• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Edukasi

Alasan AI Tidak Bisa Dijadikan Rujukan dalam Persoalan Hukum Agama atau Fatwa

by Ave Rosa
19 Agustus 2025 | 23:45 WIB
in Edukasi
Reading Time: 2 mins read
A A
Dihentikan, ChatGPT yang Sebelumnya Memberikan Saran untuk Putus dengan Pasangan

Ilustrasi: Meta AI

Avesiar – Jakarta

Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) telah menjadi bagian solusi instan dari kehidupan masyarakat sebagai jawaban permasalahan-permasalahan yang sederhana. Namun, apakah untuk masalah-masalah atau kebutuhan informasi yang lebih kompleks AI bisa menjadi rujukan yang pasti? Terutama jika berkaitan dengan hukum Islam?

Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (19/8/2025), Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa kecerdasan buatan tidak memiliki kesadaran manusia, dan unsur kesadaran harus ada ketika mengeluarkan fatwa.

Dia menjelaskan bahwa fatwa adalah pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan yang mendalam dan keakraban dengan realitas. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam sesi kedua Konferensi Internasional ke-10 Sekretariat Jenderal Lembaga dan Badan Fatwa di Dunia di Kairo, Mesir, dengan materi berjudul “Menciptakan Mufti yang Rasional di Era Kecerdasan Buatan” beberapa waktu lalu.

“Seorang mufti harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang yurisprudensi Islam. Meski kecerdasan buatan adalah karunia dan berkah yang besar dari Allah,” kata Kiai Cholil dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia.

Artificial intelligence, tegasnya, harus digunakan dengan bijaksana dan dapat menjadi alat yang sangat efektif dalam membantu para peniliti dan sarjana untuk melakukan analisis yurisprudensi yang lebih akurat dan komperhensif.

Sehingga, ditegaskannya, AI tidak dapat menjadi mujtahid atau mufti. Dia menyampaikan AI dapat memberikan jawaban atas keputusan masalah yang dihadapi dan memberikan saran untuk pengambilan keputusan.

“Kecerdasan buatan dapat memberikan jawaban atas hukum masalah yang dihadapi dan memberikan saran untuk pengambilan keputusan. Namun tidak memiliki kesadaran manusia, dan unsur kesadaran harus ada dalam mengeluarkan fatwa,” bebernya.

Bacaan Terkait :

Peran AI di Kalangan Anak Muda, Rujukan Alternatif atau Cari Gampang

Penggemar iPhone Bakal Kedatangan Apple Intelligence, Cek Fitur-fiturnya

Temuan Melaporkan AI Mampu Mempercepat Peningkatan PHK dan Emisi Karbon

Naudzubillah, OpenAI Mempertimbangkan untuk Mengizinkan Pengguna Membuat Pornografi dengan AI

Janji Investasi Microsoft 1,7 Miliar Dolar Khusus AI dan Komputasi Awan di Indonesia

Keputusan Berbasis AI: Mempertanyakan Otonomi Manusia dalam Era Teknologi Maju

Keren, Robot Membagikan Al Qur’an ke Jemaah Saat Tawaf Perpisahan

Load More

Ia menerangkan lebih lanjut bahwa kecerdasan buatan bersifat anonim, yang membuatnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mufti yang pendapatnya diikuti.

“Fatwa adalah hasil ijtihad ilmiah yang mendalam berdasarkan Al Qur’an, Sunnah, konsensus dan analogi, dan bahwa mufti haruslah seorang ulama yang memenuhi syarat yang dicirikan oleh kualitas pengetahuan, kejujuran dan keadilan, dan memahami teks-teks syariah dan realitas kontemporer,” ungkapnya.

Lembaga-lembaga fatwa di dunia Islam, termasuk MUI, katanya, mengikuti metodelogi yang tepat dalam mengambil keputusan, termasuk mendamaikan antara mazhab-mazhab atau menimbang pendapat sesuai dengan aturan yurisprudensi komperatif, serta ijtihad kolektif dalam masalah-masalah yang muncul.

“Keberadaan mufti dan lembaga fatwa merupakan kebutuhan yang tak terhindarkan agar setiap fatwa dan keputusan yurisprudensi memiliki pihak yang bertanggung jawab di hadapan manusia dan Tuhan. Islam harus melakukan pendekatan terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan,” tuturnya. (put)

Tags: Artificial IntelligenceRujukanRujukan AI
ShareTweetSendShare
Previous Post

Siswi MTsN 1 Tangsel Aysha Arsyivania Harumkan Bangsa, Raih Medali Emas Kejuaraan Taekwondo di Malaysia

Next Post

Eropa Dilanda Rekor Penyakit yang Ditularkan Nyamuk Chikungunya dan Virus West Nile

Mungkin Anda Juga Suka :

Perilaku dan Kampanye LGBT Meresahkan, Komisi VIII Dukung Desakan MUI Agar Pemerintah Merumuskan Regulasi Tegas

Perilaku dan Kampanye LGBT Meresahkan, Komisi VIII Dukung Desakan MUI Agar Pemerintah Merumuskan Regulasi Tegas

14 Juni 2026

...

Pembukaan Seleksi Beasiswa S1 RMI NU ke Al-Azhar Mesir untuk 30 Peserta Dimulai 10 – 17 Juni

Pembukaan Seleksi Beasiswa S1 RMI NU ke Al-Azhar Mesir untuk 30 Peserta Dimulai 10 – 17 Juni

11 Juni 2026

...

Antisipasi Kekerasan di Pesantren, 11 Juni MUI Gelar Halaqah Pesantren Aman dan Ramah Anak

Antisipasi Kekerasan di Pesantren, 11 Juni MUI Gelar Halaqah Pesantren Aman dan Ramah Anak

9 Juni 2026

...

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

14 April 2026

...

Pembatasan Penggunaan Ponsel di Bawah 16 Tahun Dimulai 28 Maret Sebagai Gerakan Nasional Melindungi Anak Indonesia

Pembatasan Penggunaan Ponsel di Bawah 16 Tahun Dimulai 28 Maret Sebagai Gerakan Nasional Melindungi Anak Indonesia

13 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Eropa Dilanda Rekor Penyakit yang Ditularkan Nyamuk Chikungunya dan Virus West Nile

Eropa Dilanda Rekor Penyakit yang Ditularkan Nyamuk Chikungunya dan Virus West Nile

Halal-Haram Pajak Menurut Pandangan Islam

Halal-Haram Pajak Menurut Pandangan Islam

Discussion about this post

TERKINI

Coba 8 Pilihan Ini Ketika Kamu Belum Lulus Seleksi Masuk PTN

8 Juli 2026

Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Resmi Jadi Tempat Muktamar ke-35 NU, Siap Tampung Ribuan Peserta

8 Juli 2026

AS Berencana Menjual F-35 ke Turki, Israel Ketar-ketir

7 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

6 Juli 2026

Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei Dihadiri Jutaan Orang dan Teriakan “Matilah Amerika dan Israel”

5 Juli 2026

Daftar Kebiasaan Kecil yang Membantu Jalani Hidup Lebih Bahagia dan Sehat, Nomor 8 Cukup Menantang

4 Juli 2026

Warga Nahdliyin Diminta Gelar Munajat dan Riyadhoh Jelang Muktamar Ke-35 NU

4 Juli 2026

Aplikasikan 11 Tips Keuangan di Masa yang Tidak Menentu

3 Juli 2026

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

2 Juli 2026

Kembali Rampas Tanah Palestina, Pemukim Israel Ilegal Bangun Pos Pemukiman Ilegal di Khan al-Ahmar

2 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video