• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i

Berikut Kajian Fiqih Soal Operasi Ganti Kelamin atau Transgender

by Ave Rosa
2 Februari 2022 | 22:05 WIB
in Syar'i
Reading Time: 3 mins read
A A
Berikut Kajian Fiqih Soal Operasi Ganti Kelamin atau Transgender

Ilustrasi. Freepik

Avesiar – Jakarta

Pernyataan Dorce Gamalama beberapa hari belakangan yang mengaku ingin dimakamkan secara perempuan saat meninggal kelak membuat publik heboh. Ia menyebutkan dirinya telah memiliki kelamin perempuan, sehingga berpesan agar kelak dimakamkan secara perempuan. Hal yang kemudian viral ini membuat komentar berdatangan.

Berkaitan hal ini muncul pertanyaan, menurut fiqih Islam, apakah orang yang telah melakukan operasi berganti alat kelamin berarti status kelaminnya juga otomatis berubah?  Sudah sangat maklum bahwa orang yang dilahirkan sebagai laki-laki sampai kapanpun hukumnya tetap sebagai laki-laki, sebagaimana dilansir islam.nu.or.id, Selasa (1/2/2022).

Begitu pula yang orang yang dilahirkan sebagai perempuan sampai kapanpun dihukumi perempuan, meskipun telah melakukan operasi ganti kelamin. Hukum seperti ini berlaku dalam seluruh hal, mulai hukum bersuci, shalat, menutup aurat, hingga perawatan jenazah dan lainnya.

Oleh karena itu, operasi ganti alat kelamin dari orang yang telah jelas kelaminnya hukumnya tidak boleh sebagaimana dibahas dan diputuskan dalam Muktamar Ke-26 NU pada 10-16 Rajab 1399 H atau 5-11 Juni 1979 M di Semarang, Jawa Tengah. Operasi ganti alat kelamin seperti itu juga tidak mengubah status kelamin asalnya. 

Dalam kajian fiqih Islam, pernah muncul pertanyaan kasus yang identik dengan kasus di atas. Yaitu, andaikan (1) ada seorang wali yang punya karamah bisa berubah wujud (tathawwur) dari laki-laki menjadi perempuan, atau (2) ada seorang lelaki yang oleh Allah diubah wujudnya (di-maskhu) menjadi perempuan—seperti kisah sebagian Bani Israil yang diubah wujudnya menjadi kera sebagaimana dikisahkan dalam surat Al-Baqarah ayat 65—, apakah setelah berganti wujud itu ia membatalkan wudhu laki-laki yang menyentuhnya?

Ulama menjawab, untuk kasus pertama tidak membatalkan, karena dipastikan bahwa zat wali yang berubah bentuk itu pada hakikatnya tidak berubah, yang berubah hanya penampakan luarnya, sementara sifat dzukurah atau kelaki-lakiannya tidak berubah.

Sementara dalam kasus kedua ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama membatalkan, karena sangat mungkin yang berubah adalah zatnya. Kemungkinan kedua tidak membatalkan, karena mungkin yang berubah adalah sifatnya, bukan zatnya. (Abdul Hamid as-Syirwani, Hawasyis Syirwani ‘ala Tuhfatil Muhtah, [Beirut: Darul Fikr], juz I, halaman 137).

Bacaan Terkait :

Apakah Sah Shalat Tahajud Namun Tidak Tidur Terlebih Dahulu?

Load More

Melihat kasus tathawwur atau perubahan wujud seorang wali di atas, perubahan fisik tidak otomatis mengubah status jenis kelamin seseorang.

Orang yang asalnya laki-laki meskipun berubah secara fisik menjadi perempuan tetap dihukumi laki-laki, sehingga dalam hal wudhu umpamanya, maka tidak akan membatalkan wudhu laki-laki lain yang menyentuhnya.

Bahkan dalam kasus maskhu, yang perubahannya lebih drastis, berubah zat maupun sifatnya, ulama saja masih belum mantap, apakah membatalkan wudhu laki-laki lain yang menyentuhnya apa tidak. Apalagi hanya perubahan alat kelamin luar dari hasil rekayasa operasi ganti kelamin, di mana yang berubah hanya sebagian fisik luarnya saja, tentu secara fiqih sangat sulit diterima sebagai alasan perubahan jenis kelamin dari jenis kelamin asalnya. 

