan unsur kesadaran harus ada dalam mengeluarkan fatwa,” bebernya.
Ia menerangkan lebih lanjut bahwa kecerdasan buatan bersifat anonim, yang membuatnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mufti yang pendapatnya diikuti.
“Fatwa adalah hasil ijtihad ilmiah yang mendalam berdasarkan Al Qur’an, Sunnah, konsensus dan analogi, dan bahwa mufti haruslah seorang ulama yang memenuhi syarat yang dicirikan oleh kualitas pengetahuan, kejujuran dan keadilan, dan memahami teks-teks syariah dan realitas kontemporer,” ungkapnya.
Lembaga-lembaga fatwa di dunia Islam, termasuk MUI, katanya, mengikuti metodelogi yang tepat dalam mengambil keputusan, termasuk mendamaikan antara mazhab-mazhab atau menimbang pendapat sesuai dengan aturan yurisprudensi komperatif, serta ijtihad kolektif dalam masalah-masalah yang muncul.
“Keberadaan mufti dan lembaga fatwa merupakan kebutuhan yang tak terhindarkan agar setiap fatwa dan keputusan yurisprudensi memiliki pihak yang bertanggung jawab di hadapan manusia dan Tuhan. Islam harus melakukan pendekatan terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan,” tuturnya. (put)













Discussion about this post