• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Muslim Fashion

Memakai Parfum Saat Puasa Hukumnya Makruh, Ini Penjelasannya

by Avesiar
30 Maret 2023 | 22:04 WIB
in Muslim Fashion
Reading Time: 2 mins read
A A
Memakai Parfum Saat Puasa Hukumnya Makruh, Ini Penjelasannya

Ilustrasi. Foto: Pexels/Mareefe

Avesiar – Jakarta

Wewangian atau parfum yang digunakan pada badan dan juga pakaian bertujuan agar bau tidak sedap atau keringat tidak mengganggu orang lain. Tujuan lain adalah agar wewangian, utamanya yang digunakan para pria, membuat orang lain yang mendekat merasa nyaman.

Namun, wewangian tertentu yang digunakan saat melaksanakan shalat dan ibadah lain bernilai sunnah dan mendapat pahala sesuai syariat Islam.

Jika penggunaan minyak wangi atau parfum bernilai sunnah saat ibadah di hari-hari biasa, bagaimana di saat berpuasa di bulan Ramadan? Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, Kamis (30/3/2023), berikut penjelasannya.

Ulama mazhab Syafi’i dalam tulisan berjudul ‘Makruhnya Memakai Minyak Wangi dan Parfum Saat Puasa’ berpandangan bahwa menggunakan minyak wangi pada saat siang hari di bulan puasa adalah tidak sunnah atau makruh. 

Kondisi tersebut karena dalam penggunaan minyak wangi terdapat kandungan makna kemewahan di dalamnya yang tidak selaras dengan tujuan dari puasa.

Hukum makruh akan hilang ketika sudah masuk waktu Maghrib atau masuk waktu malam hari, di mana waktu berbuka puasa tiba. 

Penjelasan hukumnya seperti terdapat dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:  

Bacaan Terkait :

Jangan Pusing, Berikut Menu Sahur dan Buka Puasa untuk Sebulan

Mengejar Keberkahan Ramadhan, Hal-hal yang Perlu Disiapkan dan Diikhtiarkan Sebelum Puasa

Tips Berbuka Puasa di Luar yang Oke Punya

Cerita Para Mahasiswa yang Menjalani Ramadhan Jauh dari Rumah

Dampak Puasa Ramadhan bagi Kesehatan, Sehat Jantung Hingga Meregenerasi Sel

Awal Mula Puasa Ramadhan yang Dilakukan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan Umatnya

Mengejar Takwa: Masih Berbohong dan Ghibah, Allah Tidak Membutuhkan Lapar dan Hausmu

Load More

“Para ulama Syafi’iyyah berkata: Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk tidak mencium wangi-wangian dan memegangnya. Maksud dari wangi-wangian adalah berbagai macam parfum, seperti wangi misik, bunga mawar dan bunga bakung ketika dipakai pada saat siang hari, sebab dalam menggunakan wangi-wangian terkandung makna kemewahan. Dan boleh menggunakan wangi-wangian saat malam hari, meskipun harum wanginya menetap sampai siang hari, seperti halnya hukum bagi orang yang muhrim.”

Pernyataan yang sama juga diterangkan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:

“Dan disunnahkan (saat hari Jumat) menggunakan wewangian, kecuali bagi orang yang berpuasa menurut qaul awjah dan kecuali bagi orang yang sedang ihram. Menggunakan wewangian dihukumi makruh bagi orang yang berpuasa dan haram bagi orang yang ihram,” demikian ditulis Syekh Abu Bakr Muhammad Syatha dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibien, juz 2, halaman 97.

Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat  disimpulkan bahwa menggunakan minyak wangi saat keadaan puasa hukumnya makruh, namun tidak sampai membatalkan puasa. 

Dengan demikian, orang yang berpuasa sebaiknya tidak menggunakan minyak wangi di waktu puasa, sebagaimana dianjurkannya orang yang berpuasa untuk tidak melakukan hal-hal lain bernuansa kesenangan dan kemewahan.