Dengan demikian, orang yang melakukan operasi ganti kelamin status jenis kelaminnya tidak berubah. Bila asalnya laki-laki, maka tetap berstatus sebagai laki-laki. Dan bila asalnya perempuan, maka tetap berstatus sebagai perempuan.

Hal ini berlaku dalam seluruh hukum fiqih yaitu mulai dari bersuci, shalat, pembagian waris, perawatan jenazah ketika meninggal, dan lainnya. Wallahu a’lam. (adm)

Tags: FikihFiqihHukum Soal TransgenderOperasi Ganti Kelamin
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bareng HUT Satpam, Baharkam Polri Kenalkan Seragam Baru Satpam Warna Krem

Next Post

Lapar Menjelang Tidur? Berikut Makanan yang Bisa Dikonsumsi Menurut Ahli Gizi

Mungkin Anda Juga Suka :

Jiwa dan Hati yang Luka Namun Tidak Berdarah, Dengki atau Hasad Menurut Terminologi dan Syariat

Jiwa dan Hati yang Luka Namun Tidak Berdarah, Dengki atau Hasad Menurut Terminologi dan Syariat

21 September 2026

...

Memberikan Arahan yang Jujur Berorientasi Kebaikan adalah Hak Seorang Muslim atas Saudaranya

Memberikan Arahan yang Jujur Berorientasi Kebaikan adalah Hak Seorang Muslim atas Saudaranya

19 September 2026

...

Dzikir “Laqod Jaakum” Beserta Rahasia Dahsyatnya Manfaat di Dunia dan Akhirat

Dzikir “Laqod Jaakum” Beserta Rahasia Dahsyatnya Manfaat di Dunia dan Akhirat

17 September 2026

...

Penjelasan Fiqih Soal Sah dan Tidaknya Kata-kata Ungkapan Cerai atau Talak

Penjelasan Fiqih Soal Sah dan Tidaknya Kata-kata Ungkapan Cerai atau Talak

15 September 2026

...

Mendapatkan Ridho Allah Akibat Memudahkan Urusan Orang Lain

Mendapatkan Ridho Allah Akibat Memudahkan Urusan Orang Lain

4 September 2026

...

Load More
Next Post
Lapar Menjelang Tidur? Berikut Makanan yang Bisa Dikonsumsi Menurut Ahli Gizi

Lapar Menjelang Tidur? Berikut Makanan yang Bisa Dikonsumsi Menurut Ahli Gizi

Shalat Jum’at Bisa Diganti Dzuhur, MUI:  Ketika Kasus Positif Covid di Lingkungan Banyak

Shalat Jum’at Bisa Diganti Dzuhur, MUI: Ketika Kasus Positif Covid di Lingkungan Banyak

Discussion about this post

TERKINI

Jiwa dan Hati yang Luka Namun Tidak Berdarah, Dengki atau Hasad Menurut Terminologi dan Syariat

21 September 2026

Akibat Melarang CNN Meliput Berita, Empat Stasiun TV Lainnya Stop Liputan Bersama Terkait  Trump

21 September 2026

Mengenali Abu Vulkanik, Bahayanya, serta Melindungi Diri dan Keluarga

20 September 2026

Memberikan Arahan yang Jujur Berorientasi Kebaikan adalah Hak Seorang Muslim atas Saudaranya

19 September 2026

Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Pelaku Karhutla, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri All Out

18 September 2026

Bangunan di Gaza yang Dihantam Israel Runtuh, 21 Orang Meninggal dan Lainnya dalam Pencarian

17 September 2026

Dzikir “Laqod Jaakum” Beserta Rahasia Dahsyatnya Manfaat di Dunia dan Akhirat

17 September 2026

Temuan Vape Disalahgunakan dengan Campuran  Narkotika, Aturan Zat Adiktif Diuji ke MK

16 September 2026

Serangan Drone di Dekat Mekkah Mendapat Kecaman Pakistan, Houthi Yaman Bantah Menyerang

16 September 2026

Guru Besar USU Mendorong Model Korporasi Petani Sawit untuk Memperkuat Posisi Tawar Petani

15 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video