• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i

Ini Fatwa Hukum Uang Kripto atau Cryptocurrency yang Diputuskan MUI

by Ave Rosa
20 Desember 2021 | 22:21 WIB
in Syar'i
Reading Time: 2 mins read
A A
Ini Fatwa Hukum Uang Kripto atau Cryptocurrency yang Diputuskan MUI

Ilustrasi. Freepik.

Avesiar – Jakarta

Banyak orang yang ingin memastikan seperti apa hukumnya uang kripto atau cryptocurrency yang begitu popular belakangan ini dan menjadi komoditas khusus.

Mengenai hal ini, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7, yang digelar 9-11 November 2021 di Jakarta, memberikan pembahasan hukumnya.

Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang hukum cryptocurrency, sebagaimana dikutip dari mui.or.id, adalah sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.

3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Bacaan Terkait :

Menanggapi Kenaikan PPN 12 Persen, MUI Minta Pemerintah Menundanya

Dewan Pengawas Syariah (DPS) Diwajibkan Menguasai Praktik Keuangan dan Prinsip Syariah

Imbauan MUI untuk Pelaku, Keluarga, dan Masyarakat Soal Judi Online atau Offline

MUI Akan Siapkan Rumah Pengobatan Sesuai Syariah untuk Masyarakat di Matraman

Ijtima Ulama Fatwa se-Indonesia VIII MUI Akan Berlangsung 28-31 Mei 2024, Ini Pembahasannya

MUI Menanggapi Polemik Film Horor Berjudul Kiblat, Tempatkanlah Simbol Islam Secara Adil

Pentingnya Akhlak Baik dari Generasi Muda Menjadi Tema Training PDPAB MUI

Load More

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia. (ard)

Tags: CryptocurrencyHukum Uang KriptoMajelis Ulama IndonesiaMUIUang Kripto
ShareTweetSendShare
Previous Post

Haru, Pertemuan Bule Austria dengan Ibunya yang Terpisah 30 Tahun di Jember

Next Post

“Aku Hanya Rindu”, Puisi Rindu oleh Rizka Amilia

Mungkin Anda Juga Suka :

Tuntunan dan Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

Tuntunan dan Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

12 Februari 2026

...

Mengejar Keberkahan Ramadhan, Hal-hal yang Perlu Disiapkan dan Diikhtiarkan Sebelum Puasa

Mengejar Keberkahan Ramadhan, Hal-hal yang Perlu Disiapkan dan Diikhtiarkan Sebelum Puasa

7 Februari 2026

...

Kisah Nabi Ayyub AS, Penyabar serta Istiqomah Atas Penyakit yang Doa Kesembuhannya Kita Amalkan

Terhalang dari Ampunan Allah pada Nishfu Sya’ban, Golongan yang Disebutkan dalam Hadis Beserta Penjelasannya

2 Februari 2026

...

Inilah Beberapa Sikap Terhadap Sesama Muslim Disebutkan dalam Al Qur’an dan Hadits

Inilah Beberapa Sikap Terhadap Sesama Muslim Disebutkan dalam Al Qur’an dan Hadits

7 Januari 2026

...

Sahabat Abu Dzar al-Ghifari, Pria Zuhud Berasal dari Kabilah yang Suka Merampok

Sahabat Abu Dzar al-Ghifari, Pria Zuhud Berasal dari Kabilah yang Suka Merampok

2 Januari 2026

...

Load More
Next Post
“Aku Hanya Rindu”, Puisi Rindu oleh Rizka Amilia

“Aku Hanya Rindu”, Puisi Rindu oleh Rizka Amilia

Gubernur Ridwan Kamil Sebut 2,43 Juta Warganya Menganggur

Gubernur Ridwan Kamil Sebut 2,43 Juta Warganya Menganggur

Discussion about this post

TERKINI

Trump Sebarkan Video Rasis Obama dan Istri Sebagai Kera, Obama Balas Perilaku MAGA Sangat Meresahkan

15 Februari 2026

Ketua Partai BNP Tarique Rahman Memenangkan Pemilu Bangladesh, Kebijakan Luar Negerinya Berdasarkan “Kepentingan Bangladesh”

14 Februari 2026

Berhasil Menghemat Rp300 Triliun, Presiden Prabowo Komit Negara Berantas Korupsi Tanpa Kompromi

13 Februari 2026

Tuntunan dan Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

12 Februari 2026

Kim Jong Un Dianggap Berupaya Memperpanjang Dinasti keluarga Lewat Putrinya yang Saat Ini Berusia 13 Tahun

12 Februari 2026

Skandal Epstein Diduga Juga Menyeret Beberapa Tokoh Publik di Eropa yang Segera Diminta Pertanggungjawabannya

11 Februari 2026

Diskon KA dan Angkutan Laut 30 Persen, Pesawat 17-18 Persen, Bansos, Paket Stimulus Ekonomi I di Ramadhan dan Idulfitri

11 Februari 2026

Presiden Prancis Emmanuel Macron Desak Eropa untuk Reformasi dan Bersiap Hadapi Lebih Banyak Bentrokan dengan AS

10 Februari 2026

Jangan Pusing, Berikut Menu Sahur dan Buka Puasa untuk Sebulan

10 Februari 2026

Negara-negara yang Menggunakan Bahasa Prancis di Eropa, Amerika, dan Afrika

10 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video