• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nusantara Metro

Minta Review UMP DKI, Anies Kirim Surat ke Menaker

by Avesiar
29 November 2021 | 16:47 WIB
in Metro
Reading Time: 2 mins read
A A
Minta Review UMP DKI, Anies Kirim Surat ke Menaker

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat kepada Menaker Ida Fauziyah yang meminta agar formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 ditinjau ulang. Foto: ppid.jakarta.go.id

Avesiar – Jakarta

Surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikirim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam surat tersebut Anies meminta Ida meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

“Usulan peninjauan kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” demikian keterangan Anies melalui surat kepada Menaker yang salinannya diterima wartawan di Jakarta, Senin (29/11/2021). 

Pemerintah Daerah (Pemda), kata dia, dalam menentukan UMP tergantung kebijakan dari Pemerintah Pusat. Apabila tidak diikuti, sambung Anies, pemda bisa dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

“Karena itu, Pemprov DKI menerapkan penghitungan UMP sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Pengumuman UMP sebelum 21 November 2021. Keputusan Gubernur dibuat semata-mata agar tidak melanggar ketentuan di atas,” terangnya.

Pemprov DKI Jakarta,di lain sisi, lanjut Anies, juga melihat ada ketidaksesuaian rasa keadilan antara formula penetapan UMP dari Kemenaker dengan kondisi di lapangan.

“Pemprov DKI melihat ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dari Kemenaker RI dengan kondisi senyatanya di lapangan,” kata Anies, dilansir sindonews.

Masih dalam surat tersebut, berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.

Bacaan Terkait :

Profil Para Capres 2024, Anies Baswedan

AHY Usung Perubahan untuk Indonesia yang Lebih Baik, Surya Paloh Tegaskan Tidak Akan Menyerah

JIS Dipersembahkan untuk The Jakmania, Warga Jakarta, dan Bangsa Indonesia

Unggahan Anies di Instagram, Mencoba Catwalk ala Citayam Fashion Week

Usul Dua Gubernur Mendukung Pelaksanaan KTT Y20

Terbukti Melanggar, Gubernur Anies Cabut Izin Usaha 12 Holywings

Penonton Formula E 45 Persen Milenial, Anies Katakan 92 Persen Puas

Load More

Kenaikan yang hanya sebesar Rp38 ribu itu dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen.

Sebagai informasi, dalam kurun waktu enam tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah sebesar 8,6 persen yakni pada 2016 sebesar 14,8 persen, kemudian pada 2017 sebesar 8,2 persen, 2018 sebesar 8,7 persen, 2019 sebesar 8 persen, 2020 mencapai 8,5 persen dan 2021 sebesar 3,2 persen.

Selain itu, lanjut Anies, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor lapangan usaha pada masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan. 

Sebagian sektor bahkan mengalami peningkatan misalnya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial berdasarkan data BPS DKI Jakarta Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III-2021.

Sedangkan, kata Anies, DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota sehingga UMP menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota/kabupaten.

“Sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP 2022 dan pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi Keputusan Gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan,” papar Anies. (dwi)

Tags: anies baswedanTinjau Ulang UMP DKI JakartaUMP DKI Jakarta
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lapor Covid-19 Sarankan Anak Belajar Daring, Mewaspadai Varian Omicron

Next Post

Suplemen untuk Anak? Berikut Tips dan Merek Vitamin Rujukan

Mungkin Anda Juga Suka :

Paska Tragedi SMK Lingga Kencana, Terbit SE Pemkot Depok dan Kemenag Memperketat Aturan Study Tour

Paska Tragedi SMK Lingga Kencana, Terbit SE Pemkot Depok dan Kemenag Memperketat Aturan Study Tour

14 Mei 2024

...

Sertifikasi Halal Gratis 200 UMK di Bali Kerja Sama Pemda dan LPPOM MUI

Sertifikasi Halal Gratis 200 UMK di Bali Kerja Sama Pemda dan LPPOM MUI

15 Maret 2024

...

Penumpang LRT Boleh Buka Puasa 1 Jam di Kereta Jabodebek

Penumpang LRT Boleh Buka Puasa 1 Jam di Kereta Jabodebek

12 Maret 2024

...

Komitmen Transformasi Pendidikan Berkelanjutan Melalui Implementasi Merdeka Belajar Menjadi Fokus Mercu Buana

Komitmen Transformasi Pendidikan Berkelanjutan Melalui Implementasi Merdeka Belajar Menjadi Fokus Mercu Buana

17 Desember 2023

...

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Beri Santunan ke Manusia Silver dan Badut

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Beri Santunan ke Manusia Silver dan Badut

7 Januari 2023

...

Load More
Next Post
Suplemen untuk Anak? Berikut Tips dan Merek Vitamin Rujukan

Suplemen untuk Anak? Berikut Tips dan Merek Vitamin Rujukan

Barbados Jadi Republik Terbaru Dunia, Pisah dengan Ratu Elizabeth

Barbados Jadi Republik Terbaru Dunia, Pisah dengan Ratu Elizabeth

Discussion about this post

TERKINI

Kejamnya Fitnah, Hukumnya Menurut Islam, dan Mengetahui Karakter Pembuat Fitnah

27 Juli 2026

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

26 Juli 2026

Ijtima Ulama Indonesia Tegaskan Dukungan Mengawal Pembangunan Nasional di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

25 Juli 2026

Mencengangkan, Taipan SK Hynix Korea Selatan Harus Membayar Uang Cerai ke Mantan Istri Sebesar 644 Juta Dolar

24 Juli 2026

Hana Nabila Bustami, Kejar Cita-cita ke Inggris di Jurusan Mechanical Engineering with Aeronautics

24 Juli 2026

Agusnadi “The Social Trainer”, Eks Supir Angkot yang Kini Chief Learning & Communications Strategist

24 Juli 2026

Ingin Dongkrak Wisatawan Usai Dihantam Iran, Dubai  Tawarkan Hadiah Bagi Warganya yang Membantu

23 Juli 2026

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

23 Juli 2026

Dua Pangkalan AS di Yordania Rusak Dihantam Rudal dan Drone Iran, Tentara AS Tewas dan Luka-luka

22 Juli 2026

Indonesian Education Digitalization Accelerated, President Prabowo Reaffirms Government Commitment

21 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video