Avesiar – Jakarta
Maraknya pinjol dan judol telah menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat yang peduli kemaslahatan bersama. Sebuah program pemberdayaan yang berpusat di masjid-masjid, bernama Baznas Microfinance Masjid (BMM) – Masjid Berdaya Berdampak (MADADA), digagas bersama oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Program yang dimaksudkan mendorong masjid menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat sekaligus benteng untuk memutus rantai praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) itu disosialisasikan dalam Bimbingan Teknis Pendamping BMM-MADADA di Semarang, Jum’at (26/9/2025).
Dikutip dari laman Kementerian Agama, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat, menilai fenomena judol dan pinjol kian merusak ketahanan ekonomi rumah tangga. Ia menyebut banyak penerima bantuan pemerintah justru terjerat praktik tersebut.
“Ini dua mata rantai yang merusak masyarakat. Melalui BMM-MADADA yang dikelola takmir masjid, kita dapat meminimalisasi orang agar tidak terjerumus pada judol dan pinjol,” ujar Arsad saat membuka kegiatan dan sosialisasi itu.
Program awal melibatkan 34 takmir masjid dari tiga provinsi, yakni DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, untuk mengikuti bimtek tersebut. Mereka disiapkan menjadi pendamping yang akan mengawal implementasi program di daerah masing-masing.
BMM-MADADA menurut Arsad, dirancang untuk memperluas fungsi masjid, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat sosial dan ekonomi. Melalui skema ini, dana umat dapat dikelola takmir untuk membantu warga yang memiliki usaha tetapi terkendala modal.
“Banyak umat punya semangat hidup dan inovasi usaha, tetapi tersendat modal. Pinjaman lunak sangat membantu karena tanpa bunga dan tidak menjerat seperti pinjol,” ujarnya.
Arsad menambahkan bahwa dana pinjaman lunak yang sifatnya bergulir itu, setelah dikembalikan oleh peminjam, akan dapat disalurkan kembali kepada penerima baru. Dengan cara tersebut diharapkan semakin banyak masyarakat terbantu dan mandiri secara ekonomi.
“Pola ini menjadi solusi preventif agar masyarakat tidak mencari pembiayaan ilegal. Masjid dapat menjadi garda ekonomi umat sekaligus benteng dari pinjol dan judol,” tegas Arsad.
Wakil Ketua Baznas Jawa Tengah Zain Yusuf, mengatakan, pihaknya mengalokasikan 50 persen dana zakat untuk mustahik konsumtif seperti bantuan kursi roda, kaki palsu, dan renovasi rumah tidak layak huni. Sementara itu, dana untuk mustahik produktif diarahkan pada pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi.
“Untuk mustahik produktif, kami memiliki 23 jenis pelatihan agar mereka berdaya, sesuai tujuan zakat untuk menyejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan,” beber Zain.
Pelatihan yang paling diminati, lanjut Zain, adalah bidang konstruksi, seperti tukang kayu dan tukang batu. Setelah pelatihan, peserta mengikuti uji kompetensi yang digelar bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar siap masuk dunia kerja.
Setiap masjid yang menerapkan skema BMM-MADADA, kata dia, perlu membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar pengelolaan dana umat tertib dan akuntabel. Ia mencontohkan Kabupaten Karanganyar yang memiliki lebih dari 3.000 masjid dengan UPZ aktif.
“Dengan model ini, BMM-MADADA diproyeksikan menjadi contoh keberhasilan transformasi fungsi masjid di Jawa Tengah dan daerah lainnya,” katanya. (put)











Discussion about this post