Avesiar – Jakarta
Wewangian atau parfum yang digunakan pada badan dan juga pakaian bertujuan agar bau tidak sedap atau keringat tidak mengganggu orang lain. Tujuan lain adalah agar wewangian, utamanya yang digunakan para pria, membuat orang lain yang mendekat merasa nyaman.
Namun, wewangian tertentu yang digunakan saat melaksanakan shalat dan ibadah lain bernilai sunnah dan mendapat pahala sesuai syariat Islam.
Jika penggunaan minyak wangi atau parfum bernilai sunnah saat ibadah di hari-hari biasa, bagaimana di saat berpuasa di bulan Ramadan? Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, Kamis (30/3/2023), berikut penjelasannya.
Ulama mazhab Syafi’i dalam tulisan berjudul ‘Makruhnya Memakai Minyak Wangi dan Parfum Saat Puasa’ berpandangan bahwa menggunakan minyak wangi pada saat siang hari di bulan puasa adalah tidak sunnah atau makruh.
Kondisi tersebut karena dalam penggunaan minyak wangi terdapat kandungan makna kemewahan di dalamnya yang tidak selaras dengan tujuan dari puasa.
Hukum makruh akan hilang ketika sudah masuk waktu Maghrib atau masuk waktu malam hari, di mana waktu berbuka puasa tiba.
Penjelasan hukumnya seperti terdapat dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
“Para ulama Syafi’iyyah berkata: Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk tidak mencium wangi-wangian dan memegangnya. Maksud dari wangi-wangian adalah berbagai macam parfum, seperti wangi misik, bunga mawar dan bunga bakung ketika dipakai pada saat siang hari, sebab dalam menggunakan wangi-wangian terkandung makna kemewahan. Dan boleh menggunakan wangi-wangian saat malam hari, meskipun harum wanginya menetap sampai siang hari, seperti halnya hukum bagi orang yang muhrim.”
Pernyataan yang sama juga diterangkan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:
“Dan disunnahkan (saat hari Jumat) menggunakan wewangian, kecuali bagi orang yang berpuasa menurut qaul awjah dan kecuali bagi orang yang sedang ihram. Menggunakan wewangian dihukumi makruh bagi orang yang berpuasa dan haram bagi orang yang ihram,” demikian ditulis Syekh Abu Bakr Muhammad Syatha dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibien, juz 2, halaman 97.
Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menggunakan minyak wangi saat keadaan puasa hukumnya makruh, namun tidak sampai membatalkan puasa.
Dengan demikian, orang yang berpuasa sebaiknya tidak menggunakan minyak wangi di waktu puasa, sebagaimana dianjurkannya orang yang berpuasa untuk tidak melakukan hal-hal lain bernuansa kesenangan dan kemewahan.
Tujuannya yaitu untuk mewujudkan riqqatul qalbi (kelenturan hati) dari pelaksanaan ibadah puasa yang dilakukan oleh Muslim. Wallahua’lam. (adm)
Discussion about this post