Avesiar – Jakarta
Di hadapan 70 peserta Standardisasi Dai angkatan ke-25 yang digelar Komisi Dakwah MUI, Senin (25/9/2023), di Gedung Wisma Mandiri, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan bahwa mengemban tugas untuk berdakwah adalah suci dan mulia.
Para dai, saking mulianya, dikatakan Buya Amirsyah, dilarang untuk masang tarif dalam menyampaikan ceramahnya. Sebab bila memasang tarif, cepat atau lambat, dai tersebut tidak dapat kemuliaan.
“Seperlu-perlunya jangan minta tarif. Kalau minta, cepat atau lambat, tidak dapat kemuliaan,” ujarnya dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Selasa (26/9/2023).
Ia menekankan bahwa tugas sebagai dai sangat mulia. Oleh karena itu, Buya Amirsyah menegaskan kembali agar para dai tidak boleh memasang tarif untuk berdakwah.
Jika masih memasang tarif, jelasnya, bukan hanya kemuliaan yang hilang, tetapi juga bakal tidak dihargai oleh umat dan bangsa.
“Saking mulianya, nggak usah minta tarif. Kalau ada penceramah minta tarif, nanti lama-lama nggak dihargai,” ujarnya.
Buya Amirsyah mengingatkan, para dai memang sangat penting memiliki pemahaman keagamaan yang baik seperti pemahaman Al Qur’an dan Hadist.
Selain itu, lanjut Sekjen MUI, para dai juga diharapkan memiliki pemahaman terkait berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat.
“Salah satu tanggung jawab ulama untuk meluruskan bagi pemahaman yang nyeleneh. Banyak isu di masyarakat yang harus cepat memberikan perlindungan kepada masyarakat,” imbaunya. (dwi)
Discussion about this post