Tujuannya yaitu untuk mewujudkan riqqatul qalbi (kelenturan hati) dari pelaksanaan ibadah puasa yang dilakukan oleh Muslim. Wallahua’lam. (adm)

Tags: Hukum Menggunakan ParfumHukum Menggunakan WewangianMinyak WangiParfumPenggunaanPuasa Ramadan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Partai Suu Kyi Dibubarkan, Myanmar Menghapus 40 Partai Politik dan Harus Daftar Ulang

Next Post

Kota Makkah Operasikan Laboratorium Keliling Demi Keamanan Makanan Jemaah di Ramadan

Mungkin Anda Juga Suka :

Integritas serta Profesional dalam Mengemban Amanat dan Pekerjaan Ditegaskan Islam untuk Mencegah Kerusakan

Integritas serta Profesional dalam Mengemban Amanat dan Pekerjaan Ditegaskan Islam untuk Mencegah Kerusakan

25 Februari 2026

...

Anggota Keluarga yang Berhak Menjadi Wali Nikah Bagi Perempuan dan Wali Hakimnya

Anggota Keluarga yang Berhak Menjadi Wali Nikah Bagi Perempuan dan Wali Hakimnya

29 Oktober 2025

...

Alasan Shalat 5 Waktu Hukumnya Wajib, Pengertian dan Waktu Pelaksanaan

Alasan Shalat 5 Waktu Hukumnya Wajib, Pengertian dan Waktu Pelaksanaan

9 September 2025

...

Wajibnya Berbakti Kepada Kedua Orang Tua dan Keistimewaannya

Wajibnya Berbakti Kepada Kedua Orang Tua dan Keistimewaannya

3 Juli 2025

...

Tuntunan Islam Mengenai Merias Diri atau Make Up Bagi Muslimah dan Komentar Ibu Rumah Tangga

Tuntunan Islam Mengenai Merias Diri atau Make Up Bagi Muslimah dan Komentar Ibu Rumah Tangga

1 Juni 2025

...

Load More
Next Post
Kota Makkah Operasikan Laboratorium Keliling Demi Keamanan Makanan Jemaah di Ramadan

Kota Makkah Operasikan Laboratorium Keliling Demi Keamanan Makanan Jemaah di Ramadan

Pelarangan Penghentian Sementara Pertandingan Bagi Pesepakbola Muslim untuk Berbuka Puasa oleh FFF Prancis

Pelarangan Penghentian Sementara Pertandingan Bagi Pesepakbola Muslim untuk Berbuka Puasa oleh FFF Prancis

Discussion about this post

TERKINI

Ben-Gvir dari Israel Dilarang Masuk ke Prancis Akibat Kebrutalannya Kepada Aktivis Armada Global Sumud

24 Mei 2026

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

23 Mei 2026

Google Diduga Memecat Insinyur AI Karena Memprotes Pekerjaan untuk Pemerintah Israel dalam Kejahatan Perang

22 Mei 2026

Tikus ‘Menyerbu ‘Pangkalan Pelatihan AL Israel di Haifa Hingga Bau Busuk, Dapur Dikuasai dan Masuk ke Panci

21 Mei 2026

Penyakit Hati yang Merusak Diri Menurut Al Qur’an dan Hadits

21 Mei 2026

Direktur Pusat Islam San Diego Mengutuk Serangan Islamophobia di Masjid San Diego

20 Mei 2026

Warga AS Menanggung Biaya Bahan Bakar Tambahan Lebih dari  40 Miliar Dolar Setelah Sejak Ikut Israel Perang Menyerang Iran

19 Mei 2026

Berkontribusi Besar Mencetak SDM Unggul, PTS Harus Setara dengan Kampus Negeri

19 Mei 2026

Luwesnya Chintya Dian Astuti, Wakil Ketua Kadin Pelestarian Hutan & Sungai Konsisten Jaga Lingkungan

18 Mei 2026

Jemaah Lansia dan Risiko Tinggi Akan Ikut Skema Murur, Kurangi Kepadatan di Muzdalifah

17 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video