• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i

Berikut Kajian Fiqih Soal Operasi Ganti Kelamin atau Transgender

by Ave Rosa
2 Februari 2022 | 22:05 WIB
in Syar'i
Reading Time: 3 mins read
A A
Berikut Kajian Fiqih Soal Operasi Ganti Kelamin atau Transgender

Ilustrasi. Freepik

Avesiar – Jakarta

Pernyataan Dorce Gamalama beberapa hari belakangan yang mengaku ingin dimakamkan secara perempuan saat meninggal kelak membuat publik heboh. Ia menyebutkan dirinya telah memiliki kelamin perempuan, sehingga berpesan agar kelak dimakamkan secara perempuan. Hal yang kemudian viral ini membuat komentar berdatangan.

Berkaitan hal ini muncul pertanyaan, menurut fiqih Islam, apakah orang yang telah melakukan operasi berganti alat kelamin berarti status kelaminnya juga otomatis berubah?  Sudah sangat maklum bahwa orang yang dilahirkan sebagai laki-laki sampai kapanpun hukumnya tetap sebagai laki-laki, sebagaimana dilansir islam.nu.or.id, Selasa (1/2/2022).

Begitu pula yang orang yang dilahirkan sebagai perempuan sampai kapanpun dihukumi perempuan, meskipun telah melakukan operasi ganti kelamin. Hukum seperti ini berlaku dalam seluruh hal, mulai hukum bersuci, shalat, menutup aurat, hingga perawatan jenazah dan lainnya.

Oleh karena itu, operasi ganti alat kelamin dari orang yang telah jelas kelaminnya hukumnya tidak boleh sebagaimana dibahas dan diputuskan dalam Muktamar Ke-26 NU pada 10-16 Rajab 1399 H atau 5-11 Juni 1979 M di Semarang, Jawa Tengah. Operasi ganti alat kelamin seperti itu juga tidak mengubah status kelamin asalnya. 

Dalam kajian fiqih Islam, pernah muncul pertanyaan kasus yang identik dengan kasus di atas. Yaitu, andaikan (1) ada seorang wali yang punya karamah bisa berubah wujud (tathawwur) dari laki-laki menjadi perempuan, atau (2) ada seorang lelaki yang oleh Allah diubah wujudnya (di-maskhu) menjadi perempuan—seperti kisah sebagian Bani Israil yang diubah wujudnya menjadi kera sebagaimana dikisahkan dalam surat Al-Baqarah ayat 65—, apakah setelah berganti wujud itu ia membatalkan wudhu laki-laki yang menyentuhnya?

Ulama menjawab, untuk kasus pertama tidak membatalkan, karena dipastikan bahwa zat wali yang berubah bentuk itu pada hakikatnya tidak berubah, yang berubah hanya penampakan luarnya, sementara sifat dzukurah atau kelaki-lakiannya tidak berubah.

Sementara dalam kasus kedua ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama membatalkan, karena sangat mungkin yang berubah adalah zatnya. Kemungkinan kedua tidak membatalkan, karena mungkin yang berubah adalah sifatnya, bukan zatnya. (Abdul Hamid as-Syirwani, Hawasyis Syirwani ‘ala Tuhfatil Muhtah, [Beirut: Darul Fikr], juz I, halaman 137).

Bacaan Terkait :

Apakah Sah Shalat Tahajud Namun Tidak Tidur Terlebih Dahulu?

Load More

Melihat kasus tathawwur atau perubahan wujud seorang wali di atas, perubahan fisik tidak otomatis mengubah status jenis kelamin seseorang.

Orang yang asalnya laki-laki meskipun berubah secara fisik menjadi perempuan tetap dihukumi laki-laki, sehingga dalam hal wudhu umpamanya, maka tidak akan membatalkan wudhu laki-laki lain yang menyentuhnya.

Bahkan dalam kasus maskhu, yang perubahannya lebih drastis, berubah zat maupun sifatnya, ulama saja masih belum mantap, apakah membatalkan wudhu laki-laki lain yang menyentuhnya apa tidak. Apalagi hanya perubahan alat kelamin luar dari hasil rekayasa operasi ganti kelamin, di mana yang berubah hanya sebagian fisik luarnya saja, tentu secara fiqih sangat sulit diterima sebagai alasan perubahan jenis kelamin dari jenis kelamin asalnya. 

