Avesiar – Jakarta
Ramai dibahas mengenai kekerasan dalam rumah tangga. Namun sejatinya, dalam Islam kekerasan dalam rumah tangga tidak boleh dilakukan baik oleh suami, maupun oleh istri. Dalam bentuk kekerasan fisik, maupun verbal.
Islam mengatur hukum-hukum mengenai hubungan dalam rumah tangga, salah satunya adalah yang menjadi keutamaan istri agar mendapatkan ganjaran surga karena ketaatannya kepada suami. Dalam hal ini yang disebut ketaatan kepada suami yaitu tidak berlaku nusyuz atau sikap durhaka.
Meskipun hal ini sering dipertentangkan oleh wanita, namun Islam secara mutlak telah mengatur sebagaimana tercantum dalam Al Qur’an.
Rumah tangga memang penuh dengan dinamika. Ada kala berbeda pendapat yang mungkin terjadi selisih paham. Kesabaran adalah kunci utama dalam berumah tangga. Karena dengan kesabaran, hal-hal yang tidak diinginkan bisa menjadi damai atas pengertian suami dan istri untuk bersama-sama meraih sakinah, mawaddah, dan warrahmah.
Namun, ada suatu sikap dalam agama yang disebut nusyuz. Sikap ini adalah sikap yang harus dihindari.
Dikutip dari islam.nu.or.id, Rabu (9/2/2022), Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halaman 106, mendefinisikan nusyuz dengan redaksi berikut:
Artinya: “Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami… nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar.”
Selain haram, nusyuz juga mengakibatkan konsekuensi hukum berupa terputusnya nafkah, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 239:
Artinya: “Ada dua hal yang bisa gugur akibat nusyuz, yakni hak gilir dan hak mendapatkan nafkah.”
Lebih lanjut, dalam lanjutan teks di kitab al-Fiqh al-Manhaji dijelaskan bahwa seorang perempuan akan dianggap nusyuz apabila ia keluar rumah dan bepergian tanpa seizin suami, tidak membukakan pintu bagi suami yang hendak masuk, dan menolak ajakan suami untuk berhubungan suami-istri padahal ia tidak sedang uzur seperti sakit atau lainnya, atau saat suami menginginkannya namun ia sibuk dengan hajatnya sendiri, dan lainnya.
Lalu apakah berarti setiap akan keluar atau bepergian, seorang istri harus meminta izin lagi dan lagi kepada suaminya? Tidak juga. Izin dari suami ini bisa diberikan secara umum, artinya jika diyakini bahwa suami pasti rela, maka itu bisa dianggap sebagai izin.
Tidak semua tindakan kasar yang dilakukan oleh istri dianggap sebagai nusyuz. Sebagaimana dijelaskan dalam lanjutan teks kitab Fathul Qarib:
Artinya: “Menurut pendapat yang lebih sahih, berkata kasar kepada suami bukan termasuk nusyuz, tetapi dia berhak (harus) diajari oleh suami jika melakukan hal tersebut. Jika hal ini terjadi, suami tidak perlu melapor pada qadli (hakim).”
Jika sudah terbukti bahwa istri melakukan nusyuz dengan cara keluar rumah atau bepergian semaunya tanpa seizin suami atau menolak ajakan suami untuk berhubungan, maka tindakan yang perlu dilakukan oleh suami, sudah dijelaskan dalam Al Qur’an, yakni:
Artinya: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS an-Nisa: 34)
Cara pertama ialah suami menasihati istrinya bahwa apa yang dilakukan tersebut adalah haram dan bisa mengakibatkan terhentinya pemberian nafkah lahir. Jika masih nusyuz, maka langkah kedua ialah tidak memberikan nafkah batin kepadanya.
Cara terakhir jika masih tetap nusyuz ialah dengan memukulnya, namun memukul di sini tidak boleh sembarangan, pukulan yang dilakukan hanyalah pukulan yang sifatnya ancaman belaka, dan tidak boleh melukai. (ard)













Discussion about this post