Avesiar – Jakarta
Propagandis dan penampil Israel bernama Guy Hochman yang juga warga Israel, dikutip dari TRT World, Rabu (21/1/2026), ditahan dan diinterogasi selama berjam-jam di bandara Kanada pekan ini. Hal itu buntut dari pengaduan hukum yang diajukan oleh Yayasan Hind Rajab (HRF).
Pengaduan merupakan sebuah perkembangan yang menurut organisasi tersebut mencerminkan meningkatnya tekanan internasional untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku dan penghasut kejahatan perang Israel di Gaza.
HRF mengatakan bahwa pria tersebut ditahan di Bandara Internasional Toronto Pearson dan diinterogasi selama kurang lebih enam jam setelah otoritas Kanada menerima pengaduan kriminal dan berkas bukti ekstensif yang disusun oleh HRF dan organisasi mitra.
Sedangkan menurut laporan media Israel, Hochman dibebaskan hanya setelah intervensi dari kedutaan Israel.
Yayasan Hind Rajab (HRF) mengatakan penahanan tersebut terjadi setelah penyerahan resmi bukti yang mendokumentasikan keterlibatan Hochman dalam kejahatan perang, termasuk hasutan langsung dan publik untuk genosida, dan pengagungan penyiksaan dan kekerasan seksual terhadap tahanan Palestina, semuanya terkait dengan serangan Israel terhadap Gaza.
Organisasi tersebut mengatakan bahwa insiden tersebut menunjukkan bahwa tuduhan yang diajukan oleh upaya akuntabilitas yang dipimpin Palestina diperlakukan sebagai hal yang serius dan kredibel oleh pihak berwenang, meskipun ada upaya diplomatik berulang kali dari Israel untuk melindungi warga negaranya dari pengawasan.
Di sisi lain, berdasarkan pengajuan di Kanada, HRF mengumumkan bahwa mereka kini telah mengajukan permintaan mendesak untuk penuntutan kepada Departemen Kehakiman Amerika Serikat, dengan alasan rencana penampilan publik Hochman di New York.
Pengajuan ke AS tersebut mengacu pada potensi pelanggaran hukum humaniter internasional dan undang-undang federal AS, termasuk Undang-Undang Kejahatan Perang dan Undang-Undang Genosida.
Yayasan tersebut memperingatkan otoritas AS bahwa mengizinkan Hochman untuk tampil sementara ia dituduh secara kredibel menghasut dan berpartisipasi dalam kejahatan internasional berisiko menimbulkan kerugian lebih lanjut, terutama di kota-kota dengan komunitas Palestina yang besar yang trauma oleh kampanye pembunuhan massal dan pengusiran yang terus dilakukan Israel di Gaza.
Disebutkan juga bahwa HRF mengatakan akan terus mengejar tindakan hukum di berbagai yurisdiksi untuk memastikan bahwa mereka yang dituduh menghasut atau melakukan kejahatan terhadap Palestina diselidiki dan dimintai pertanggungjawaban di mana pun mereka bepergian. (ard)











Discussion about this post