Dengan demikian, orang yang melakukan operasi ganti kelamin status jenis kelaminnya tidak berubah. Bila asalnya laki-laki, maka tetap berstatus sebagai laki-laki. Dan bila asalnya perempuan, maka tetap berstatus sebagai perempuan.

Hal ini berlaku dalam seluruh hukum fiqih yaitu mulai dari bersuci, shalat, pembagian waris, perawatan jenazah ketika meninggal, dan lainnya. Wallahu a’lam. (adm)

Tags: FikihFiqihHukum Soal TransgenderOperasi Ganti Kelamin
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bareng HUT Satpam, Baharkam Polri Kenalkan Seragam Baru Satpam Warna Krem

Next Post

Lapar Menjelang Tidur? Berikut Makanan yang Bisa Dikonsumsi Menurut Ahli Gizi

Mungkin Anda Juga Suka :

Keistimewaan Anak Yatim Berakhir di Saat Baligh, Pengertian Hukum dan Batasnya

Keistimewaan Anak Yatim Berakhir di Saat Baligh, Pengertian Hukum dan Batasnya

6 Agustus 2026

...

Candaan-candaan yang Dilarang dalam Islam dan Penjelasannya

Candaan-candaan yang Dilarang dalam Islam dan Penjelasannya

1 Agustus 2026

...

Kejamnya Fitnah, Hukumnya Menurut Islam, dan Mengetahui Karakter Pembuat Fitnah

Kejamnya Fitnah, Hukumnya Menurut Islam, dan Mengetahui Karakter Pembuat Fitnah

27 Juli 2026

...

Agar Istiqomah Memenuhi Kebutuhan Hidup dengan Mencari Rezeki yang Halal

Agar Istiqomah Memenuhi Kebutuhan Hidup dengan Mencari Rezeki yang Halal

19 Juli 2026

...

Alasan Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Menurut Al Qur’an dan Hadist

Alasan Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Menurut Al Qur’an dan Hadist

10 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Lapar Menjelang Tidur? Berikut Makanan yang Bisa Dikonsumsi Menurut Ahli Gizi

Lapar Menjelang Tidur? Berikut Makanan yang Bisa Dikonsumsi Menurut Ahli Gizi

Shalat Jum’at Bisa Diganti Dzuhur, MUI:  Ketika Kasus Positif Covid di Lingkungan Banyak

Shalat Jum’at Bisa Diganti Dzuhur, MUI: Ketika Kasus Positif Covid di Lingkungan Banyak

Discussion about this post

TERKINI

Keistimewaan Anak Yatim Berakhir di Saat Baligh, Pengertian Hukum dan Batasnya

6 Agustus 2026

Israel Diduga Sedang Menghilangkan Bukti Kejahatan Genosidanya di Gaza dengan Memindahkan Jutaan Puing

5 Agustus 2026

Pererat Persahabatan, Presiden Prabowo Menerima Cenderamata Medali Special Warfare Command Royal Thai Army dari PM Tailan

5 Agustus 2026

Kurangnya Kemampuan ADHD untuk Mempertahankan Realitas Emosional Suatu Hubungan dan Cara Memperkuat Ketahanan Emosional

4 Agustus 2026

Hoaks Operasi Pajak Kendaraan Tahun 2026, Korlantas Polri Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya

4 Agustus 2026

Lag-lagi Trump Klaim Kesepakatan Akan Segera Tercapai, Padahal Iran Bilang Hanya Diskusi dengan Oman Saja

3 Agustus 2026

Pengukuhan Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) 2026–2030,  Menkomdigi Pesan Soal Deepfake dan Hoaks

3 Agustus 2026

Tetap Bugar di Sekolah Meskipun Banyak Kegiatan, Simak Tips Berikut

2 Agustus 2026

Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp880 Miliar Diresmikan Presiden Prabowo

2 Agustus 2026

Candaan-candaan yang Dilarang dalam Islam dan Penjelasannya

1 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video