• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Harmoni Keluarga

Perbuatan-perbuatan Istri yang Tergolong Nusyuz atau Durhaka Terhadap Suami

by Avesiar
26 Februari 2025 | 19:32 WIB
in Harmoni Keluarga
Reading Time: 3 mins read
A A
Perbuatan-perbuatan Istri yang Tergolong Nusyuz atau Durhaka Terhadap Suami

Ilustrasi. Foto: Freepik

Avesiar – Jakarta

Rumah tangga tidak terlepas dari problematika. Hal-hal yang memicu perselisihan antara suami istri kadang membuat seorang istri bersikap nusyuz kepada suaminya. Nusyuz adalah bersikap durhaka seorang istri terhadap suaminya.

Apa yang membuat seorang istri telah dianggap melakukan nusyuz dan bagaimana konsekuensinya menurut hukum syariat . Hal ini perlu diketahui bersama agar dapat menjadi wawasan dalam menggapai rumah tangga yang harmonis serta sakinah, mawaddah, dan warrohmah.

Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, Rabu (26/2/2025). Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halaman 106, mendefinisikan nusyuz dengan redaksi berikut:

“Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami… nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar.”

Selain haram, nusyuz juga mengakibatkan konsekuensi hukum berupa terputusnya nafkah, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 239:

“Ada dua hal yang bisa gugur akibat nusyuz, yakni hak gilir dan hak mendapatkan nafkah”.

Dalam lanjutan teks di kitab al-Fiqh al-Manhaji dijelaskan bahwa seorang perempuan akan dianggap nusyuz apabila:

Bacaan Terkait :

Kategori Nusyuz Seorang Istri dan Hukumnya dalam Al Qur’an

Load More

• Ia keluar rumah dan bepergian tanpa seizin suami,

• Ia tidak membukakan pintu bagi suami yang hendak masuk,

• Menolak ajakan suami untuk berhubungan suami-istri padahal ia tidak sedang uzur seperti sakit atau lainnya, atau saat suami menginginkannya, namun ia sibuk dengan hajatnya sendiri, dan lainnya.

Disebutkan dalam lansiran laman NU, yaitu apakah berarti setiap akan keluar atau bepergian, seorang istri harus meminta izin lagi dan lagi kepada suaminya? Tidak juga. Izin dari suami ini bisa diberikan secara umum, artinya jika diyakini bahwa suami pasti rela, maka itu bisa dianggap sebagai izin.

Namun, dijelaskan pula bahwa tidak semua tindakan kasar yang dilakukan oleh istri dianggap sebagai nusyuz. Hal ini dijelaskan dalam lanjutan teks kitab Fathul Qarib sebagai berikut:

“Menurut pendapat yang lebih sahih, berkata kasar kepada suami bukan termasuk nusyuz, tetapi dia berhak (harus) diajari oleh suami jika melakukan hal tersebut. Jika hal ini terjadi, suami tidak perlu melapor pada qadli (hakim).”

Sedangkan jika sudah terbukti bahwa istri melakukan nusyuz dengan cara keluar rumah atau bepergian semaunya tanpa seizin suami atau menolak ajakan suami untuk berhubungan, maka tindakan yang perlu dilakukan oleh suami, adalah sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Qur’an, sebagai berikut:

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS an-Nisa: 34)

Langkah pertama yaitu agar suami menasihati istrinya dan memberi tahu bahwa apa yang dilakukan tersebut adalah haram dan bisa mengakibatkan terhentinya pemberian nafkah lahir. Namun, jika masih nusyuz, maka langkah kedua yang harus dilakukan suami tidak memberikan nafkah batin kepadanya.

Kemudian cara terakhir jika masih tetap nusyuz adalah dengan memukulnya. Namun, memukul di sini tidak boleh sembarangan, pukulan yang dilakukan hanyalah pukulan yang sifatnya ancaman belaka, dan tidak boleh melukai.

Demikianlah pemahaman tentang perkara nusyuz-nya seorang istri kepada suami seperti dijelaskan melalui literasi di atas. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (adm)

Tags: Durhaka Kepada SuamiHukum NusyuzNusyuzPerbuatan Nusyuz
ShareTweetSendShare
Previous Post

Denmark akan Melarang Anak di Bawah 13 Tahun Memiliki Ponsel, Usia 16 – 17 Tahun Tidak Membawa HP ke Sekolah

Next Post

Seperti Apa Cita-cita Remaja yang Ingin Tinggal dan Berkarir di Luar Negeri?

Mungkin Anda Juga Suka :

Jangan Meremehkan 5 Dosa yang Berat Pertanggungjawabannya di Dunia dan Akhirat Ini

Jangan Meremehkan 5 Dosa yang Berat Pertanggungjawabannya di Dunia dan Akhirat Ini

12 Agustus 2026

...

Sampai Kapan Anak Yatim Disebut Yatim, Termasuk Saat Ibunya Menikah Lagi

Sampai Kapan Anak Yatim Disebut Yatim, Termasuk Saat Ibunya Menikah Lagi

24 Juni 2026

...

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

29 Mei 2026

...

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

23 Mei 2026

...

Menciptakan Keluarga Samawa atau Harmonis ala Imam Al-Ghazali

Menciptakan Keluarga Samawa atau Harmonis ala Imam Al-Ghazali

31 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Seperti Apa Cita-cita Remaja yang Ingin Tinggal dan Berkarir di Luar Negeri?

Seperti Apa Cita-cita Remaja yang Ingin Tinggal dan Berkarir di Luar Negeri?

Alhamdulillah, Terobosan Medis Ini Membuat Anak-anak Tunanetra Dapat Melihat untuk Pertama Kalinya

Alhamdulillah, Terobosan Medis Ini Membuat Anak-anak Tunanetra Dapat Melihat untuk Pertama Kalinya

Discussion about this post

TERKINI

Ridzki Kramadibrata “Leader with Openess”, Sukses Pimpin Air Asia, President Grab & Planet Carbon

26 Agustus 2026

Teheran Akan Balas Negara yang Ikut Sanksi AS, Ancam Tidak Ada Setetes Minyak yang Keluar dari Teluk Persia dan Hormuz

25 Agustus 2026

Tanggapi Karhutla, Presiden Prabowo Dorong Terobosan “Ubi Bombing” dan Pengerahan Tim Alpha

24 Agustus 2026

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

23 Agustus 2026

Sakit Jiwa, Pernyataan Menteri Israel Ben-Gvir Seharusnya Mereka Membunuh 30 – 40 Warga Gaza Setiap Malam

22 Agustus 2026

JNE dan Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

21 Agustus 2026

Atas Instruksi Presiden, Hingga Hari Kelima 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT

20 Agustus 2026

Meta Digugat dengan Tuduhan Menutupi Penelitian Internal Soal Instagram Bersifat Adiktif dan Berpotensi Bayar 200 Miliar Dolar

19 Agustus 2026

Serunya Lomba Mewarnai dan Makan Rendang Saat Rayakan HUT RI ke-81 di Gadang Barubah

18 Agustus 2026

Delapan Mahasiswa Ajukan Uji Konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi ke MK, Soal A Menjadi B

18 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video