Avesiar – Jakarta
Peran dai untuk memanfaatkan kemajuan IT untuk berdakwah dan mengantisipasi dampak negatifnya menjadi fokus utama Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia. Kamis (27/7/2023), Halaqah Dakwah untuk meningkatkan peran tersebut berlangsung di Auditorium Buya Hamka MUI Pusat.
Kegiatan dihadiri Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Bidang Dakwah KH. M. Cholil Nafis, Wasekjen KH. Afif Fahrudin, Ketua Komisi Dakwah KH. Ahmad Zubaidi, ketua Poroz KH. Bukhori Muslim, dan peneliti Indef Nailul Huda.
KH. Bukhori Muslim dalam sambutannya mengatakan bahwa perlunya masyarakat mewaspadai gejala semakin meliberalnya konten-konten dalam media sosial di Indonesia. Karena itu, kata Kyai Bukhori, Poroz, sebagai Perkumpulan organisasi Pengelola Zakat terpanggil untuk turut serta melakukan literasi digital kepada masyarakat termasuk para dari. Tujuannya agar dampak negatif dari bebasnya konten medsos dapat diminimalisasi serta mendorong para dai dapat memanfaatnya untuk berdakwah,” terangnya.
Pembicara pertama KH. M. Cholil Nafis menegaskan bahwa para dai harus pandai dalam memanfaatkan IT, karena IT menjadi sarana dakwah yang efektif di era digital saat ini. “Pilihan kita saat ini tentu harus dapat memasuki dunia maya untuk berdakwah karena kalangan generasi Y dan Z lebih mengenal Media Sosial daripada Televisi,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, dai tidak boleh pasif dengan alasan apapun termasuk alasan tawadhu, tetapi harus aktif dan kreatif berdakwak melalui media social. Dengan dakwah melalui medsos bisa mendatangkan keuntungan ganda, ya dunia ya akhiratnya bisa dapat, insya Allah, walau tentu tujuan utamanya haruslah ukhrawi.
Sementara itu peneliti Indef Nailul Huda, yang menjadi pembicara kedua mengungkapkan fenomena masyarakat Indonesia yang sangat dekat dengan gadget dan internet.
“Indonesia merupakan 4 besar pengguna internet terbanyak se dunia, 58 persen masyarakat Indonesia menggunakan internet selama 2 hingga 8 jam sehari, 20 persen lainnya menggunakan internet lebih dari 8 jam sehari. Data terakhir menunjukkan lebih dari 50 persen penduduk kita adalah Gen Milenial dan Gen Z. Kedua generasi ini mampu beradaptasi lebih cepat dibandingkan dengan generasi lainnya. Karena itu, kita harus dapat memanfaatkan peluang ini untuk hal-hal yang positif termasuk dakwah di dalamnya.,” beber Nailul.
Halaqah menghasilkan rekomendasi yang dibacakan oleh Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH. Ahmad Zubaidi, sebagai berikut:
1.Pemerintah hendaknya melakukan pembatasan konten media sosial secara tegas agar konten-konten yang tidak sejalan dengan agama dan budaya yang ada di Indonesia tidak dapat disaksikan oleh masyarakat.
2.Pemerintah juga hendaknya melakukan pembatasan umur yang dapat mengakses media sosial.
3.Para Dai hendaknya memiliki kemampuan mengopresikan platform media sosia agar dapat mempergunakannya untuk berdakwah dan para dai tak ragu-ragu mempelajari untuk membuat konten yang kreatif.
4.Masyarakat diharapkan bijak dalam menggunakan media social dan melakukan pengawasan kepada putra-putrinya yang masih di bawah umur dalam menggunakan media sosial.
5.Masyarakat diharapkan membekali putra-putrinya dengan ilmu agama yang cukup agar tidak mudah terpengaruh oleh dampak negatif kemajuan IT di era digital ini. (put)













Discussion about this post